Makassar || Daftar Hitam News.Id — Polemik pembangunan Perumahan Qanaya di kawasan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, kembali bergulir. Kali ini, sorotan diarahkan pada aspek keselamatan, tata ruang, serta kajian teknis yang menjadi dasar terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan perumahan komersial tersebut.
Perumahan Qanaya yang diketahui berada di bawah naungan PT Gemala Artha Graha menjadi perhatian lantaran terdapat menara telekomunikasi jenis Self Supporting Tower (SST) dengan ketinggian sekitar 42 meter yang berdiri di sekitar lokasi pembangunan.
Berdasarkan kondisi lapangan yang menjadi perhatian, jarak antara rencana bangunan perumahan dengan menara tersebut disebut berada pada kisaran beberapa meter.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai apakah keberadaan tower yang telah berdiri lebih dahulu telah diperhitungkan secara menyeluruh dalam dokumen perencanaan, tata ruang, site plan, kajian lingkungan maupun proses penerbitan PBG.
Kota Makassar memiliki regulasi khusus mengenai penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi, yakni Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.
Perda tersebut tercatat masih berstatus berlaku. Pelaksanaan teknisnya kemudian diatur melalui Perwali Makassar Nomor 33 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2013. JDIH Kota Makassar juga mencatat Perwali tersebut masih berstatus berlaku.
Dalam abstraknya, Perda 1/2013 menempatkan aspek kesesuaian dan efisiensi pemanfaatan ruang, keamanan lingkungan, serta estetika lingkungan sebagai bagian dari pertimbangan penyelenggaraan menara telekomunikasi.
Karena itu, persoalan Qanaya tidak cukup dilihat hanya dari pertanyaan apakah pengembang telah memperoleh PBG atau belum.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah seluruh kondisi eksisting di sekitar lokasi telah diperhitungkan dalam proses perizinan dan kajian teknis tersebut.
Selain regulasi mengenai menara telekomunikasi, pembangunan Qanaya juga berkaitan dengan Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Perda tersebut mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk persyaratan administratif dan teknis, proses penerbitan PBG, pemeriksaan kelaikan fungsi, pengawasan serta sanksi administratif. Tujuannya antara lain memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
Dalam ketentuan pengawasannya, pemerintah daerah dapat melakukan pemantauan, pemeriksaan kondisi lapangan maupun identifikasi bangunan yang membahayakan lingkungan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, Perda 7/2023 mengenal sejumlah bentuk sanksi administratif, antara lain peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, pembekuan maupun pencabutan PBG/SLF, hingga perintah pembongkaran dalam kondisi yang memenuhi ketentuan sanksi tersebut.
Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad, menilai keberadaan tower yang telah berdiri sebelum pembangunan perumahan seharusnya menjadi salah satu objek yang diperhitungkan dalam perencanaan pembangunan.
Menurut Sofyan, pengembang perumahan komersial tidak semestinya hanya melihat lahan dari sisi nilai ekonomis dan jumlah kavling yang dapat dibangun.
“Pengembang perumahan komersil tidak boleh mengabaikan keberadaan tower yang sudah berdiri lebih dulu. Keselamatan penghuni harus menjadi pertimbangan utama,” ujar Sofyan Muhammad.
Ia mempertanyakan apakah jarak yang disebut hanya sekitar beberapa meter antara rencana bangunan perumahan dengan menara setinggi sekitar 42 meter telah masuk dalam kajian teknis.
“Yang kami pertanyakan adalah apakah titik rebah, struktur tower, kondisi fondasi, arah kemungkinan kegagalan struktur, serta radius risiko terhadap bangunan yang akan ditempati masyarakat sudah dihitung oleh tim teknis,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui dokumen teknis, bukan sekadar pernyataan bahwa PBG telah diterbitkan.
Sofyan juga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian dokumen yang menjadi dasar pembangunan Qanaya.
Mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), site plan, dokumen lingkungan seperti UKL-UPL apabila memang menjadi kewajiban, hingga PBG.
“Kalau memang seluruh dokumen sudah diterbitkan, justru harus dijelaskan bagaimana proses kajian teknisnya. Apa dasar rekomendasinya, siapa yang melakukan pemeriksaan dan apakah kondisi tower yang sudah ada diperhitungkan,” tegasnya.
Menurut Sofyan, terbitnya suatu dokumen perizinan tidak serta-merta menutup ruang bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan apabila kemudian ditemukan kondisi lapangan yang perlu diperiksa kembali.
