Makassar || Daftar Hitam News.Id — Aktivitas industri PT Mura Kristal Sulawesi di Kecamatan Tallo dinilai telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun demikian, sejumlah pihak mengingatkan adanya potensi dampak lingkungan jangka panjang yang perlu diantisipasi secara serius.
Berdasarkan RTRW terbaru, Kecamatan Tallo termasuk dalam kawasan peruntukan industri. Hal ini menjadikan aktivitas usaha yang dijalankan perusahaan secara administratif dinilai sejalan dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Legalitas tersebut juga diperkuat oleh sejumlah dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan, antara lain Keterangan Rencana Kota (KRK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Industri (IUI), persetujuan lingkungan, hingga izin pengusahaan air tanah.
Meski demikian, Direktur Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) menekankan bahwa kepatuhan administratif tidak serta-merta menghapus potensi risiko lingkungan.
Menurutnya, secara ilmiah, pengambilan air tanah dalam skala industri berpotensi menurunkan muka air tanah apabila tidak diimbangi dengan sistem pengisian ulang (recharge) yang memadai.
“Secara administratif memang legal karena berada di kawasan industri sesuai Perda RTRW. Namun secara lingkungan, pengambilan air tanah dalam jumlah besar berpotensi memicu penurunan muka tanah, khususnya di wilayah seperti Tallo yang memiliki karakter tanah aluvial dan relatif lunak,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut dapat memicu proses konsolidasi tanah yang dalam jangka panjang berpotensi menyebabkan penurunan tanah (land subsidence). Dampak ini terjadi secara bertahap, namun dapat berujung pada kerusakan infrastruktur, terganggunya sumber air warga, hingga meningkatnya kerentanan terhadap banjir di kawasan pesisir.
Lebih jauh, PILHI juga menyoroti adanya potensi celah antara regulasi dan implementasi di lapangan. Dalam sejumlah kasus, penyesuaian izin kerap dilakukan setelah aturan ditetapkan, sementara aktivitas usaha telah lebih dahulu berjalan.
Selain itu, PILHI mendorong agar Pemerintah Kota Makassar tidak hanya berpegang pada kesesuaian tata ruang semata, tetapi juga meninjau kembali regulasi daerah apabila berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, Perda RTRW harus tetap tunduk pada prinsip perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
“Perda memang menjadi dasar operasional di daerah, namun tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Jika ada potensi konflik, maka peninjauan kembali menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan demi menjamin keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti minimnya keterbukaan terhadap dokumen perizinan industri yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan.
“Kita tidak pernah benar-benar melihat secara langsung dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan, bukan hanya PT Mura Kristal, tetapi juga industri lain di Makassar yang memiliki potensi risiko lingkungan. Transparansi ini penting agar publik bisa ikut mengawasi,” tambahnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas industri, khususnya terkait volume pengambilan air tanah, keberadaan sistem resapan, serta mekanisme monitoring yang berjalan secara konsisten.
Sejumlah dokumen perizinan memang menunjukkan bahwa kegiatan industri tersebut telah melalui tahapan administratif sesuai ketentuan. Namun demikian, para pemerhati lingkungan menilai bahwa kepatuhan di lapangan dan pengawasan berkelanjutan tetap menjadi faktor kunci.
Di sisi lain, muncul pertanyaan publik terkait komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mengantisipasi potensi dampak jangka panjang, terutama apabila aktivitas industri yang telah berizin tersebut di kemudian hari menimbulkan persoalan lingkungan bagi masyarakat.
“Kami menghormati kewenangan pemerintah dalam memastikan kesesuaian dan dampak kegiatan usaha. Namun setiap pernyataan resmi terkait tidak adanya dampak jangka panjang akan kami catat sebagai bagian” Tutup Direktur PILHI
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
Sumber Berita :PILHI
