Kamis, April 9, 2026

“Pabrik di Permukiman Diduga Langgar Perda, Pemkot Makassar Diuji: Berani Tindak Pengusaha Besar atau Kembali Tumpul ke Atas?”

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) oleh pabrik es kristal milik PT Mura Es Kristal Sulawesi yang beroperasi di tengah kawasan permukiman warga kini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kota Makassar.

Dalam investigasi media yang terbit pada 2 April 2026, terungkap indikasi ketidaksesuaian lokasi usaha dengan tata ruang serta dugaan persoalan perizinan. Temuan ini sekaligus memantik pertanyaan publik: apakah penegakan aturan benar-benar dilakukan secara adil, atau justru masih menyisakan pola lama tegas ke bawah, lunak ke atas?

Merespons pemberitaan tersebut, Dinas Perdagangan Kota Makassar bergerak cepat. Pada Senin, 6 April 2026, Disperindag bersama Sekretaris Dinas turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi awal.

Langkah ini kemudian diperkuat dengan turunnya Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Pemkot Makassar di bawah koordinasi DPMPTSP pada Rabu, 8 April 2026. Inspeksi dilakukan untuk memastikan legalitas dan kesesuaian izin usaha yang dikantongi perusahaan.

Namun demikian, hingga kini hasilnya belum bersifat final.

“Tim Satgas memberikan arahan agar pihak perusahaan berkoordinasi langsung dengan Dinas Perdagangan untuk langkah selanjutnya,” ujar Ketua Satgas DPMPTSP, Kamis (9/4/2026).

Dinas Perdagangan sendiri menegaskan bahwa proses masih berada pada tahap kajian administratif yang akan disinkronkan dengan Perda terbaru.

“Kami sudah melakukan kunjungan pada hari Senin dan tim gabungan juga telah turun kembali. Selanjutnya kami akan melakukan kajian dan analisis terkait perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut, lalu disinkronkan dengan Perda terbaru yang berlaku sejak Desember 2024. Insyaallah hasilnya akan kami sampaikan hari Senin,” jelas Hamid, perwakilan Dinas Perdagangan.

Di sisi lain, pihak perusahaan melalui manajernya, Bahar, memilih menyerahkan sepenuhnya proses kepada pemerintah.

“Waalaikummusalam, tabe daeng, saya sudah serahkan ke tim pemeriksa dari Disperindag daeng🙏🙏,” ujarnya singkat.

Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat setelah Direktur Eksekutif Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI), Anci, angkat bicara.

Ia menilai, persoalan ini bukan sekadar administrasi perizinan, melainkan menyangkut integritas penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di kawasan permukiman.

“Ini ujian bagi Pemkot Makassar. Jangan sampai muncul kesan tegas terhadap UMKM, tetapi lunak terhadap pengusaha besar. Penegakan Perda harus adil dan tidak boleh tebang pilih,” tegas Anci.

Lebih jauh, Anci mengingatkan agar tidak ada permainan tafsir dalam penyelarasan regulasi.

“Peraturan lama tidak boleh tunduk pada peraturan baru dengan alasan apa pun, jika itu justru menimbulkan persepsi beda di masyarakat dalam penegakan Perda. Jangan sampai ada tafsir yang menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kajian yang dilakukan pemerintah harus berujung pada keputusan konkret, bukan sekadar prosedur administratif.

“Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas. Pemerintah tidak boleh ragu. Transparansi juga penting agar publik tidak melihat adanya perlakuan berbeda,” lanjutnya.

PILHI juga menyoroti aspek lingkungan yang dinilai kerap terabaikan dalam kasus serupa.

“Industri di tengah permukiman bukan hanya soal izin, tapi dampak nyata bagi warga. Ini yang tidak boleh diabaikan,” tutup Anci.

Dengan rangkaian inspeksi yang telah dilakukan, perhatian publik kini tertuju pada hasil kajian yang dijanjikan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Kasus ini bukan lagi sekadar soal satu perusahaan, melainkan tentang arah penegakan hukum di Kota Makassar: apakah benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan, atau masih menyisakan ruang kompromi bagi kepentingan tertentu.

“Jawabannya kini berada di tangan pemerintah. Publik menunggu dan menilai.”

Redaksi :daftarhitamnews.id

Editor: Galang

 

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!