Makassar || Daftar Hitam News.Id — Pembangunan Perumahan Qanaya di kawasan Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada aspek penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang berada di sekitar kawasan perumahan tersebut.
Keberadaan menara telekomunikasi jenis Self Supporting Tower (SST) dengan ketinggian sekitar 42 meter yang berada relatif dekat dengan bangunan perumahan menjadi salah satu poin yang dipertanyakan.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi, juncto Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 33 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2013.
Regulasi tersebut pada prinsipnya mengatur penataan pembangunan menara telekomunikasi agar memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, kenyamanan, lingkungan serta ketentuan teknis pembangunan menara.
Dalam konteks Perumahan Qanaya, publik mempertanyakan apakah keberadaan menara telekomunikasi yang berada sangat dekat dengan bangunan rumah telah diperhitungkan secara menyeluruh dalam proses perencanaan dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebab, penerbitan PBG semestinya tidak hanya dilihat dari terpenuhinya dokumen administratif, tetapi juga harus berkaitan dengan pemenuhan persyaratan teknis dan kesesuaian kondisi bangunan dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pembangunan Perumahan Qanaya telah memiliki dokumen perizinan, termasuk PBG dan dokumen terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Namun demikian, keberadaan menara telekomunikasi di sekitar kawasan tersebut memunculkan pertanyaan baru.
- Apakah dalam proses penerbitan PBG, pemerintah telah melakukan verifikasi terhadap kondisi eksisting di lapangan?
- Apakah keberadaan menara telekomunikasi telah menjadi bagian dari pertimbangan teknis dalam penerbitan PBG?
- Dan yang paling penting, apakah jarak antara bangunan rumah dengan menara telah dinilai memenuhi aspek keselamatan dan ketentuan teknis yang berlaku?
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat menara telekomunikasi merupakan struktur bangunan tinggi yang memiliki potensi risiko teknis apabila terjadi kegagalan konstruksi atau kondisi lain yang dapat membahayakan lingkungan sekitar.
Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad, turut menyoroti persoalan tersebut.
Menurutnya, persoalan utama yang perlu diperjelas bukan sekadar apakah Perumahan Qanaya telah memiliki PBG, tetapi kajian teknis apa yang menjadi dasar dan pertimbangan Tim Pengkaji hingga rekomendasi penerbitan PBG dapat diberikan.
“Yang perlu diperjelas adalah bagaimana kajian teknisnya. Apakah kondisi eksisting di lapangan, khususnya keberadaan menara telekomunikasi yang berada dekat dengan bangunan perumahan, sudah menjadi bagian dari kajian sebelum rekomendasi penerbitan PBG diberikan,” ujar Sofyan Muhammad.
Sofyan mendorong Kejaksaan Negeri Makassar maupun aparat penegak hukum (APH) untuk menyikapi persoalan tersebut secara objektif dengan meminta klarifikasi kepada instansi terkait.
Ia menilai, klarifikasi diperlukan agar publik memperoleh penjelasan yang terang mengenai proses penerbitan PBG Perumahan Qanaya, termasuk siapa saja yang melakukan kajian, standar teknis yang digunakan, serta dokumen yang menjadi dasar rekomendasi.
“Kalau memang seluruh prosesnya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan untuk menjelaskan kepada publik. Justru dengan adanya klarifikasi, semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat,” katanya.
Menurut Sofyan, pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, menurutnya, ketika terdapat pertanyaan publik mengenai kesesuaian pembangunan dengan regulasi, maka transparansi proses perizinan dan pemeriksaan dokumen menjadi hal yang penting.
“APH kami harapkan dapat melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap dinas atau pihak-pihak terkait, bukan berarti langsung menyimpulkan adanya tindak pidana. Kita ingin mengetahui apa dasar kajiannya dan bagaimana rekomendasi itu diterbitkan,” tegasnya.
Sorotan Tersebut kemudian mengarah pada Tim Pengkaji atau pihak teknis yang memberikan rekomendasi dalam proses penerbitan PBG Perumahan Qanaya.
Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai beberapa hal penting, antara lain:
Apa saja dokumen teknis yang diperiksa sebelum PBG diterbitkan?
Apakah dilakukan verifikasi atau pemeriksaan lapangan?
Apakah keberadaan menara telekomunikasi sekitar lokasi masuk dalam kajian?
Standar keselamatan apa yang digunakan dalam melakukan penilaian?
Apakah jarak bangunan dengan menara telah diperhitungkan?
