Gowa || Daftar Hitam News.Id — Sorotan publik terkait mahalnya denda tilang terhadap peserta balapan liar di Kabupaten Gowa kembali menjadi perhatian. Menanggapi polemik tersebut, Kasat Lantas Polresta Gowa, AKP Fadli Hasan, memberikan penjelasan mengenai penerapan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terhadap pelanggar yang terjaring dalam penertiban balap liar.
Penerapan pasal tersebut menjadi perhatian setelah Satlantas Polresta Gowa melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara yang diduga terlibat dalam aktivitas balapan liar. Besarnya denda yang dikaitkan dengan pelanggaran tersebut kemudian memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai dasar hukum, mekanisme penilangan, hingga prosedur pengambilan kembali kendaraan yang diamankan.
Dalam ketentuan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa sasaran Pasal 297 adalah pengemudi yang melakukan balapan di jalan, bukan setiap orang yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian.
Besaran denda maksimal Rp3 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 297 merupakan batas maksimum sanksi pidana denda, bukan berarti setiap perkara secara otomatis berakhir dengan pembayaran denda sebesar nominal tersebut.
Informasi resmi Kejaksaan RI melalui layanan E-Tilang menjelaskan bahwa uang titipan denda tilang dapat menggunakan nominal denda maksimal, sedangkan besaran denda yang diputus pengadilan dapat lebih rendah. Karena itu, masyarakat perlu membedakan uang titipan, putusan denda, serta biaya perkara sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, penjelasan mengenai dasar penilangan dan nominal pembayaran perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari pelanggaran yang dilakukan.
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian ialah kemungkinan adanya perbedaan status antara pengendara yang benar-benar mengikuti balapan liar dan masyarakat yang hanya menonton.
Pasal 297 secara spesifik mengatur pengemudi kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan. Oleh sebab itu, keberadaan seseorang di lokasi balapan saja tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Apabila kendaraan milik seseorang turut diamankan, dasar penindakan dan status pelanggarannya perlu dijelaskan secara spesifik. Jika ditemukan pelanggaran lain, seperti kelengkapan surat kendaraan atau persyaratan teknis kendaraan, penindakannya harus mengacu pada ketentuan yang relevan dengan pelanggaran tersebut.
Kejelasan ini penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai asas kepastian hukum dan perlakuan yang adil.
Dalam pemberitaan lain pada 7 Oktober 2026, Kasat Lantas Polresta Gowa yang diberitakan dengan nama AKP Hasan Fadhlyh menyampaikan klarifikasi terkait proses pengeluaran barang bukti hasil penertiban balap liar.
Ia menyampaikan permohonan maaf apabila terjadi miskomunikasi yang menimbulkan kesalahpahaman. Ia juga menegaskan bahwa pengeluaran barang bukti harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP), dengan pengawasan langsung dari Kasat Lantas. Dalam pemberitaan tersebut, ia turut menyatakan bahwa teguran telah diberikan kepada personel yang dinilai tidak mengikuti prosedur.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aspek administrasi dan mekanisme pengeluaran kendaraan juga menjadi bagian dari evaluasi internal satuan lalu lintas.
Sementara itu, pemberitaan lain mengenai penertiban balap liar di kawasan Benteng Somba Opu menyoroti prosedur pengembalian kendaraan, termasuk kewajiban mengembalikan kondisi kendaraan ke standar pabrikan dan menyelesaikan proses tilang sesuai ketentuan.
Meski demikian, klarifikasi mengenai SOP pengeluaran barang bukti perlu dibedakan dari penjelasan mengenai dasar hukum penilangan. Keduanya berkaitan, tetapi memiliki persoalan hukum dan administrasi yang berbeda.
Ketegasan terhadap balapan liar merupakan bagian penting dari upaya menjaga keselamatan pengguna jalan. Namun, ketegasan tersebut perlu berjalan beriringan dengan transparansi dalam menentukan pelanggaran, menerapkan pasal, menetapkan pembayaran, dan mengembalikan kendaraan yang diamankan.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai pasal yang dikenakan, bukti pelanggaran, mekanisme pembayaran, serta prosedur pengambilan kendaraan. Dengan keterbukaan tersebut, penindakan tidak hanya dipahami sebagai upaya memberikan efek jera, tetapi juga sebagai pelaksanaan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Atas polemik ini, penjelasan langsung dari Kasat Lantas Polresta Gowa mengenai penerapan Pasal 297, khususnya apabila terdapat pengendara yang mengaku hanya menonton, menjadi penting untuk melengkapi informasi publik.
Pada akhirnya, upaya memberantas balapan liar harus tetap mengutamakan keselamatan, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil bagi setiap warga.
Redaksi : daftarhitamnews.Id
Editor : Galang


