Makassar || Daftar Hitam News. Id — Kasus Kematian Alm. Sugianto di Bantaeng tahun 2019 tidak ada kepastian Hukum yang Mana diketahui bahwa Kematian Sugianto ada Keganjalan dalam Proses Pemeriksaan yang di lakukan oleh 4 oknum anggota Polres Bantaeng sehingga mengakibatkan Sugianto Meregang Nyawa di tangan 4 Oknum Anggota Polres Bantaeng Ini.
Adapun 4 Anggota Polres Bantaeng dan Satu Warga Sipil yang diduga kuat melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Korban Sugianto Meregang Nyawa yaitu diantaranya berinisial HA, TR, NY, KA dan AD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimum Polda Sul-Sel dengan surat penetapan tersangkan Nomor B/574/VII/RES. 1.6/2020/KRIMUM tertanggal 16 Juli 2020 tersebut, namun belum juga dilimpahkan ke Kejati Sul-Sel sebaga jaksa peneliti dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Aksi Unjuk Rasa Yang dilakukan Oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) di depan Mapolda Sulsel Pada Tahun 2021 hingga berjilid-jilid dan pada Unjuk Rasa Jilid VI Pengunjung Rasa Ini di Terima oleh AKBP. Burhan Sakra, SH, MH.
Mengutip dari salah satu Media Online, AKBP. Burhan Sakra, SH, MH, selaku Kabag Pengawas Penyidik Dirkrimum polda sulsel saat menerima Aktivis GAM diruang SPKT Polda Sul-Sel mengatakan bahwa, kasus ini kita sepakat masuk pidana umum dan saya akan sampaikan ke penyidik kasus ini.
Dalam jangka waktu lima hari kami akan memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini dan sesuai pernyataan adek-adek mahasiswa bahwa berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejati Sul-Sel”Saya kira kita sepakat bahwa kasus ini Pidana murni” ucap perwira dua bunga melati ini.
Berdasarkan Informasi dari Salah Satu Media dari @Berita Sulsel kepada media Daftarhitamnews untuk kembali Menyambangi Polda Sulsel guna untuk Mengklarifikasi terkait Kasus yang terjadi di tahun 2019 Silam guna mengetahui serta memberikan jawaban kepada Seluruh Rakyat Indonesia Khusus nya kepada Masyarakat Bantaeng Serta Keluarga Korban Alm. Sugianto Terkait Proses Hukum yang sedang bergulir di Polda Sulsel yang di tangani oleh Ditkrimum Polda Sulsel ini.
Pada hari Pertama senin 04 September Media ini mencoba menemui Dirkrimum Polda Sulsel tapi belum sempat bertemu di karenakan seluruh PJU Polda Sulsel ada pertemuan di Hotel HARPER, dan sempat bertemu dengan salah satu penyidik yang tidak ingin menyebutkan namanya dan menyarankan kepada awak media jika ingin mengklarifikasi terkait kasus yang ditangani oleh kepolisian harus melalui surat kuasa dan harus bersurat dulu, mendengar saran dari oknum penyidik ini kepada awak media yang ingin mengklarifikasi terkait kasus tersebut membuat awak media kebingungan yang mana sepemahaman media ini tidak ada regulasi yang mengatur bahwasanya setiap wartawan yang ingin mengklarifikasi setiap kasus yang sedang bergulir di institusi kepolisian maupun instansi pemerintahan tidak ada, baik di Undang-Undang Pers Maupun Undang-Undang 1945.
Setahu awak Media ini yang harus Melakukan apa yang disarankan oleh oknum penyidik itu hanya berlaku kepada LSM atau Pengacara saja jadi awak media ini menyimpulkan bahwa mungkin oknum penyidik yang tidak paham tugas Wartawan/Jurnalis atau ilmu pemahaman awak media ini belum sampai kesana.
Pada hari selanjutnya tepat pada hari Jum’at 08 September 2023 ,awak media kembali menyambangi Mapolda Sulsel guna untuk menemui Dirkrimum Polda Sulsel dengan Maksud yang sama ingin Mengklarifikasi Terkait kasus Kematian Alm. Sugianto sudah sampai tahap kemana agar ISU yang mengatakan KASUS KEMATIAN ALM. SUGIANTO MANDEK DI MEJA PENYIDIK DITKRIMUM POLDA SULSEL, dapat terjawab sehingga ISU itu bisa terbantahkan dengan hasil pertemuan awak media ini bersama Dirkrimum Polda Sulsel.
