Makassar || Daftar Hitam News.Id — KUHP Baru Berlaku 2026, Kritik Bukan Kejahatan: Jangan Salah Kaprah Tafsir Pasal Penghinaan Presiden.Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mulai 2 Januari 2026 kembali memantik kegelisahan publik. Salah satu pasal yang ramai diperbincangkan adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara.
Di ruang publik, narasi yang beredar kerap disederhanakan seolah-olah kritik terhadap pemerintah akan berujung pidana.
Pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar dan berpotensi menyesatkan Masyarakat.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 218 dan 219, negara memang mengatur larangan terhadap penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Namun yang kerap luput disampaikan adalah fakta hukum penting bahwa pasal ini bersifat delik aduan, bukan delik umum.
Artinya, tidak setiap pernyataan kritis dapat diproses hukum, dan aparat tidak bisa serta-merta bertindak tanpa laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan.
Lebih jauh, KUHP baru juga secara eksplisit memberi ruang perlindungan terhadap kritik, pendapat, dan kontrol sosial yang ditujukan pada kebijakan publik.
Pengamat politik dan filsuf publik Rocky Gerung menegaskan bahwa pejabat negara, termasuk Presiden, adalah pelayan masyarakat, sehingga tidak bisa mempersonalisasi kritik kebijakan sebagai penghinaan terhadap diri pribadi.
Pandangan ini sejatinya sejalan dengan prinsip dasar demokrasi dan konstitusi. Dalam negara hukum yang demokratis:
- Kekuasaan berasal dari rakyat
- Pejabat publik adalah pemegang mandat
- Kebijakan negara wajib tunduk pada evaluasi publik
Dengan demikian, kritik keras, kekecewaan, bahkan sindiran terhadap kebijakan negara bukanlah tindakan kriminal, selama tidak berubah menjadi serangan personal.
KUHP baru secara konseptual membedakan dua hal yang sering disamakan di ruang publik:
- Kritik yang Dilindungi
Kritik terhadap kebijakan pemerintah
Penilaian terhadap kinerja pejabat
Ekspresi kekecewaan masyarakat
Pendapat berbasis fakta, data, dan kepentingan publik - Perbuatan yang Berpotensi Dipidana
Makian dan hinaan pribadi
Tuduhan moral tanpa dasar
Fitnah yang tidak berkaitan dengan kebijakan
Serangan terhadap martabat individu pejabat
Perbedaan ini krusial, karena yang dilarang adalah penghinaan personal, bukan kritik kebijakan.
Delik Aduan: Pagar agar Pasal Tidak Disalahgunakan
Penempatan pasal penghinaan Presiden sebagai delik aduan bukan tanpa alasan. Mekanisme ini dimaksudkan untuk:
* Mencegah kriminalisasi kritik
* Menghindari abuse of power
* Menjamin kebebasan berekspresi tetap hidup
Tanpa adanya laporan resmi dari Presiden atau Wakil Presiden, proses hukum tidak dapat berjalan. Fakta ini sekaligus membantah anggapan bahwa KUHP baru dirancang untuk membungkam suara rakyat.
Masyarakat tidak perlu hidup dalam ketakutan berlebihan. Kritik tetap sah sebagai bagian dari kontrol demokrasi. Yang diperlukan adalah kedewasaan dalam berbahasa dan ketepatan sasaran kritik.
- Kritik kebijakan → sah dan dilindungi
- Kritik kinerja → sah dan dijamin
- Serangan pribadi → berisiko
hukumNarasi yang menyebut bahwa “mulai 2026 kritik Presiden bisa dipenjara” adalah penyederhanaan berlebihan yang berpotensi menyesatkan publik. KUHP baru memang memberi batas, tetapi batas itu bukan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi penghinaan personal.Dalam negara demokrasi, kritik adalah oksigen kekuasaan. Yang berbahaya bukan kritik, melainkan ketika kekuasaan anti-kritik dan masyarakat salah memahami hukum.
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
