Makassar || Daftar Hitam News.Id — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar di bawah kepemimpinan Kepala Dinas, Evy Aprialti, SE., MM., kembali menunjukkan ketegasan dalam melakukan pengawasan dan penertiban kegiatan usaha di wilayah Kota Makassar. Jum’at 3 Oktober 2025.
Langkah tegas ini terlihat dari hasil pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas PT. Catur Kencana Sakti yang beroperasi di kawasan Jl. A. P. Pettarani – Jl. Sultan Alauddin. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian Usaha dan Sarana Perdagangan pada 23 September 2025, menindaklanjuti aksi unjuk rasa mahasiswa terkait dugaan pelanggaran izin usaha di bidang perdagangan.
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut berizin usaha perdagangan eceran material bangunan namun dalam praktiknya menjalankan aktivitas sebagai distributor dan gudang penyimpanan semen. Lokasi usaha berupa gudang terbuka seluas 1.500 meter persegi, dengan aktivitas bongkar muat menggunakan kontainer 10 roda yang juga menimbulkan gangguan arus lalu lintas.
Tim fungsional yang dikordinatori oleh Abdul Hamid, SE., MM. (Analis Perdagangan Ahli Muda) bersama Erwin A. Azis, SE., MM., Muh. Akil Akbar, SH., Muh. Syahir, S.PT., serta Bahajuddin, menegaskan bahwa kegiatan usaha tersebut melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
PP No. 33 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Gudang
PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Permendag No. 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
Perda No. 3 Tahun 1992 tentang Kawasan Pergudangan dan Terminal Kargo
Perwali No. 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Gudang
Dari hasil pemeriksaan, Tim Disperindag merekomendasikan dua hal pokok:
1. Perusahaan harus mengubah bentuk kegiatan usaha menjadi toko pengecer sesuai izin yang terdaftar melalui OSS dengan KBLI 47528.
2. Jika tidak, maka seluruh aktivitas gudang wajib dipindahkan ke kawasan pergudangan resmi di Kecamatan Biringkanaya atau Tamalanrea, sesuai ketentuan Perda dan Perwali.
Apresiasi untuk Disperindag Makassar
Langkah tegas Disperindag Kota Makassar ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat, khususnya dalam menegakkan aturan perizinan perdagangan dan mencegah pelanggaran yang merugikan tata ruang kota.
Apresiasi datang pula dari Front Kesatuan Mahasiswa (FKM) yang dikoordinatori oleh Arya Cicak. FKM menilai tindakan Disperindag Makassar menunjukkan keberanian dalam menindak pelanggaran usaha.
“Kami dari Front Kesatuan Mahasiswa (FKM) bangga kepada Disperindag Kota Makassar karena sudah mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas usaha yang melanggar aturan. Ini bukti bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk masyarakat,” ujar Arya Cicak.
FKM juga menegaskan siap mendukung pemerintah kota dalam pengawasan usaha perdagangan, termasuk pergudangan yang tidak sesuai zonasi maupun izin operasional.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Makassar, Evy Aprialti, SE., MM., menegaskan pihaknya akan konsisten melakukan pengawasan, pembinaan, dan penindakan terhadap pelaku usaha yang menyalahi izin.
“Kami tidak ingin ada celah bagi praktik usaha yang melanggar aturan. Semua kegiatan perdagangan harus sesuai izin dan zonasi yang ditetapkan,” tegasnya.
Dengan kinerja profesional tim fungsional yang solid di bawah koordinasi Abdul Hamid, SE., MM., serta dukungan mahasiswa melalui Front Kesatuan Mahasiswa, Disperindag Makassar menunjukkan keseriusan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Lp: Galang