Tapi Sungguh di sayangkan niat awak media ingin bertemu dengan Dirkrimum Polda sulsel tidak terealisasi karena beliau lagi ada ZOOM MEETING, yang disampaikan oleh Urmin beliau sehinnga awak. Media ini di arahkan bertemu langsung ke salah satu penyidik yang menangani kasus tersebut, yaitu Ibu Ipda. Hadriani di salah satu ruang penyidik polda sulsel.
Pada pertemuan awak media ini bersama Ipda. Hadriani salah satu penyidik yang menangani kasus Kematian Alm.Sugianto sudah menunjukkan ekspresi muka yang kurang bersahabat dan langsung mempersilahkan awak media ini duduk dan melontarkan pertanyaan “Apa yang ingin di pertanyakan pak?? ” lantas media ini sebelum menjawab langsung memperkenalkan diri bahwasanya awak media ini sebagai wartawan media DAFTARHITAMNEWS.ID, dan langsung menjawab terkait kasus Kematian Alm. Sugianto sudah sampai dimana.
Ipda.Hadriani langsung menjawab dengan nada yang mulai meninggi bahwa kasus ini sudah selesai pak dengan adanya kesepakatan bersama kedua belah pihak baik dari keluarga korban dan oknum tersangka, apalagi yang mau di permasalahkan pak. “Jelas perwira ini kepada awak media.
Selanjutnya media kembali bertanya terkait kasus pidana nya ibu “Apakah selesai juga dengan ada kesepakatan damai itu??” Ibu Ipda. Hadriani bukannya menjawab sesuai pertanyaan awak media justru menjawab bapak ini siapa nya, bapak keluarga nya, pengacaranya atau darimana, Cerca pertanyaan Ipda. Hadriani ini kepada awak media, yang mana Ipda. Hadriani mengetahui bahwa yang duduk di depannya adalah seorang wartawan yang telah memperkenalkan diri sebelum nya.
Dan Ipda. Hadriani berdiri dan mengatakan “Tidak usah di rekam pak saya tau bapak mau angkat ini ke media bapak klo ingin mempertanyakan terkait kasus ini bawa keluarga korban kesini sambil mempersilahkan awak media ini keluar dari ruangan penyidik.
Mendapatkan perlakuan tersebut awak media ini pun pamit dan mengatakan akan ke ruangan kabid propam Polda sulsel dan Ipda. Hadriani menjawab dengan nada tinggi SILAHKAN.
Setelah awak media ini berada di ruang tunggu awak media tiba-tiba datang sosok pria dengan wajah yang sama di tunjukkan oleh Ipda. Hadriani dan berdiri sebelah kiri awak media ini dan mengatakan” Kamu yang datang ke ruangan saya dan bertanya-tanya kepada anggota saya?? “, media ini. Menjawab “iya Bang”.
Lanjut Oknum pria ini bertanya “kamu siapa, pengacaranya, keluarga nya atau siapa??, awak. Media ini pun menjawab saya bukan siapa-siapa nya korban saya dari media Bang, Lantas Oknum pria ini menjawab “kenapa kamu takut-takuti anggota ku,kenapa kamu tanya apa pangkat nya dan kenapa minta nomor nya anggota ku??”, media inipun menjawab saya tidak menakut-nakuti anggota abang, saya hanya bertanya dengan ibu siapa namanya dan bisa saya ambil nomor kontak nya dan Ipda. Hadriani sendiri yang menyebutkan nomor nya lengkap nama, pangkat dan jabatannya, terus dimana bang bentuk menakut-nakuti disini Bang, lantas oknum ini tidak bisa menjawab pertanyaan balik dari media ini.
Tidak berselang terjadinya perdebatan itu, lantas beberapa anggota provost yang berada di ruang tunggu tersebut langsung menengahi dan mempersilahkan oknum pria tersebut yang mana diketahui sebagai Wadirkrimum Polda Sulsel pada saat awak media ini bertanya ijin bang dengan siapa bang, dan oknum ini menjawab saya Wadirkrimum Polda sulsel dan di persilahkan keluar oleh salah satu provost yang ada dalam ruangan tersebut.
Dari kejadian tersebut awak media ini Menyayangkan Sikap Arogansi yang di tunjukkan oleh Wadirkrimum Polda sulsel ini, yang mana kita ketahui bahwa tugas wartawan/jurnalis itu di lindungi undang-undang dan bertugas atas perintah undang-undang sama dengan institusi polri.
Sikap Arogansi yang di tunjukkan oleh Wadirkrimum Polda sulsel ini diduga Melanggar Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1), yang mana dalam ayat itu mengatakan ” Setiap orang yang Secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,.(Lima Ratus Juta Rupiah).
Lp; Galang