Selasa, Januari 13, 2026

Putusan Sela PN Sungguminasa Tuai Tanda Tanya: KUHAP Lama atau Baru? Hak Terdakwa Dipertaruhkan

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Sidang perkara pidana Nomor 432/Pid.B/2025/PN Sgm yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Senin, 12 Januari 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Ang Merry yaitu Yusuf Laoh & Partners, menyisakan sejumlah tanda tanya serius terkait kepastian hukum dan perlindungan hak terdakwa.

Penasehat Hukum terdakwa menilai Majelis Hakim belum menunjukkan ketegasan sikap hukum dalam menentukan apakah menggunakan KUHAP lama atau KUHAP baru, pasca diberlakukannya regulasi hukum acara pidana terbaru. Ketidakjelasan tersebut dinilai berpotensi besar merugikan hak konstitusional terdakwa dalam menyusun strategi pembelaan yang tepat dan terukur.

“Penentuan rezim hukum acara pidana bukan persoalan administratif, tetapi menyangkut langsung hak-hak hukum terdakwa. Tanpa kejelasan, pembelaan kami berada dalam ketidakpastian,” tegas Penasehat Hukum terdakwa Ang Merry usai persidangan.

Kerugian Rp100 Miliar Dipersoalkan, Namun Dianggap Pokok Perkara Selain persoalan penerapan KUHAP, keberatan serius juga diajukan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara Kejaksaan Gowa PDM-139/GOWA/Eoh.2/11/2025.

Dalam eksepsinya, Kuasa Hukum menyoroti tidak diuraikannya secara jelas dan rinci kerugian negara senilai Rp100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah) yang didalilkan oleh Jaksa. Padahal, menurut dakwaan, akta-akta yang dipersoalkan belum pernah dipindahtangankan, apalagi dijual, sehingga dasar perhitungan kerugian dinilai kabur dan spekulatif.

Namun demikian, Majelis Hakim dalam putusan sela berpandangan bahwa persoalan tersebut masuk ke dalam pokok perkara dan bukan wilayah eksepsi.

Pandangan tersebut dipertanyakan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa Ang Merry yaitu Yusuf Laoh & Partners, sebab menurut mereka kerugian merupakan unsur esensial dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai penggunaan dokumen palsu.

“Ketika kerugian tidak diuraikan secara jelas dan tegas dalam dakwaan, maka struktur dakwaan menjadi cacat formil. Ini bukan sekadar materi pokok perkara, tetapi menyangkut hak terdakwa atas dakwaan yang jelas dan terperinci,” ujarnya.

Penasehat Hukum juga menyinggung asas Lex Mitior, sebagaimana diatur dalam undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023  Pasal 3 ayat (1) KUHP terbaru, yang menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku wajib diterapkan.

Asas ini merupakan pengecualian dari asas non-retroaktif dan menjadi instrumen penting perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana modern. Ketidakjelasan sikap Majelis Hakim terkait penerapan KUHAP baru dinilai berpotensi mengabaikan asas Lex Mitior, yang justru wajib menjadi rujukan utama dalam situasi transisi hukum.

Kontras dengan Perkara Menteri Pendidikan Sorotan ini menjadi semakin tajam ketika dibandingkan dengan perkara yang menjerat Menteri Pendidikan, di mana aparat penegak hukum dan pengadilan secara terbuka dan tegas menerapkan undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP baru berlaku 2 January 2026 sebagai dasar pemeriksaan perkara.

Dalam perkara tersebut, penerapan KUHAP baru justru dipuji sebagai bentuk kepastian hukum dan keseragaman perlakuan di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan atau status sosial.

Ironisnya, dalam perkara di PN Sungguminasa ini, ketegasan serupa tidak tampak, sehingga memunculkan pertanyaan publik:

Apakah penerapan undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP baru berlaku 2 January 2026 hanya berlaku selektif..?

Perkara Nomor 432/Pid.B/2025/PN.Sgm kini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan telah menjelma menjadi ujian bagi konsistensi peradilan dalam menerapkan hukum acara pidana yang baru serta komitmen terhadap asas keadilan dan perlindungan hak terdakwa.

Publik tentu berharap, pengadilan tidak hanya menjadi tempat memutus perkara, tetapi juga menjadi penjaga kepastian hukum, terutama di masa transisi regulasi yang menuntut keberanian dan ketegasan sikap hukum.

 

Redaksi : daftarhitamnews.id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!