Rabu, April 29, 2026

RDP DPRD Makassar Soroti Gudang PT Pharma Indo Sukses, Klaim PBF–CDOB Tak Gugurkan Perda

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Makassar membahas aktivitas gudang milik PT Pharma Indo Sukses yang sebelumnya beroperasi di Jalan Bajiminasa dan kini berpindah ke Jalan Dg. Tata 3, Kecamatan Tamalate, Makassar.

RDP tersebut dilaksanakan pada Rabu, 29 April 2026, dan dipimpin oleh Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Makassar. Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi B Ismail, anggota Komisi A Muhammad Nur Taqwa, serta sejumlah anggota dewan lainnya.

Dalam forum tersebut, Ketua DPP Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI), Mardi, mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan tuntutan. Ia menyoroti dugaan pelanggaran perizinan oleh PT Pharma Indo Sukses.

Menurutnya, izin yang dimiliki perusahaan tersebut adalah izin rukan (rumah kantor), namun dalam praktiknya digunakan sebagai gudang, sehingga dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Makassar.

Isu ini juga berkaitan dengan polemik yang sebelumnya mencuat, di mana pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi izin sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) serta sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), dan mengisyaratkan bahwa izin tersebut dapat mengesampingkan ketentuan Perda dan Perwali terkait zonasi pergudangan.

Namun secara regulasi, izin PBF dan CDOB merupakan standar teknis operasional dalam distribusi obat yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 dan Nomor 17 Tahun 2024. Kedua regulasi tersebut tidak mengatur penghapusan kewajiban terhadap ketentuan tata ruang daerah, termasuk zonasi pergudangan yang diatur melalui Perda dan Perwali.

Menanggapi hal tersebut dalam RDP, perwakilan PT Pharma Indo Sukses yang didampingi Persatuan Farmasi Indonesia menyampaikan bahwa perusahaan telah mengurus legalitas melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta mendapat pendampingan dari PTSP Provinsi Sulawesi Selatan.

Namun penjelasan tersebut langsung ditegaskan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, agar tidak melebar ke pembahasan OSS. Ia menekankan bahwa fokus RDP adalah aktivitas gudang dalam kota yang diduga melanggar Perda.

“Yang kita bahas di sini adalah aktivitas gudang dalam kota yang dilakukan oleh PT Pharma Indo Sukses, bukan PBF, CDOB, maupun OSS,” tegas Ismail.

Sementara itu, Ketua Persatuan Farmasi Sulawesi Selatan mengusulkan agar aktivitas gudang PT Pharma Indo Sukses diberikan pengecualian sebagai gudang lex spesialis.
Namun usulan tersebut ditanggapi oleh Kepala Bidang Perizinan Pergudangan dan Pariwisata PTSP yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat dibahas dalam forum RDP, mengingat Perda telah melalui proses panjang dan berlaku secara mengikat. Ia juga menambahkan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum terbentuk.

Kabid Perizinan tersebut, Dr.Udhin, menegaskan bahwa berdasarkan bukti foto dan video, aktivitas yang dilakukan PT Pharma Indo Sukses merupakan aktivitas pergudangan.

Hal senada disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar. Abdul Hamid selaku analis perdagangan menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi, aktivitas perusahaan tersebut adalah kegiatan pergudangan yang harus tunduk pada aturan zonasi daerah.

Dalam RDP tersebut, anggota Komisi A, Rahmat Taqwa, turut menegaskan bahwa penindakan tidak boleh hanya menyasar PT Pharma Indo Sukses. Ia meminta agar seluruh gudang di Kota Makassar yang melanggar aturan zonasi sesuai Perda dan Perwali juga ditertibkan.

Di sisi lain, Mardi menegaskan sikapnya bahwa pihaknya akan melakukan aksi terhadap siapa pun yang memberikan izin kepada PT Pharma Indo Sukses jika terbukti melanggar aturan, termasuk kepada Wali Kota Makassar.

Sebagai kesimpulan RDP, Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Makassar memutuskan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi gudang PT Pharma Indo Sukses. Namun waktu pelaksanaannya belum diumumkan untuk menjaga efektivitas pengawasan.

“Waktunya belum bisa kami sampaikan agar pelaksanaan sidak tidak bocor,” Tutup Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail.

Redaksi :daftarhitamnews.id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!