Makassar || Daftar Hitam News.Id — Inspeksi mendadak (sidak) DPRD Kota Makassar melalui Komisi A dan Komisi B terhadap PT. Pharma Indo Sukses di Jalan Dg. Tata 3, Kecamatan Tamalate, pada 30 April 2026, sehari setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April 2026, kini berkembang menjadi sorotan serius publik.
Dalam kegiatan sidak tersebut, DPRD turut didampingi oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Perdagangan (Disperindag), DPMPTSP Kota Makassar, Dinas Tata Ruang, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam kapasitas pendampingan teknis.
Sidak tersebut mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara fungsi bangunan dan tata ruang wilayah. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali), kawasan tersebut disebut tidak diperuntukkan sebagai zona pergudangan. Namun di lapangan, bangunan yang mengantongi izin Rumah Kantor (Rukan) diduga difungsikan sebagai gudang.
Sejumlah anggota DPRD dalam sidak juga mengakui adanya persoalan regulasi tersebut. Meski demikian, hingga sidak berakhir, belum terlihat adanya rekomendasi tegas berupa penghentian aktivitas atau penyegelan, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi fungsi pengawasan DPRD.
Yang memperkuat sorotan, dalam sidak tersebut juga ditemukan adanya kandang babi di sekitar lokasi bangunan.
Secara prinsip kesehatan lingkungan dan standar distribusi farmasi, fasilitas penyimpanan obat dituntut berada dalam kondisi higienis serta terlindung dari potensi kontaminasi biologis. Oleh karena itu, keberadaan aktivitas peternakan di sekitar lokasi menjadi perhatian serius dan dinilai perlu diuji secara teknis oleh instansi berwenang.
Sorotan publik semakin menguat setelah Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, dalam konferensi pers usai sidak disebut menyampaikan agar temuan terkait kandang babi tidak dipublikasikan oleh media.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar terkait komitmen terhadap:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Di sisi lain, dalam kerangka internal kelembagaan, sikap tersebut juga dinilai perlu diuji dalam perspektif Kode Etik DPRD, yang pada prinsipnya mengatur bahwa anggota dewan wajib:
- Menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada publik
- Menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi
- Tidak menggunakan jabatan untuk membatasi akses informasi publik
Dalam konteks ini, pernyataan yang terkesan membatasi publikasi temuan lapangan dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk sikap yang patut diuji secara etik melalui mekanisme internal DPRD.
Media ini telah melakukan upaya konfirmasi kepada Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, melalui pesan WhatsApp guna memperoleh klarifikasi atas pernyataan tersebut.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, menyampaikan kritik tegas terhadap dinamika yang terjadi, khususnya terkait pernyataan pembatasan publikasi temuan.
“Sebagai lembaga publik, DPRD tidak bisa lepas dari prinsip transparansi. Informasi hasil sidak adalah bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui, bukan untuk dibatasi,” tegas Tenriwara.Sabtu 2 Mei 2026.
Ia menilai, jika benar terdapat temuan yang berkaitan dengan potensi risiko kesehatan, maka hal tersebut justru harus disampaikan secara terbuka agar dapat ditindaklanjuti secara tepat.
“Kalau ada indikasi yang menyangkut standar kesehatan, termasuk keberadaan kandang babi di sekitar aktivitas distribusi obat, itu bukan isu kecil. Itu menyangkut perlindungan publik,” ujarnya.
Lebih jauh, Tenriwara menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya berhenti pada aspek teknis, tetapi juga menyentuh integritas pejabat publik.
“Ini bukan hanya soal ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi bagaimana sikap pejabat publik dalam merespons temuan. Transparansi dan konsistensi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mendorong agar mekanisme internal DPRD, termasuk Badan Kehormatan (BK), dapat berperan aktif jika terdapat dugaan pelanggaran etik.
Kasus ini menempatkan DPRD Kota Makassar dalam posisi yang diuji publik, tidak hanya dalam hal pengawasan terhadap dugaan pelanggaran, tetapi juga dalam menjaga standar etik dan keterbukaan.
Pertanyaan yang kini mengemuka:
- Apakah temuan sidak akan ditindaklanjuti secara konkret?
- Apakah aspek kesehatan dan tata ruang akan diuji oleh instansi teknis?
- Dan apakah pernyataan yang membatasi informasi akan dievaluasi secara etik?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi tolok ukur komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan publik.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
