Makassar || Daftar Hitam News.Id — Dua Bangunan yang berada di lokasi wilayah Cokroaminoto jalan perintis kemerdekaan, yang mana sebelumnya Warkop Bento yang telah di soroti oleh Media Online Daftarhiytamnews.Id ini belum mendapatkan tindakan tegas dari dinas tata ruang Makassar.
Yang mana diketahui bangunan Warkop Bento ini telah melanggar rolling yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Makassar, dan pelanggaran ini telah diakui oleh Agus Mulia Kabid Penindakan Dinas Tata Ruang Makassar kepada media,” Iya, Sudah ada Laporannya Masuk Pak Terkait bangunan yang kita maksud dan memang pelanggarannya berat sekali ini Pak, dan saya sudah menyurati pemilik nya serta sudah kordinasi dengan Pak sekertaris Dinas Tata Ruang Pak”. Jelas Agus pada media. Rabu 13 November 2024.
Berselang beberapa hari Redaksi media online daftarhitamnews. id kembali menemukan pelanggaran yang sama dimana bangunan yang satu ini masih dalam proses pembangunan baru dan lokasinya tepat di belakang Warkop Bento yang sebelumnya di soroti oleh Media yang sama.
Setelah mengambil keterangan dari salah satu pekerja bangunan yang berada lokasi tersebut, dan berdasarkan informasi dari kepala tukang bahwa bangunan ini milik Coto Anging Mammiri Pak.”Jelas Kadir Kepala Tukang ini.
Setelah mendapatkan keterangan dari kepala tukang dilokasi bangunan, Awak Media daftarhitamnews.Id menyambangi kantor Dinas Tata Ruang Makassar guna mengkonfirmasi Terkait bangunan milik Coto Anging Mammiri, tapi tidak sempat bertemu dengan Kabid penindakan berhubung lagi diluar.
Dan melalui Chat whatsapp, Agus Mulia mengatakan bahwasanya kami sudah memanggil pemiliknya dan berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Pemilik Bangunan didalam kawasan Universitas Cokroaminoto itu benar Milik nya dan telah menyewa lokasi tersebut selama 15 dengan perjanjian kontrak kerja sama dengan pihak universitas Cokroaminoto. “Jelas Kabid Penindakan ini.
Dan berdasarkan dari hasil pengecekan tim dilokasi dimana didirikannya bangunan milik dari Coto Anging Mammiri itu, memang benar berada di Area Rolling yang mana bangunan tersebut melanggar Perda No.5 Tahun 2012 serta perwali No.25 Tahun 2014.
Yang mana pada Perda kota makassar nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu dan peraturan walikota Makassar (Perwali) Nomor 25 Tahun 2014 tentang penertiban Bangunan ini tidak dapat diberikan kepada pemilik bangunan jika lokasi dimana bangunan itu akan didirikan berada di wilayah Rolling yang ditetapkan oleh Pemkot/Pemrov Sulawesi Selatan.” Lanjut Kabid Penindakan ini.
Terkait Penindakan yang akan dilakukan oleh Dinas Tata Ruang, nanti kami akan bahas bersama Kabid Bidang Tehnik serta Sekertaris Dinas Tata Ruang Makassar pak. “Ucapnya Melalui Chat nya Kamis 5/12/24.
Ditempat terpisah Alam Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKIN), Mengatakan bahwasanya apa yang menjadi keterangan dari pihak Dinas Tata Ruang itu, terkait langkah-langkah Penindakan yang akan dilakukannya, klo berdasarkan pengalaman yang lalu-lalu, saya anggap sebagai Janji-janji yang tak Pasti dan hanya akal-akalan dari oknum Dinas Tata Ruang saja untuk Tarik-Ulur terkait pelanggaran semacam ini.
Dari beberapa rentan waktu semenjak adanya temuan ini dan diakui langsung oleh Dinas Tata Ruang sendiri bahwasanya Bangunan yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya di wilayah kawasan Universitas Cokroaminoto itu jelas melanggar Perda kota makassar nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu dan peraturan walikota Makassar (Perwali) Nomor 25 Tahun 2014 tentang penertiban Bangunan, tapi hingga detik ini tidak ada Penindakan secara tegas
Yang mana seharusnya pelanggaran semacam ini, tidak perlu lagi dilakukan penyuratan jika memang jelas pelanggaran nya, pemberitahuan boleh, tapi pemberitahuan bahwasanya bangunan tersebut melanggar aturan Perda dan perwali dan kami dinas Tata Ruang Makassar akan melakukan penertiban, Itu Saja. “Jelas Alam dengan tegas.
Jadi kami dari LAKIN memberikan pernyataan tegas kepada Dinas Tata Ruang Makassar, khususnya kepada para petinggi serta pengambil kebijakan dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh segelintir masyarakat ataupun pengusaha yang Nakal dalam hal mendirikan/merenovasi bangunan yang diduga melanggar undang-undang serta Perda yang berlaku dikota Makassar ini harus melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu, dan jika tidak mampu untuk itu Silahkan Mundur dari jabatannya.” Tutup Ketua LAKIN ini.
Sekertaris Dinas Tata Ruang Fuad Azis yang dihubungi melalui telepon Whatsapp mengatakan ” Hari Senin saya perintahkan kabid penindakan untuk menyurati kedua pemilik bangunan tersebut dan jika mereka tidak meng-indahkan apa yang menjadi tuntunan aturan Perda dan perwali kami akan lanjutkan ke tingkat RDP. “Jelas Pak Fuad sekertaris Dinas Tata Ruang ini.
Tetap kordinasi dengan kabid penindakan yach Pak, biar beliau lakukan tugasnya sebagaimana mestinya. Lanjut nya.
Hingga berita ini di publikasikan media ini membuka ruang hak jawab/klarifikasi dari instansi serta nama-nama yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Bersambung……
Lp: Galang