Makassar || Daftar Hitam News.Id — Sidak yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Makassar di Jalan Dg. Tata 3, Kecamatan Tamalate, pada Rabu (30/04/2026), memunculkan temuan awal yang memicu perhatian serius. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah rekan media yang turut hadir di lokasi, terdapat dugaan keberadaan kandang babi yang berada di samping gudang milik PT Pharma Indo Sukses.
Temuan ini menjadi sorotan karena gudang tersebut diketahui merupakan fasilitas penyimpanan obat-obatan yang telah mengantongi izin resmi sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) serta sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dari Kementerian Kesehatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, media ini melakukan serangkaian konfirmasi kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang turut hadir dalam sidak tersebut.
Dari hasil konfirmasi dengan Satpol PP Kota Makassar, diketahui bahwa keikutsertaan mereka dalam kegiatan tersebut hanya bersifat pendampingan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Penindakan Perda, Andi Ibrahim.
“Kami hanya sebatas pendampingan dalam sidak tersebut,” ujar Andi Ibrahim saat ditemui di ruang kerjanya.
Terkait dugaan adanya kandang babi di lokasi, Andi Ibrahim mengaku tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena tidak berada langsung di lokasi saat sidak berlangsung. Ia menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada personel yang turun ke lapangan.
Sementara itu, Supriyono, anggota Satpol PP yang hadir dalam sidak, menyampaikan bahwa pihaknya tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di area gudang.
“Kami tidak melihat secara langsung apa yang dimaksud karena tidak melakukan investigasi menyeluruh. Kami hanya diarahkan masuk ke kantor PT Pharma Indo Sukses. Memang sempat mendengar informasi tersebut di lokasi, namun tidak menjadi fokus kami karena tugas hanya pendampingan,” jelasnya.
Satpol PP juga menegaskan bahwa langkah lanjutan atas hasil sidak sepenuhnya menunggu kajian teknis dari SKPD terkait.
Media ini juga melakukan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar. Andi Iwan dari Tim “B” yang membidangi perizinan pergudangan dan pariwisata menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat langsung dugaan kandang babi tersebut.
“Kami tidak berkeliling di lokasi. Jika memang informasi itu benar, sebaiknya dikonfirmasi ke Dinas Peternakan agar bisa dilakukan peninjauan langsung,” ujarnya.
Terkait tindak lanjut, DPMPTSP menyatakan masih menunggu hasil dan rekomendasi dari DPRD Kota Makassar.
“Kami menunggu kesimpulan dari anggota DPRD, karena informasinya akan ada pertemuan lanjutan dengan Wali Kota Makassar,” tambahnya.
Media ini juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, guna memperoleh keterangan resmi terkait hasil sidak serta tindak lanjut yang akan diambil oleh pihak legislatif. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh media ini belum mendapatkan tanggapan dari yang bersangkutan.
Selain itu, persoalan lain yang mencuat dalam sidak tersebut adalah terkait perizinan bangunan. Berdasarkan keterangan sejumlah SKPD, DPRD mempertanyakan kesesuaian kondisi fisik bangunan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki.
“Mana Dinas Tata Ruang, mana IMB-nya ini? Apakah sesuai dengan gambar? Kenapa bangunannya seperti ini?” ujar salah satu perwakilan SKPD, menirukan pernyataan anggota dewan saat sidak.
Pihak DPRD bahkan disebut akan menindaklanjuti temuan ini secara serius.
“Saya akan usut terus ini,” lanjutnya menirukan pernyataan anggota dewan.
Menanggapi informasi tersebut, LSM Pakar melalui Tenriwara menyampaikan keprihatinan dan sorotan tajam terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Ini berpotensi konflik dengan regulasi kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan dan ketentuan dari dinas terkait jelas melarang aktivitas peternakan, khususnya babi, di lokasi yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi, apalagi berdekatan dengan distribusi farmasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika dugaan tersebut benar, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
“Ini bisa masuk kategori pelanggaran berat. Apalagi perusahaan ini memiliki izin PBF dan CDOB. Pertanyaannya, apakah aktivitas tersebut memiliki izin dari dinas peternakan? Bagaimana dengan izin lingkungan dari DLH, terutama terkait limbah dan potensi kontaminasi terhadap obat-obatan?” lanjutnya.
Tenriwara juga mendesak pemerintah untuk tidak tinggal diam.“Ini menyangkut keamanan obat-obatan yang beredar di masyarakat. Pemerintah harus bertindak tegas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pharma Indo Sukses belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keberadaan kandang babi di sekitar area gudang mereka.
Media ini memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen PT Pharma Indo Sukses untuk memberikan penjelasan terkait:
- Kebenaran informasi adanya kandang babi di area atau sekitar gudang
- Status kepemilikan atau keterkaitan perusahaan dengan aktivitas tersebut
- Kepatuhan terhadap standar CDOB dan regulasi distribusi farmasi
- Perizinan terkait, termasuk dari dinas peternakan dan lingkungan hidup
Klarifikasi dari pihak perusahaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh dan berimbang atas informasi yang berkembang di masyarakat.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
