Selasa, Januari 13, 2026

Satresnarkoba Polres Pinrang Bongkar Jaringan Sabu 3,2 Kg, Puluhan Ribu Generasi Muda Terselamatkan

Pinrang || Daftar Hitam News.Id — Komitmen Polres Pinrang dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Melalui kerja profesional dan terukur, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti ± 3,2 kilogram, yang diperkirakan dapat disalahgunakan oleh sekitar 38.400 orang dengan nilai ekonomi mencapai ± Rp3,8 miliar.

Pencapaian ini disampaikan Langsung oleh Kapolres Pinrang, AKBP. Edy Shabara didampingi Kasat Narkoba Ipda.Mangopo Mansyur dalam Press release,Selasa 13 Januari 2026.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga menyelamatkan nyawa serta masa depan generasi muda dari ancaman narkoba yang merusak sendi kehidupan sosial.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Pinrang sejak Senin, 29 Desember 2025, yang diawali dengan penindakan terhadap dua terduga pelaku.

Dari pengembangan awal tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya jaringan peredaran gelap narkotika lintas daerah yang terorganisir.

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diambil atas perintah Sdr. G (DPO). Barang haram itu rencananya akan dibawa melalui Pelabuhan Parepare menggunakan jalur laut menuju Kota Samarinda, Kalimantan Timur, untuk kemudian diserahkan kepada pemiliknya. Sdr. G (DPO) diketahui berdomisili di Samarinda dan terindikasi memiliki keterkaitan jaringan hingga ke luar negeri, termasuk Malaysia.

Dalam upaya membongkar jaringan hingga ke pengendali, Satresnarkoba Polres Pinrang melakukan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery). Langkah ini diambil karena pemilik sabu, Sdr. G (DPO), belum mengetahui bahwa kurir awal Sdr. SY alias AO telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Hasilnya, pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 20.20 WITA, bertempat di Kampung Rubae, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, petugas berhasil mengamankan Sdr. HY alias AP, yang diketahui datang dari Kota Parepare sebagai orang suruhan Sdr. G (DPO) untuk menjemput paket sabu.

Pengembangan kembali dilakukan, hingga diperoleh petunjuk lanjutan bahwa sabu tersebut akan diambil oleh seseorang dari Kabupaten Sidrap.Satresnarkoba Polres Pinrang kemudian melanjutkan controlled delivery tahap kedua.

Pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA, di Kampung Marawi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, petugas kembali berhasil mengamankan Sdr. SH alias AC, yang datang dari Kabupaten Sidrap untuk mengambil paket sabu tersebut atas perintah Sdr. N (DPO).Dari hasil penyidikan, jaringan ini tergolong sangat rapi dan terorganisir.

Pengendali utama, yakni Sdr. G (DPO) dan Sdr. N (DPO), mengatur jalur distribusi dari jarak jauh dengan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor yang berganti-ganti.

Transaksi dilakukan pada malam hari dengan metode tempel atau letak di lokasi tertentu.

Sabu disamarkan dalam bungkusan teh China, sementara sistem pembayaran dilakukan melalui transfer, dengan skema uang muka (DP) dan pelunasan setelah barang dinyatakan aman diterima. Kurir diberikan upah setelah tugas dianggap berhasil.

Kedua DPO tersebut diduga kuat merupakan pengendali peredaran sabu dan bagian dari jaringan narkotika internasional yang beroperasi secara terorganisir.

Selain sabu seberat ± 3,2 kilogram, polisi turut mengamankan lima unit handphone, tiga unit sepeda motor, serta barang bukti pendukung lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Keberhasilan ini menuai apresiasi luas dari masyarakat Kabupaten Pinrang.

Selain menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, pengungkapan ini juga berdampak pada menekan peredaran sabu di wilayah Pinrang, yang ditandai dengan kelangkaan barang dan meningkatnya harga di pasaran.

Polres Pinrang menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas, pencegahan berkelanjutan, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Langkah tegas Satresnarkoba Polres Pinrang ini kembali menegaskan bahwa perang terhadap narkotika adalah komitmen nyata, demi melindungi generasi muda dan masa depan bangsa.

 

Redaksi : daftarhitamnews.id

Sumber Berita : SATRESNARKOBA Polres Pinrang

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!