Minggu, Maret 15, 2026

Dualisme Penanganan Kasus Tunjangan DPRD Parepare Picu Pertanyaan Publik

Parepare || Daftar Hitam News.Id — Penanganan dugaan perkara terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Parepare periode 2019–2024 kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul langkah Kejaksaan Negeri Parepare yang melakukan pemanggilan terhadap sejumlah mantan anggota DPRD dalam kapasitas sebagai saksi.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa 22 dari total 25 anggota DPRD periode 2019–2024 telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Parepare untuk dimintai keterangan.Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan penelusuran penggunaan dan mekanisme pemberian tunjangan perumahan serta transportasi anggota dewan pada masa tersebut.

Namun di sisi lain, masyarakat juga mengingat bahwa perkara yang sama sebelumnya pernah ditangani oleh Polres Parepare. Proses penanganan oleh kepolisian kala itu sempat menjadi perhatian publik, namun kemudian tidak terdengar lagi perkembangan lanjutannya sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Situasi ini memunculkan kebingungan di kalangan warga Parepare terkait penanganan perkara yang tampak berjalan di dua institusi penegak hukum dalam lingkup daerah yang sama, yakni Polres Parepare dan Kejaksaan Negeri Parepare.

Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah terdapat koordinasi antara kedua lembaga tersebut atau justru terjadi perbedaan arah penanganan perkara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, turut memberikan perhatian terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.Lembaga tersebut menyatakan menghormati langkah Kejaksaan Negeri Parepare dalam melakukan pemanggilan saksi sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pengumpulan informasi.

 

LSM PAKAR juga menyoroti bahwa beberapa figur penting turut dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Walikota Parepare saat ini yang pada periode tersebut menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Parepare periode 2019–2024.

Pemanggilan tersebut disebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi guna memberikan penjelasan terkait kebijakan dan mekanisme pemberian tunjangan pada masa itu.

Menurut Tenriwara, transparansi proses penanganan perkara menjadi hal penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai status dan perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya sempat ditangani oleh Polres Parepare, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan objektif.

“Yang menjadi perhatian publik saat ini adalah bagaimana sinkronisasi penanganan perkara antara aparat penegak hukum. Masyarakat tentu berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan proses hukum dapat berjalan secara terbuka,” ujar Ketua LSM PAKAR ini.

LSM ini juga mendorong agar seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur guna membantu proses penegakan hukum.

Di tengah dinamika yang berkembang, masyarakat Parepare berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian terkait arah penanganan perkara ini, sehingga tidak menimbulkan kebingungan publik serta tetap menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum di daerah.

 

Redaksi:daftarhitamnews.id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!