Makassar || Daftar Hitam News. Id — Sejak rezim dulu hingga rezim Jokowi sekarang ini tetap saja hukum tebang pilih terus berlanjut seolah tiada akhir. Kita tahu bahwa bukan rahasia umum lagi jika penegakan hukum di negeri ini terlihat tajam kebawah namun tumpul keatas. Tentunya kejadian seperti ini akan membawah dampak buruk bagi kehidupan masyarakat.
Terakhir ini kita sama-sama menyaksikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program sembako kementerian sosial dan sembako covid 19 kota makassar serta sembako covid 19 kabupaten bantaeng. Dimana kasus tersebut berproses di satuan penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel dan hasil dari pemeriksaan tersebut, telah menetapkan sejumlah nama di antaranya Albar Arif ( Eks Korda ), Zainuddin Takalar ( Eks Korda / Suplyer ), Rahim Sila ( Suplyer Jeneponto ), Ilham ( Suplyer Sinjai ) dan lainnya. Tentunya penetapan tersangka jelas membuktikan adanya indikasi kerugian negara pada program sembako kemensos hal itu juga di buktikan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) yang menemukan adanya kerugian negara pada peredaran ikan kaleng, selain itu penggunaan ikan kaleng juga di nyatakan telah menyalahi juknis/ pedum tahun 2020.
Dari data yang kami kantongi terkait kabupaten yang telah menyalurkan ikan kaleng pada program sembako kementerian sosial TA. 2019 – 2022 sebagai berikut :Â
– Kabupaten Soppeng
– Kabupaten Barru
– Kabupaten Je’neponto
– Kabupaten Takalar
– Kabupaten Bantaeng
– Kabupaten Bulukumba
– Kabupaten Enrekang
– Kabupaten Pinrang
– Kabupaten Luwu
– Kabupaten Luwu Utara
– Kota Polopo
– Kota Makassar
– Kabupaten Luwu Timur
– Kabupaten Toraja Utara
– Kabupaten Sinjai
– Kabupaten Bone
Namun ironisnya Satuan Penyidik Polda Sulawesi Selatan. Hanya menetapkan 10 Orang tersangka diantaranya Eks Korda dan Suplyer Takalar, Eks Korda dan Suplyer Bantaeng dan Suplyer Sinjai serta Direktur Perusahaan CV. Banteng Timur Indonesia. Padahal di ketahui bersama jika bicara persoalan penyedia ikan kaleng, baik pada program sembako covid 19 makassar atau pun sembako / BPNT, itu tidak lepas dari peran Neno Bangsawan dan Amir termasuk Dukungan Dari Oknum Anggota Dewan SN dan Kartini Lolo serta persetujuan dari petinggi – petinggi APH. Namun sungguh di sesalkan satuan penyidik Polda Selsel tidak mentersangkakan Aktor Utama / Penyedia Ikan Kaleng Merk Biltan dan Merk Sms / Tuna.
Selain itu APH juga terkesan hanya fokus mengejar kerugian negara di 3 kabupaten yaitu takalar, bantaeng dan sinjai. Sehingga muncul pertanyaan ada apa dengan kabupaten 17 Kabupaten lainnya kenapa tidak di tetapkan sebagai tersangka, padahal sangat jelas bahwa di daerah kabupaten / kota juga beredar ikan kaleng. Atau kah memang ada pesanan khusus orang istemewa di beberapa kabupaten tersebut dan hanya 3 kabupaten saja yang di jadikan tersangka dan di kejar sedangkan kabupaten lain penyidik Polda sulsel seolah-olah tutup mata???
Kemudian ketika kita bicara soal program BPNT / sembako ada sistem yang tidak terpisahkan yaitu, KPM, agen ( E- warung ) suplyer, TKSK, Korda, Kadis, Sekda dan Tim Satgas Pangan terikat dalam Tim Kordinasi ( Tikor ). Jelas tugas dan fungsinya dalam Buku Pedoman Umum ( Pedum ). Pertanyaannya apakah penggunaan ikan kaleng ini tidak di ketahui oleh kementerian sosial. Apakah penunjukan agen sudah sesuai regulasi.? Bagaimana ikan kaleng bisa masuk di program BPNT dan Sembako Covid 19 Makassar dan Bantaeng.?? Bagaimana pergeseran Anggaran dari non tunai menjadi tunai.?? Bagaimana Status Neno Bangsawan dan Amir serta SN dalam Perkara Albar Arif.?? Bagaimana Status Kabupaten Lain yang sampai hari ini terkesan tidak tersentuh hukum
Hal Ini tentunya harus di buka oleh aparat penegak hukum ( APH ) ke publik. Sebab jika tidak maka tentunya publik akan terus bertanya ada apa dengan APH sehingga terkesan melindungi kebusukan program sembako di 17 kabupaten lainnya.
Ada pun aliran dana dan nama – nama yang kerap di sebut oleh Albar Arif dan tersangka lainnya. Insya Allah akan telusuri kebenarannya dan berjanji akan membongkarnya ke publik. Selain itu tentunya akan di konsultasikan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Mabes Polri dan Satgas yang di bentuk oleh Kementerian Sosial.
Sumber: Ahlusunnah
LP: Galang