Parepare || Daftar Hitam News.Id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR TENRI WARA mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil, untuk turun ke jalan dalam aksi damai menuntut transparansi dan pengembalian sisa dana hibah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare. Aksi ini direncanakan berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025, dengan titik kumpul di Kantor KPU Kota Parepare, Kantor Wali Kota Parepare, dan Kantor DPRD Kota Parepare.
Seruan aksi ini muncul akibat ketidakjelasan laporan penggunaan anggaran dana hibah yang diterima KPU Parepare untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Hingga saat ini, KPU Parepare belum memberikan laporan transparan terkait penggunaan anggaran tersebut, meskipun pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 telah selesai. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD, KPU Parepare mengungkapkan bahwa sisa anggaran mencapai Rp6,5 miliar, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyisakan Rp255 juta. Dari total dana hibah sebesar Rp24 miliar yang diberikan pemerintah kepada KPU dan Bawaslu, tersisa sekitar Rp6,7 miliar lebih. Namun, hingga kini, laporan rinci terkait penggunaan dana tersebut belum disampaikan secara terbuka. dilansir (kilassulawesi.com)
Ketua LSM PAKAR TENRI WARA menegaskan bahwa tindakan KPU Parepare yang belum mengembalikan sisa dana hibah dan kurangnya transparansi dalam pelaporan penggunaan anggaran tersebut melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri ini mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU sebagai penerima dana hibah dari pemerintah daerah wajib mematuhi pedoman teknis ini dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Pasal 19 menyebutkan bahwa dana hibah yang diberikan kepada KPU harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Pasal 22 mengatur bahwa sisa dana hibah yang tidak digunakan wajib dikembalikan ke kas daerah setelah pelaksanaan Pilkada selesai.
Dengan belum dikembalikannya sisa dana hibah oleh KPU Parepare, ada indikasi pelanggaran terhadap aturan ini, yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan anggaran daerah.
LSM PAKAR TENRI WARA berharap melalui aksi damai ini, pemerintah dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan pengembalian sisa dana hibah ke kas daerah dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Lp: Galang