Makassar || Daftar Hitam News. Id — Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Adalah Salah satu program Kementerian Sosial Republik Indonesia (kemensos RI ) yang mempunyai tujuan meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan shunting masyarakat, namun Dalam pelaksaan Penyaluran terdapat sebuah Permainan dan Kongkalikong yang di pertontonkan oleh Oknum-Oknum Yang terlibat pada Program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) / Sembako.
Sebagaimana di sampaikan Oleh Akram Napoleon Sekjen Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prihatin Indonesia ( AMPRI ) bahwa kami telah Melakukan pendalaman atau kajian, dan Investigasi terkait Pelaksanaan penyaluran Program bantuan Sembako di kabupaten Barru. Maka telah di temukan Fakta bahwa adanya penyimpangan atau pun permainan yang di lakukan oleh beberapa oknum mafia yang menggurita dalam sistem penyaluran sembako. Berikut beberapa temuan :
1. Adanya tindak Pencucian Uang pada Kartu KKS Ganda yang di lakukan oleh TKSK bernama Abduh dan Kawan – Kawan. Kemudian di Kumpulkan Pada Satu Rekening Atas Perintah Kepala Bidang Beranam Jamaluddin.
2. Penunjukan Suplyer Bernama Fauzih Yang Di Tunjuk Oleh Jamaluddin Dengan Atas Nama Bupati.
3. Bahan Pangan Yang Di Salurkan Ke KPM TA. 2019 – 2021 Kualitasnya Rendah Atau Tidak Layak Komsumsi Seperti Ikan dan Tempe Hitam Alias Berulat.
4. Adanya bukti transfer Hasil TPPU Dari Rekening Abduh Ke Rekening Jamaluddin dan Fauzi.
Namun Pertanyaannya ada apa dengan pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) sehingga tidak menetapkan Jamaluddin dan Fauzi dalam kasus TPPU bersama terpidana Abduh dan Kawan – kawan. Padahal fakta integritasnya sangat jelas dan bahkan sejumlah saksi di persidangan juga membongkar faktanya.
Lanjut dirinya menegaskan terkait sistem penunjukan suplyer dan pelaksanaan penyaluran di kabupaten barru jelas menyalahi pedoman umum / permensos nomor 5 tahun 2021. Tapi lagi – lagi Bupati, Sekda dan Kepala Dinas Sosial dan khususnya Jamaluddin dan Fauzi ( Suplyer ) luput dari pemeriksaan APH. Jangan – Jangan ada oknum APH yang ikut bermain atau menerima uang suap dari mafia sembako di Barru. Tegasnya.
Hal Senada juga di sampaikan oleh Muh. Ahlus Ketum AMPRI. Dirinya apresiasi langkah – langkah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh satuan penyidik Polda Sul – Sel. Terhadap Dugaan Penyalagunaan Kewenangan dan Tindak Pidana Korupsi. Pada Program Sembako TA. 2019 – 2023 ini. Artinya jika kita bicara soal program sembako kementerian sosial. Maka kita tidak hanya bicara soal bagaimana pelanggaran penyaluran di barru tapi mari kita bicara soal sudah berapa kabupaten dan nama nama yang di tersangka kan. Sebab menurut pengetahuan awam kami tersangka itu baru 10 orang. Itu pun mereka di tetapkan terkait penyaluran ikan kaleng yang katanya menyalahi juknis di Kabupaten Bantaeng, Sinjai dan Takalar.
Lanjut Muh. Ahlus mempertanyakan bagaimana dengan Kabupaten Enrekang, Luwu, Soppeng, Jeneponto, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja Utara dan Lainnya. Karena Jelas Faktanya di Daerah Tersebut, juga tersalur ikan kaleng pada program BPNT / Sembako. Bagaimana dengan penyedia Ikan kaleng, dimana di ketahui bersama bahwa jika penyedianya adalah Neno Bangsawan dan Amir. Selain itu bagaimana dengan penyaluran ikan keleng pada sembako covid 19 Makassar dimana di ketahui hasil audit BPK terhadap perusahaan penyedia PT. Rajawali di temukan indikasi kerugian negara kurang lebih sekitar 9 M.
Tentunya ini semua harus kita kawal dan apresiasi tim penyidik agar secepatnya bergerak melakukan pemeriksaan secara maraton di kabupaten sebagaimana dimaksud diatas dan khususnya kabupaten Bone. Karena berdasarkan laporan AMPRI cukup jelas kronologi dan nama – nama pelaku yang di minta untuk di panggil dan di periksa.
Maka dari itu kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prihatin Indonesia ( AMPRI ). Mengajak seluruh teman – teman aktivis pergerakan dan masyarakat, agar terus memberikan dukungan terhadap kinerja APH, khususnya Kombes. Pol. Helmi Dirkrimsus Polda Sul-Sel. yang punya semangat juang yang luar biasa dalam membongkar mafia sembako di 24 Kabupaten / Kota Di Provinsi Sulawesi Selatan. Ungkapnya.
LP: Galang