Makassar || Daftar Hitam News.Id —Pemuda berinisial (MK) 19 tahun ditangkap polisi usai melakukan pemerkosaan dan pengancaman dengan menggunakan busur terhadap siswi SMP di Makassar yang baru di kenal melalui aplikasi media sosial, Senin (16/10/2023) dini hari.
Korban yang berinisial (SS) 14 tahun warga Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, mengalami trauma dan merasa sakit serta nyeri pada bagian perut, sehingga orang tua korban melakukan pelaporan hingga berujung penangkapan terhadap pelaku
Petugas gabungan dari Resmob Polsek Tamalanrea dan Resmob Polsek Biringkanayya segera merespons dan mengunjungi tempat indekos pelaku yang berada di kompleks perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP).
Saat tiba di lokasi kejadian, polisi mengamankan pelaku yang berada dalam kamar kosnya dan pelaku tampak terkejut, sehingga mengakui bahwa ia berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial dan mengajaknya keluar makan kemudian membawa ke rumah kost dan memperkosa korban dengan mengancam busur.
“Meskipun pelaku mengaku telah melakukan tindakan pemerkosaan pada korban di kamar kosnya, ia membantah telah mengancam korban dengan busur, “Saya ajak ke Jalan perintis, makan lalu ke kos. Saya sangat menyesal, Pak. Saya siap menghadapi proses hukum,” ujarnya.
Kasatreskrim Polrestabes Kota Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, antara pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial dan korban merupakan siswi SMP asal Tamalanrea, Kota Makassar.
Setelah menerima laporan kami datangi tempat kos pelaku di Perumahan Bumi Tamalanrea Permai dan mengamankannya, sementara petugas masih dalam proses pencarian barang bukti berupa busur yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
“Kami masih mencari barang bukti karena pelaku tidak tahu di mana barang tersebut dibuang korban, untuk saat ini korban sudah menjalani pemeriksaan visum ,” ungkap Ridwan.
Pelaku sudah diserahkan ke Polrestabes Makassar guna menjalani proses lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara(*red).
Lp ; IMDT / P R M G I