Kamis, April 23, 2026

“Pemkab Gowa Jangan Tutup Mata: Dugaan Gudang Ilegal Serobot Zonasi di Desa Panciro”

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Aktivitas pembangunan gudang di Jalan Poros Sungguminasa–Takalar, wilayah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, memantik kritik keras. Proyek tersebut diduga kuat melanggar ketentuan tata ruang Kabupaten Gowa dan berpotensi berdiri tanpa dasar perizinan yang sah.

Mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gowa, Desa Panciro bukanlah kawasan yang secara luas diperuntukkan bagi industri maupun pergudangan. Wilayah ini justru ditetapkan sebagai kawasan pengembangan permukiman, perdesaan, dan pertanian dengan karakter dominasi aktivitas agraris serta kepadatan rendah.

Artinya, pembangunan gudang tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hanya zona tertentu yang secara spesifik diperbolehkan untuk aktivitas pergudangan. Jika pembangunan tersebut berdiri di luar zona yang ditetapkan terlebih di atas lahan pertanian, permukiman, atau ruang terbuka hijau maka patut diduga terjadi pelanggaran serius terhadap RTRW.

Lebih jauh, persoalan ini tidak berhenti pada aspek zonasi. Regulasi nasional melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan setiap bangunan gedung memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum konstruksi dimulai. Tanpa PBG, bangunan tersebut berstatus ilegal.

Indikasi di lapangan mengarah pada dugaan bahwa pembangunan gudang ini tetap berjalan tanpa transparansi perizinan yang jelas. Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap aturan hukum yang berlaku.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius:

  • Di mana peran pengawasan Pemerintah Kabupaten Gowa?
  • Apakah ada pembiaran terhadap aktivitas pembangunan yang diduga melanggar aturan?

Masyarakat menuntut ketegasan. Pemkab Gowa tidak boleh abai, apalagi terkesan menutup mata. Penegakan RTRW dan aturan perizinan bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan ruang hidup, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan bagi warga yang terdampak.
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tegas mulai dari penghentian pembangunan hingga penertiban harus segera dilakukan.

Tanpa itu, wibawa tata ruang hanya akan menjadi dokumen di atas kertas, sementara pelanggaran terus berjalan tanpa konsekuensi.

Redaksi :daftarhitamnews.id

Editor : Galang

 

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!