Perda Bangunan Gedung sendiri memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kondisi lapangan serta menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sofyan juga menyoroti kemungkinan konsekuensi hukum apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran administratif, tentu ada mekanisme sanksinya. Tetapi kalau kemudian dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pemalsuan dokumen, keterangan tidak benar, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, tentu itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai dan memprosesnya,” ujarnya.
Secara hukum, terbitnya PBG atau izin yang kemudian dipersoalkan tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana. Untuk masuk ke ranah pidana harus terdapat perbuatan dan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu.
Karena itu, menurut Sofyan, pemeriksaan terhadap dokumen dan proses penerbitan izin justru penting dilakukan agar persoalan menjadi terang.
“Jangan Sampai Instansi Hanya Melihat Administrasi”
Sofyan meminta Pemkot Makassar memastikan proses penerbitan dokumen pembangunan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
“Jangan sampai hanya melihat dokumen lengkap, tetapi kondisi faktual di lapangan tidak diperiksa secara menyeluruh. Kalau ada tower 42 meter yang sangat dekat dengan rencana rumah, itu harus dijelaskan kajian teknisnya,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai pihak yang memberikan rekomendasi teknis penerbitan PBG.
“Siapa tim pengkajinya? Apa rekomendasinya? Apakah mereka turun ke lapangan? Apa dasar mereka menyatakan pembangunan tersebut memenuhi standar keselamatan? Itu yang harus dijawab,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, LSM Laskar Indonesia mendorong Kejaksaan Negeri Makassar dan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah awal berupa klarifikasi terhadap dinas maupun pihak teknis terkait.
Menurut Sofyan, langkah tersebut bukan berarti langsung menuduh adanya tindak pidana.
“Kami meminta APH memanggil dan meminta klarifikasi dinas terkait. Bukan berarti langsung menyatakan ada tindak pidana. Tetapi untuk mengetahui apa kajian teknis yang digunakan sampai PBG itu bisa diterbitkan,” ujarnya.
Ia berharap proses tersebut dapat membuka secara terang apakah pembangunan Qanaya telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan atau masih terdapat aspek yang perlu diperbaiki.
Sebelumnya, Daftar Hitam News.Id telah melakukan konfirmasi kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) terkait penerbitan PBG Perumahan Qanaya.
Saat ditanyakan mengenai tanggapannya atas penerbitan PBG tersebut, termasuk dasar kajian teknis serta keberadaan menara telekomunikasi di sekitar lokasi, Appi memberikan jawaban singkat.
“Sy Cek Ya,” jawab Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Jawaban tersebut menjadi catatan bahwa Pemkot Makassar akan melakukan pengecekan terhadap persoalan yang dipertanyakan.
Kini perhatian publik tertuju pada Tim Pengkaji/Tim Teknis yang memberikan rekomendasi penerbitan PBG Perumahan Qanaya.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain apakah keberadaan tower 42 meter tersebut telah masuk dalam kajian, apakah jarak bangunan telah dianalisis berdasarkan standar teknis yang berlaku, serta apakah terdapat kajian keselamatan terhadap kemungkinan risiko apabila terjadi kegagalan struktur menara.
Hal tersebut penting karena Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 memang menempatkan standar teknis dan keandalan bangunan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Daftar Hitam News.Id memberikan ruang hak klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait, khususnya Pemerintah Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang, Dinas Perumahan, instansi yang terlibat dalam proses PBG, Tim Pengkaji/Tim Teknis, PT Gemala Artha Graha selaku pihak yang disebut menaungi Perumahan Qanaya, serta pemilik/pengelola menara telekomunikasi.
Pihak-pihak tersebut dipersilakan menjelaskan dasar hukum, kajian teknis, hasil verifikasi lapangan, dokumen PKKPR, site plan, dokumen lingkungan, PBG serta rekomendasi teknis yang menjadi dasar pembangunan Perumahan Qanaya.
Media ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Dugaan pelanggaran maupun potensi konsekuensi pidana tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi yang berwenang.
Daftar Hitam News.Id akan terus mengikuti perkembangan hasil pengecekan Pemkot Makassar sebagaimana disampaikan Wali Kota Munafri Arifuddin: “Sy Cek Ya.”
Redaksi : daftarhitamnews.Id
Editor : Galang