Siapa pihak atau tim teknis yang memberikan rekomendasi?
Apakah terdapat berita acara atau dokumen hasil pemeriksaan teknis?
Apa dasar kesimpulan bahwa pembangunan tersebut memenuhi persyaratan untuk memperoleh PBG?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa penerbitan PBG hanya didasarkan pada kelengkapan administrasi tanpa mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
Sorotan terhadap Qanaya bukan semata-mata mempertanyakan apakah pengembang memiliki PBG atau tidak.
Persoalan yang perlu dijelaskan pemerintah adalah bagaimana proses verifikasi dan pemeriksaan teknis dilakukan sebelum PBG diterbitkan.
Sebab, apabila secara administratif PBG dinyatakan telah terbit, maka publik tetap berhak mengetahui apakah seluruh kondisi faktual di lapangan telah menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses tersebut.
Terlebih, Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2013 bersama Perwali Makassar Nomor 33 Tahun 2015 menjadi salah satu kerangka regulasi daerah dalam penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi.
Karena itu, apabila terdapat kondisi eksisting yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, keselamatan, atau persyaratan teknis, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Dalam upaya memperoleh penjelasan dari Pemerintah Kota Makassar, Daftar Hitam News.Id telah melakukan konfirmasi kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) terkait sorotan penerbitan PBG Perumahan Qanaya. Selasa, 6 Oktober 2026.
Konfirmasi tersebut secara khusus mempertanyakan tanggapan Wali Kota mengenai penerbitan PBG Perumahan Qanaya, termasuk dasar kajian teknis serta pertimbangan terhadap keberadaan menara telekomunikasi yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi memberikan jawaban singkat.
“Sy Cek Ya,” jawab Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Jawaban tersebut menjadi catatan bahwa Pemkot Makassar akan melakukan pengecekan terkait persoalan yang dipertanyakan, khususnya menyangkut proses dan dasar teknis penerbitan PBG Perumahan Qanaya.
Daftar Hitam News.Id tetap membuka ruang bagi Wali Kota Makassar maupun jajaran OPD terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut setelah dilakukan pengecekan, termasuk apabila terdapat dokumen atau kajian teknis yang dapat menjelaskan dasar penerbitan PBG tersebut.
Atas persoalan tersebut, Wali Kota Makassar diharapkan tidak hanya menjelaskan bahwa PBG Perumahan Qanaya telah diterbitkan, tetapi juga membuka informasi mengenai dasar teknis penerbitan PBG tersebut.
Publik perlu mengetahui OPD atau tim teknis yang melakukan pemeriksaan, dokumen apa saja yang menjadi dasar penerbitan, serta apakah keberadaan menara telekomunikasi telah diperhitungkan dalam proses tersebut.
Pertanyaan lainnya, apabila kondisi faktual di lapangan ternyata berbeda dengan kondisi yang menjadi dasar penerbitan PBG, apakah Pemkot Makassar akan melakukan evaluasi terhadap dokumen perizinan tersebut?
Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses perizinan tidak berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi benar-benar menjamin aspek kesesuaian tata ruang, keselamatan bangunan dan perlindungan masyarakat.
Daftar Hitam News.Id memberikan ruang yang seluas-luasnya untuk klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Kota Makassar, dinas/OPD terkait, pengembang Perumahan Qanaya, pihak pemilik atau pengelola menara telekomunikasi, serta khususnya Tim Pengkaji/Tim Teknis yang memberikan rekomendasi dalam proses penerbitan PBG Perumahan Qanaya.
Pihak-pihak tersebut dipersilakan menjelaskan dasar hukum, kajian teknis, hasil verifikasi lapangan, dokumen pendukung, serta pertimbangan yang digunakan dalam proses penerbitan PBG tersebut.
Media ini juga membuka ruang bagi pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan untuk memberikan koreksi atau informasi pembanding disertai data dan dokumen yang relevan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan kesimpulan dari instansi yang berwenang.
Daftar Hitam News.Id akan terus menelusuri dokumen dan regulasi yang menjadi dasar penerbitan PBG Perumahan Qanaya, termasuk proses kajian teknis serta rekomendasi yang diberikan oleh pihak terkait.
Publik berhak mengetahui bahwa setiap proses perizinan pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum.
Apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, maka penjelasan resmi dari pemerintah dan Tim Pengkaji akan menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan, maka menjadi kewenangan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi : daftarhitamnews.Id
Editor : Galang


