Makassar || Daftar Hitam News.Id — Akhir bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Rutan Makassar menggelar program Kajian Ramadan bagi warga binaan untuk meningkatkan spiritualitas dan pengetahuan keagamaan.
Membuka kegiatan, Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah memberikan imbauan kepada seluruh peserta pesantren kilat untuk memanfaatkan momentum tersebut dengan baik.
“Momentum Ramadan adalah waktu yang tepat untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan. Saya harap semua dapat mengikuti dengan seksama, semoga kita semua mendapatkan keberkahan, rahmat dan ampunan dari Allah S.W.T.,” tuturnya diamini peserta.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya mengatakan Kajian Ramadan ini diikuti oleh sejumlah warga binaan yang dengan antusias menyambut kesempatan untuk mendalami ajaran agama Islam dan meningkatkan keimanan mereka.
“Kami buka untuk semua warga binaan dari seluruh blok hunian. Dalam program ini, karena yang kita hadirkan adalah pakar hadist, ya tentu kita mengupas tentang hadist sebagai bagian dari landasan kita beribadah,” ujarnya.
Muh. Romadlon Afwan, Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan menyampaikan bahwa Pemateri yang dihadirkan dalam acara ini adalah salah satu Pakar Hadist Sulawesi Selatan, DR. K.H. Syahrir Nuhun, Lc., M.Th.I., yang memberikan penjelasan mendalam tentang hadist serta menjawab pertanyaan dari para peserta.
“Alhamdulillah selama kegitaan berlangsung, warga binaan tampak antusias, mereka menyimak dengan baik, adapun yang selama ini kurang jelas, mereka tanyakan langsung, sehingga sesi tanya jawabnya cukup alot dan menarik,” jelasnya.
Program pesantren kilat ini juga mendapat dukungan penuh dari petugas Rutan Makassar, yang turut berperan dalam menyelenggarakan kegiatan ini dengan lancar dan sukses. Mereka berharap program ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan spiritual dan mental warga binaan.
Dengan demikian, upaya Rutan Makassar dalam melakukan pembinaan kepribadian di bidang kerohanian, warga binaan diharapkan dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi baik selama maupun setelah menjalani pidana.
Lp ; Galang