Gowa || Daftar Hitam News.Id — Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. Sorotan kali ini mengarah pada belanja makan dan minum jamuan tamu Bagian Umum Setda Gowa Tahun Anggaran 2024, yang diduga mengalami markup anggaran hingga Rp851.360.000, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sabtu,10 Januari 2026.
Informasi yang diperoleh Daftar Hitam News.id menyebutkan, dugaan tersebut terjadi saat Sdr. Agus masih menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setda Gowa. Dalam perjalanan kariernya, yang bersangkutan sempat menduduki jabatan Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa, dan jabatan terakhir tercatat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Gowa.
Rangkaian jabatan strategis tersebut kini menjadi sorotan publik, mengingat nama pejabat yang bersangkutan dikaitkan dengan temuan BPK bernilai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan adanya ketidaksesuaian harga satuan dalam belanja makan dan minum jamuan tamu. Dalam standar kewajaran yang digunakan BPK, harga wajar ditetapkan sebesar Rp45.000 per porsi.
Namun dalam realisasinya, Bagian Umum Setda Gowa menetapkan Rp56.000 per porsi, sehingga menimbulkan selisih harga yang berdampak pada potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp851.360.000, sebagaimana tercantum dalam LHP BPK.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar kerugian negara segera dikembalikan ke kas negara/daerah. Namun hingga kini, rekomendasi tersebut diduga belum ditindaklanjuti secara tuntas.
Beredarnya dokumen matriks tindak lanjut resmi di internal Pemkab Gowa menunjukkan adanya perintah langsung Bupati Gowa kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
Meski demikian, publik mempertanyakan:
- Mengapa pengembalian kerugian negara belum terealisasi?
- Mengapa belum terlihat langkah hukum konkret?
- Apakah temuan BPK ini hanya berhenti pada ranah administratif?
Fakta bahwa Sdr. Agus sempat menduduki jabatan Kepala Inspektorat, sebelum akhirnya menjabat Kadishub Gowa, menimbulkan sorotan publik terkait potensi konflik kepentingan.
Inspektorat memiliki fungsi strategis dalam:
- pengawasan internal,
- pengendalian tindak lanjut temuan BPK,
- pencegahan penyimpangan anggaran.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan melemahnya independensi pengawasan, khususnya terhadap temuan yang berkaitan dengan periode jabatan sebelumnya.
Pakar hukum menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), ketentuan tersebut tetap berlaku, karena tindak pidana korupsi tunduk pada undang-undang khusus (lex specialis).
Untuk menjaga keberimbangan, Daftar Hitam News.id telah melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, termasuk meminta nomor kontak pihak yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan langsung.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Sekda Kabupaten Gowa belum memberikan respons atau keterangan resmi.
Daftar Hitam News.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kasus ini menjadi ujian integritas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gowa. Publik kini menanti kejelasan: apakah rekomendasi BPK akan dijalankan secara nyata,atau justru terus mengendap tanpa kepastian hukum.
Daftar Hitam News.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Redaksi : daftarhitamnews.id
Editor : Galang
