Makassar || Daftar Hitam News.Id — Kasus Terduga Pemerkosaan yang di lakukan oleh Salah Satu Anggota Polri yang bertugas di Polda Sulsel terhadap seorang Wanita Berusia 23 Tahun Sebanyak 10 Kali.
Oknum Anggota Polri Bripka (F) yang mana berdasarkan keterangan nya yang di sampaikan oleh Kabid Propam Polda Sulsel Kombes.Zulham yang mengatakan bahwa itu bukan pemerkosaan karena mereka status suka sama suka semenjak SMA pada tahun 2015 Hingga 2019.”Jelas Kabid Propam ini pada 17/10/2023 Melalui WhatsApp.
Terkait kasus tersebut telah di sidangkan pada 24/10/2023 dan Bripka (F) Mendapatkan Dua Sanksi dan Salah Satu Sanksi tersebut adalah Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) dan Sanksi Administrasi, Sesuai Komitmen Kami dan Petunjuk Pimpinan kami untuk Menyidangkan segera Bripka (F) dan Sanki Etik serta administrasi telah di putuskan dalam persidangan tadi.”Jelas Kabid Propam Polda Sulsel ini 24/10/2023.
Dilansir dari Detik Sulsel, Kombes Zulham Menjelaskan bahwa ada dua putusan yang di putuskan kepada Bripka (F) dalam sidang kode etik ini yang pertama Sanksi terkait perbuatan tercela kemudian Sanksi Administratif itu adalah PTDH dan Penempatan Khusus Selama 30 hari.”bebernya
“Yang jadi pertimbangan kita adalah Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2023, kemudian pasal 5,Pasal 8 dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, jadi ada beberapa dasar yang menjadi pertimbangan kita.”Tambah nya.
Bripka (F) Memasuki Ruang Sidang sekitar Pukul 09.30 WITA dengan menggunakan seragam Polri yang di kawal dua orang polisi.
Sidang di Selenggarakan secara Tertutup Hingga Wartawan tidak di biarkan masuk Ruang Sidang, Kemudian berselang beberapa jam tepatnya pada Pukul 12.17 WITA, para saksi keluar dari sidang tapi Bripka (F) tidak nampak keluar dari ruang sidang dan masih dalam ruang sidang
Sebelum nya telah viral beberapa di media online terkait dugaan pemerkosaan seorang wanita berusia 23 tahun yang dilakukan oleh Seorang Oknum Polri berinisial (F).
Adapun Kronologi Kejadian Berdasarkan pengakuan korban seperti yang dilansir oleh media online detikSulsel, bahwa korban awalnya berpacaran dengan terlapor sejak duduk di bangku SMA. Namun hubungan keduanya kandas sejak tahun 2019 silam
“Teman SMA-ku sejak 2015. Sempat memiliki hubungan pacaran 2016 di sekolah. Pacaran sampai tahun 2019. Putus 2019,” ujar korban kepada detikSulsel, Senin (16/10/2023).
Korban mengaku memblokir terlapor dan memilih pindah indekos di Makassar sejak putus 2019 silam. Namun terlapor tiba-tiba menghubungi korban melalui nomor telepon rekan korban pada Desember 2022.
Kepada korban, terlapor mengaku menyimpan video vulgar korban yang direkam terlapor semasa mereka berpacaran dulu.
“Dia bilang ada video aibmu sama saya, kamu harus hapus sendiri pakai tanganmu sendiri kalau mau ini video terhapus,” ujar korban menirukan ucapan terlapor.
Belakangan terlapor disebut mengetahui letak rumah kontrakan korban di Makassar. Terlapor bahkan datang ke rumah kontrakan korban pada Sabtu (04/03) malam.
“Itu kaget ka kenapa bisa tau alamatku. Jadi dia jawab, gampang itu, selama di Makassar saya dapat semua ji,” kata korban.
Menurut korban, terlapor memang sempat memberinya kesempatan untuk menghapus video vulgar di ponsel terlapor. Namun menurutnya, hal itu menjadi akal-akalan terlapor agar dapat menemui korban di rumah kontrakannya.
Menurut korban, terlapor tiba-tiba memasuki rumah kontrakannya dan memaksanya berhubungan badan. Dia mengaku sempat dibenturkan ke tembok hingga dilempar ke kasur.
“Saya gemetaran karena sendiri ka di situ di rumah,” katanya.
Sejak saat itu, lanjut korban, terlapor kerap memaksanya berhubungan badan dengan ancaman akan menyebarkan video vulgar korban.
Menurutnya, pemerkosaan terjadi tak kurang dari 10 kali sejak Maret hingga Juni 2023.
“Kurang lebih 10 kali berhubungan badan, (pemerkosaan terjadi)” kata korban.
Korban Hamil hingga Dipaksa Aborsi
Pemerkosaan berulangkali tersebut sempat membuat korban terlambat datang bulan pada pertengahan April 2023. Hingga akhirnya korban dipaksa memakai testpack oleh terlapor.
“Pada saat itu dia ada di situ, dia tunggu. Saya suruh ke belakang, dia lihat hasilnya, saya menangis. Bilang ka samar-samar garis dua, terus dia kusuruh ke belakang lihat itu testpack, mungkin dia dari na cek percaya mi,” ujar korban.
Menurut korban, terlapor sejak saat itu kerap menekannya agar mau menggugurkan kandungan. Dia juga kerap dipaksa mengkonsumsi minuman berkarbonasi.
“Mulai dari dia tau, setiap hari marah-marah, menuduh-nuduh mi. Dan setiap hari datang bawa sprite, You C, susu beruang, air kelapa,” kata korban.
“Dia juga pernah bawa durian, sampai petengahan April, dia merasa sudah telat sekali mi, setiap saya tidak mau ikuti maunya,” katanya.
Lebih lanjut korban menceritakan bahwa terlapor diam-diam membeli pil dengan cara cash on delivery (COD) di Jalan Hertasning, Makassar pada pertengahan April 2023.
Selanjutnya terlapor mendatangi korban di kontrakannya dan memaksanya meminum pil untuk menggugurkan kandungan.
“Itu hari saya tanya mau ka tidur nah, dia tiba-tiba bilang ada mika di depan. Jadi pas masuk untuk bahas masalah itu, tau tau ada mi obat dia pegang. Itu obat berbungkus plastik bening,” kata korban.
Belakangan korban menceritakan pemerkosaan itu kepada kedua orang tuanya. Korban pun dibawa ke Polda Sulsel untuk membuat laporan polisi. Korban juga membuat pengaduan di Propam Polda Sulsel.
LP: Galang