Makassar || Daftar Hitam News.Id — Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tidak terlepas dari rasa sukacita seluruh masyarakat di penjuru Indonesia, terkhusus pada masyarakat yang terbelenggu di dalam Penjara juga turut merasakan sukacita di hari kemerdekaan ini.
Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan 176.984 remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan seluruh Indonesia di Hari kemerdekaan ini.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) memberikan remisi (Pengurangan Masa Pidana) Umum pada 5.881 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari 24 Lapas/Rutan dan LPKA yang ada di Sulawesi Selatan. Kamis (17/8/2023) di Aula Dalam Lapas Kelas I Makassar.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof. Zudan Arif Fakrulloh memberikan remisi ini secara simbolis kepada enam perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berasal dari Lapas Makassar dan Rutan Makassar.
Dalam sambutannya Pj Gubernur Sulsel menyampaikan selamat kepada seluruh warga binaan di Lapas, Rutan, dan LPKA yang menerima remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti program pembinaan ke depan.
“Saya berpesan kepada seluruh WBP yang mendapat remisi hari ini untuk tidak mengulangi lagi kesalahan perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya. Jadikan hukuman di Lapas/Rutan/LPKA sebagai sarana untuk berbenah diri dan terus berkelakuan baik,” kata Zudan.
Penekanan Prof Zudan, mereka yang kembali kemasyarakat untuk menjauhi narkotika serta menghindari tindakan kriminal lainnya, termasuk perkelahian yang meresahkan masyarakat.
Pemberian remisi ini turut dihadiri oleh Jajaran Forkopimda Sulsel, Sekretatis Daerah Sulsel, Para Pejabat Manajerial Kanwil Sulsel, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Yudi Suseno Kepala UPT Pemasyarakatan lingkup Kota Makassar.
Lp: Galang