Pare-Pare || Daftar Hitam News.Id — Dugaan pelanggaran serius dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Parepare mencuat ke permukaan.
LSM PAKAR mengungkap temuan mencengangkan: sejumlah dapur masih beroperasi tanpa memenuhi standar dasar yang diwajibkan oleh negara.
Dalam investigasi lapangan, ditemukan bahwa beberapa dapur belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum tersertifikasi halal, serta tidak menjalankan sistem keamanan pangan berbasis Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP). Padahal, ketiga aspek tersebut merupakan fondasi utama dalam menjamin keamanan konsumsi publik.
“Kita bicara soal makanan untuk masyarakat. Ini bukan sekadar administrasi, ini menyangkut keselamatan,” tegas Ketua LSM PAKAR ini.
Situasi ini semakin ironis karena regulasi yang mengatur sudah sangat jelas dan tegas. Mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebelum beroperasi tanpa pengecualian.
Bahkan, Kementerian Kesehatan hanya memberikan toleransi maksimal satu bulan bagi dapur yang telanjur berjalan sebelum aturan diberlakukan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan indikasi pembiaran. Sejak Maret 2026, aturan sudah semakin diperketat: dapur yang tidak memenuhi standar wajib ditutup sementara. Tidak ada ruang kompromi.
LSM PAKAR pun melayangkan lima tuntutan keras:
•Verifikasi ulang seluruh SPPG di Parepare secara menyeluruh
•Penghentian operasional dapur yang tidak memenuhi syarat
•Pembukaan data secara transparan kepada publik
•Pertanggungjawaban penuh dari Koordinator Wilayah (Korwil) dan KPPG
•Pelaporan resmi setiap pelanggaran ke Badan Gizi Nasional
Desakan ini bukan tanpa alasan.
Dugaan kelalaian pengawasan oleh pihak terkait kini menjadi sorotan utama. Korwil dan KPPG dinilai tidak bisa lagi berlindung di balik dalih administratif.
“Kalau standar dasar saja dilanggar, ini bukan lagi kelalaian kecil ini kegagalan sistemik,” lanjut LSM PAKAR.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah.
Apakah aturan hanya akan menjadi dokumen formal tanpa implementasi? Atau justru ini momentum untuk membersihkan praktik-praktik abai yang berpotensi membahayakan masyarakat?
Satu hal yang pasti: regulasi sudah jelas, pelanggaran sudah nyata.
Pertanyaannya tinggal satu siapa yang berani bertanggung jawab?
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
