Parepare || Daftar Hitam News.Id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan kerugian negara dalam pengelolaan tunjangan anggota DPRD Kota Parepare periode 2019–2024. Jum’at, 13 Maret 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pemberitaan media online, pemanggilan tersebut turut menyeret nama Walikota Parepare serta Wakil Walikota Parepare yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Parepare pada periode tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parepare, sebagaimana dikutip dari salah satu media online, menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap sejumlah pihak tersebut masih dalam kapasitas sebagai saksi guna mengumpulkan keterangan dan memperdalam informasi terkait perkara yang tengah ditangani oleh pihak kejaksaan.
Dalam proses pemeriksaan tersebut,Walikota Parepare dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait posisinya saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Parepare pada periode 2019–2024.
Selain itu, pemanggilan juga disebut turut menyasar Hermanto yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Parepare.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa dari total 25 anggota DPRD Kota Parepare periode 2019–2024, terdapat 22 anggota DPRD yang diduga menerima tunjangan perumahan sebesar sekitar Rp3 juta per orang setiap bulan.
Jika dikalkulasikan selama masa jabatan, nilai tunjangan tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp4,5 miliar, dan angka tersebut disebut belum termasuk komponen tunjangan transportasi yang juga diterima oleh anggota DPRD pada periode tersebut.
Sementara itu, terdapat tiga anggota DPRD yang disebut tidak menerima tunjangan tersebut, yang diketahui berasal dari unsur pimpinan DPRD, yakni Ketua DPRD serta dua Wakil Ketua DPRD.
Sejumlah anggota DPRD yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Parepare diketahui telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan tersebut, termasuk Walikota Parepare dan Wakil Walikota Parepare.
Proses pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Parepare juga disebut menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Parepare yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Parepare pada periode 2019–2024.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk menelusuri secara menyeluruh mekanisme kebijakan dan proses penganggaran tunjangan yang dimaksud.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Parepare serta Walikota Parepare guna memperoleh keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Parepare maupun dari Walikota Parepare.
Menanggapi isu yang berkembang, LSM PAKAR meminta Kejaksaan Negeri Parepare untuk membuka proses penanganan perkara ini secara transparan kepada publik.
Ketua LSM PAKAR, Tenriwara ,menyampaikan bahwa keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Parepare dapat menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait perkembangan perkara ini. Transparansi penting agar masyarakat mengetahui bagaimana proses hukum berjalan,” ujar Ketua LSM PAKAR.
Selain itu, LSM PAKAR juga meminta Pemerintah Kota Parepare agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara terbuka kepada aparat penegak hukum apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.
“Kami berharap seluruh pihak yang terkait dapat memberikan keterangan secara jelas kepada pihak kejaksaan, sehingga apabila terdapat dugaan kerugian negara dalam pengelolaan tunjangan DPRD periode 2019–2024, maka hal tersebut dapat terungkap secara terang dan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Saat ini Kejaksaan Negeri Parepare masih terus melakukan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak guna mendalami dugaan tersebut.
Masyarakat diharapkan menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Redaksi Daftar Hitam News.id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna menjaga keberimbangan informasi.
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
