Makassar || Daftar Hitam News.Id — Aktivitas industri PT Mura Kristal Sulawesi di Kecamatan Tallo kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya diberitakan terkait lokasi usaha di kawasan permukiman dan potensi dampak lingkungan, kini perhatian publik mengarah pada aspek perizinan penggunaan air tanah yang menjadi bahan baku utama produksi es kristal.Sabtu, 2 Mei 2026.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyoroti keberadaan pabrik tersebut di tengah permukiman warga serta potensi dampak ekologis yang dapat ditimbulkan. Meski disebut telah memiliki kesesuaian tata ruang, kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang tetap muncul di tengah masyarakat.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, perusahaan diketahui telah mengantongi Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) berupa perpanjangan izin pengusahaan air tanah.
Namun demikian, pada dokumen utama yang beredar, tidak tercantum secara rinci batas debit pengambilan air tanah per hari (m³/hari). Padahal, informasi tersebut merupakan salah satu parameter penting dalam pengendalian pemanfaatan air tanah, khususnya untuk kegiatan industri.
Sementara itu, dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar yang dimiliki perusahaan diketahui berkaitan dengan persetujuan teknis penyimpanan limbah B3, yang merupakan bagian dari kewajiban pengelolaan lingkungan, namun tidak secara spesifik mengatur aspek pemanfaatan air tanah.
Direktur Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI), Syamsir Ancy, menilai perlunya keterbukaan dan pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan air tanah oleh industri.
“Pemanfaatan air tanah untuk kegiatan industri harus disertai dengan kejelasan data teknis, termasuk batas debit dan daya dukung lingkungan. Ini penting untuk memastikan tidak terjadi tekanan berlebih terhadap sumber daya air,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian perlu dikedepankan, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki tingkat tekanan terhadap air tanah cukup tinggi.
“Jika terdapat ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh,” katanya.
PILHI juga mendorong Pemerintah Kota Makassar melalui instansi terkait untuk melakukan peninjauan terhadap aktivitas perusahaan, termasuk memastikan seluruh perizinan dan pelaksanaan teknis di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
“Langkah evaluasi penting dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada mekanisme penegakan hukum yang bisa ditempuh sesuai aturan yang berlaku,” ujar Syamsir.
Pengamat menilai, pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah menjadi krusial, terutama di kawasan pesisir seperti Makassar yang memiliki potensi kerentanan terhadap penurunan muka air tanah dan intrusi air laut.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan indikasi dampak lingkungan, seperti perubahan kualitas air atau penurunan debit sumur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mura Kristal Sulawesi belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan terhadap izin dan aktivitas pemanfaatan air tanah tersebut.
Pemberitaan ini merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya terkait aktivitas industri es kristal di Kecamatan Tallo, Makassar, dengan penekanan pada aspek perizinan dan dampak lingkungan.
Redaksi: daftarhitamnews.id
Editor : Galang
Sumber Berita :LSM PILHI
