Makassar || Daftar Hitam News.Id — Temuan kontroversial mencuat dalam inspeksi mendadak (sidak) Komisi A dan B DPRD Kota Makassar di PT. Pharma Indo Sukses, Kamis (30/04/2026).
Dalam sidak yang melibatkan Dinas Tata Ruang, DPMPTSP, Disperindag, dan Satpol PP itu, awak media menemukan kandang babi yang berdampingan dengan gudang penyimpanan obat.
Seorang jurnalis yang berada di lokasi mengaku tidak dapat melanjutkan penelusuran karena kondisi lingkungan kandang.
“Saya tidak kuat melanjutkan penelusuran, baunya sangat menyengat sampai mau muntah,” ujarnya.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang kelayakan lingkungan penyimpanan obat. Dalam praktik Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), fasilitas penyimpanan harus berada pada lingkungan terkendali, higienis, dan terlindung dari sumber kontaminasi biologis. Kedekatan dengan aktivitas peternakan, yang menghasilkan bioaerosol, vektor (lalat/tikus), serta gas amonia, secara prinsip merupakan ketidaksesuaian (non-compliance) yang lazim dikategorikan temuan kritikal dalam audit.
Dalam konferensi pers, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyatakan tidak dilakukan penyegelan terhadap aktivitas gudang.
“Kami tidak melakukan penyegelan karena hampir semua obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat ada di sini. Kami menunggu kebijakan Wali Kota Makassar,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan media terkait kandang babi di lokasi yang sama, Ismail menyebut kandang tersebut untuk konsumsi pribadi, dan diamini anggota Komisi B, Dr. Udhin.
“Itu untuk konsumsi sendiri,” kata Ismail.
“Iya, untuk ketahanan pangan pemiliknya,” tambah Dr. Udhin.
Dalam forum yang sama, Ismail juga meminta awak media agar temuan kandang babi tidak dimasukkan dalam pemberitaan.
Media ini telah menghubungi Ketua Komisi B, Ismail, untuk klarifikasi atas pernyataannya, termasuk permintaan agar temuan tidak diberitakan. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, menilai kondisi tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif.
“Gudang obat wajib steril dan terkendali. Berdampingan dengan peternakan babi bertentangan dengan prinsip CDOB dan berpotensi mencemari mutu obat. Ini menyangkut keselamatan publik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian tata ruang, perizinan usaha, dan PBG/IMB.
“Dari sisi Perda dan Perwali saja diduga sudah bermasalah. PBG/IMB juga perlu diuji kesesuaiannya. Ini berlapis. Pertanyaannya, kenapa tidak ada tindakan tegas?” lanjut Tenriwara.
Terkait alasan “kemaslahatan masyarakat” sebagai dasar tidak dilakukannya penyegelan, ia mempertanyakan ketergantungan distribusi pada satu entitas.
“Apakah hanya PT. Pharma Indo Sukses satu-satunya distributor obat di Makassar? Jika tidak, mengapa pelanggaran ditoleransi dengan alasan kemaslahatan?” ujarnya.
Perspektif Hukum: UU Pers, KIP, dan CDOB
- UU No. 40/1999 tentang Pers
- Pasal 4 ayat (2)–(3): pers bebas dari penyensoran/pelarangan dan berhak mencari serta menyebarluaskan informasi.
- Pasal 18 ayat (1): setiap orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana.
Praktik yang tepat bagi pejabat atas pemberitaan adalah hak jawab/hak koreksi, bukan melarang publikasi.
UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
- Informasi hasil kegiatan badan publik, termasuk temuan sidak, pada prinsipnya terbuka, kecuali termasuk kategori dikecualikan yang harus dibuktikan secara uji konsekuensi.
- Pembatasan tanpa dasar pengecualian yang sah bertentangan dengan prinsip KIP.
Standar CDOB (BPOM)
- Menuntut lingkungan penyimpanan terkendali, bebas kontaminasi biologis/kimia, sanitasi dan pengendalian hama yang ketat, serta lokasi yang tidak berdekatan dengan sumber pencemar.
- Kedekatan dengan peternakan berisiko menjadi temuan kritikal dalam audit kepatuhan.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Makassar maupun BPOM setempat terkait langkah penanganan atas temuan ini, termasuk verifikasi lapangan, audit CDOB, dan penilaian kesesuaian izin/tata ruang.
Media ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi:
- Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar (Ismail)
- Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar (Dr. Udhin)
- PT. Pharma Indo Sukses (manajemen/pemilik)
- Pemerintah Kota Makassar (Dinas Tata Ruang, DPMPTSP, Disperindag, Satpol PP)
- BPOM setempat
untuk menyampaikan hak jawab dan/atau hak koreksi atas seluruh materi pemberitaan ini sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tanggapan resmi dapat dikirimkan ke redaksi melalui kanal yang tersedia dan akan dimuat secara proporsional.
Berita ini disusun berdasarkan hasil pengamatan di Keterangan video pernyataan resmi dalam konferensi pers dan berdasarkan keterangan rekan-rekan media yang turut serta dalam Sidak, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait.
Redaksi terbuka untuk pembaruan informasi seiring adanya klarifikasi atau data tambahan dari otoritas berwenang.
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
