Makassar || Daftar Hitam News.Id — Penggerebekan Kampung Narkoba Sapiria Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, Jumat (9/10/2026), mengamankan 104 orang. Sebanyak 98 orang dinyatakan positif berdasarkan tes urine, sementara enam lainnya negatif.
Dalam operasi gabungan Polrestabes Makassar, Ditresnarkoba Polda Sulsel, dan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, tiga orang berinisial P, A, dan W diamankan karena diduga berperan sebagai bandar narkotika. Peran ketiganya masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang sah.
Salah satu terduga bandar berinisial P, yang disebut bernama Pandi, sempat berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga. Ia juga diduga mengancam keselamatan dirinya menggunakan seng sebelum akhirnya diamankan secara persuasif oleh petugas.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyebut Pandi telah lama menjadi target kepolisian dan merupakan residivis.
“Ada tiga. P, A, dan W. Ini yang satu memang sudah ditarget, sudah dicari, dan inisialnya P. Ini juga residivis, sudah berkali-kali,” ujar Arya dalam konferensi pers, Sabtu (10/10/2026) dini hari.
Pandi kemudian menunjukkan A dan W yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Namun, keterlibatan masing-masing tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Polisi menyita sekitar 10 gram sabu, uang tunai Rp49,6 juta, 104 bong, dua timbangan, 26 telepon genggam, serta sejumlah saset kosong. Polisi juga membongkar pintu baja yang diduga digunakan untuk membatasi akses menuju lokasi transaksi.
Penggerebekan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok, aliran uang, jalur distribusi, dan pihak yang diduga mengendalikan peredaran narkotika. Penindakan tidak boleh berhenti pada pengguna atau pelaku yang ditemukan di lokasi.
Ketua Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad, mengapresiasi langkah aparat dan meminta kepolisian menerapkan pasal secara tegas terhadap pengedar atau bandar yang kembali melakukan tindak pidana narkotika.
“Bandar narkoba yang berulang kali melakukan perbuatannya harus diproses dengan ketentuan pemberatan. Jangan sampai residivis kembali mengendalikan peredaran narkoba setelah menjalani hukuman,” tegasnya.
Terhadap pelaku yang terbukti mengulangi tindak pidana, penyidik dapat mempertimbangkan ketentuan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pemberatan pidana bagi pelaku yang mengulangi tindak pidana narkotika. Penerapannya tetap harus disesuaikan dengan hasil penyidikan, status residivis, serta putusan pengadilan sebelumnya.
Sofyan juga meminta agar tiga terduga bandar, khususnya Pandi, diperiksa secara menyeluruh untuk mengungkap jaringan dan pemasok di belakangnya.
“Kalau hanya menangkap pengguna, jaringan tidak akan putus. Fokus utama harus pada bandar, pemasok, dan pengendali peredaran,” ujarnya.
Penggerebekan Sapiria Borta patut diapresiasi, tetapi keberhasilannya harus diukur dari kemampuan aparat membongkar jaringan, menjerat bandar kambuhan dengan pasal yang tepat, serta mencegah kawasan tersebut kembali menjadi pusat peredaran narkotika.
DaftarHitamnews.Id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi : daftarhitamnews.id
Editor : Galang


