Selasa, September 17, 2024

Diduga Kasatnarkoba Narkoba Polres Gowa Melakukan Pembohongan Publik Melalui Hak Jawabnya di Beberapa Media Online.”ADA MISTERI APA DALAM KASUS INI”???.

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Viralnya Soal Kasus Penangkapan Kasus Narkoba yang Terindikasi akan terjadi “86” yang di beritakan beberapa media kini terus bergulir dan belum ada kepastian Hukum terkait Penindakan dari Paminal Polda Sulsel yang mana, Penasehat Hukum dari media online yang merilis pemberitaan terkait dugaan indikasi ada nya “86” ini mencoba mengkonfirmasi ke salah satu anggota paminal Polda Jum’at 07 Juli 2023 Pukul 18.00 melalui Telpon Whatsapp.

Yang mana di ketahui, Setelah viralnya pemberitaan dugaan Indikasi adanya “86” dalam penangkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satresnarkoba polres gowa yang di bantah dengan tegas oleh Kasat Narkoba polres Gowa AKP. Heryanto dan juga lokasi yang di maksud bahwa lokasi penangkapan di wilayah Tamarunang itu juga tidak benar tetapi di wilayah lain dan didalam penangkapan itu bukan 3 orang tapi 8 orang dan satunya dilepaskan karena tidak cukup hanya 7 orang yang terbukti menjadi tersangka.

“Saya lagi di jakarta pada saat itu dan terjadi penangkapan tapi bukan di wilayah yang diberitakan media online tersebut tapi di wilayah lain dan penangkapan itu terjadi pada tanggal 19 Juni 2023.”Jelas Kasatnarkoba ini pada saat klarifikasi di beberapa media online.

Kasi Humas Iptu.Rasyid pada tanggal 6 Juli 2023 secara Resmi Mengeluarkan Rilis Kronologi nya Melalui Group Whatsapp serta akan menggelar Conference perss, pada hari Jum’at 07 Juni 2023, tapi tiba-tiba di batalkan tanpa alasan yang jelas dan waktu tidak di tentukan.

Media redaksi inipun mencoba mengorek informasi pembatalan tersebut melalui IPTU Rasyid dan hanya menjawab “batal dinda ini hari Confrence Perss kasus tersebut dan belum jelas kapan dilaksanakan.” Ujar Kasi Humas ini.

Saat disinggung soal barang bukti yang dalam Rilis  dalam kronologi tersebut ada tertulis 23 sachet namun tidak jelas berapa berat barang buktinya? Kasi Humas menjawab belum tau karena itu juga saya tidak tahu dan belum jelas apakah 23 sachet isinya berapa??, tapi informasi yang sempat saya dapat dari anggota narkoba klo tidak salah dengar 10 gram lebih tapi tidak tau lebihnya berapa” Ujar kasi humas ini dengan tawa kecilnya.

Berikut isi selengkapnya rilis kronologi kasus tersebut :

As Wr Wb ijin disampaikan pembenaran beredarnya kasus Narkoba yang ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Gowa bahwa pada hari ini Kamis tanggal 06 Juli 2023 bahwa benar telah mengamankan/ditahan 7(tujuh) orang yang diduga kuat pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabhu-sabhu, dengan barang bukti 23 Sazet Sabhu-Sabhu.

Dengan kronologis sebagai berikut :

1. Telah dilakukan penangkapan pada hari Minggu tgl 18 Juni 2023 pukul 00.30 wita bertempat dibengkel motor Putra dibontomarannu yang dididuga pelaku :
a. Muh. Anugrah Akila
b. Halik Bin Sampara
Dan barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 4 zaset sabhu-sabhu.

2. Kemudian dilakukan pengembangan kasus tersebut
Menunjuk Lel. Aditya selaku pemilik barang
Sehingga Lel Aditya berhasil ditangkap pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 pukul 07.30 Wita di Villa Benhil depan pasar Malino Kec. Tinggimoncong yang diamankan :
a. Lel. Aditya dan b. Lel. Irsyad
Pada saat diamankan tidak ditemukan barang bukti. dan langs dibawah kepolres Gowa.

3. Kemudian pengembangan lagi menunjuk Lel. Fadel juga terlibat dan berhasil ditangkap pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 pukul 20.00 Wita bertempat di Jln Swadaya Kel Tompobalang Somba Opu Gowa
Dan barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 1 zaset Sabhu-Sabhu

4. Pengembangan lagi menunjuk Lel. Firman dan berhasil diamankan/tangkap pada hari Minggu tanggal 18 Juni 20.30 Wita bertempat di rumah Lel. Kasman di jln Malino Tamarunan
Dan yang diamankan/ditangkap ada 3(tiga) orang masing-masing :
1. Lel. Firman
2. Lel. Kasman
3. Lel. Anggah
sabhu-sabhu.
Barang bukti 18 Sazet Sabhu-sabhu

Dari hasil pengembangan dari empat TKP tersebut diatas diamankan 8(delapan) orang dan barang bukti 23 Sazet semua barang tersebut berasal dari Lel. Aditya.
namun dari hasil penyelidikan dan penyidikan dari delapan orang yang diamankan, yang cukup bukti hanya 7(tujuh) orang yang proses penyidikannya lanjut dan satu orang tdk terlibat. Dan diantaranya 2(dua) orang tersangka dibawah umur dan 5(lima) orang tersangka cukup umur atau dewasa.
Kasus ini sementara dalam proses tahap pemberkasan.

Dum
Kasi Humas Polres Gowa.

Yang mana berdasarkan rilis resmi dari kasi polres Gowa ini, 2(dua) Tersangka di pulangkan an. Fadel dan Aditya karena dibawah umur yang mana di ketahui masa penahanan kedua tersangka ini habis masa tahanan nya selama15 hari dan proses penyidikan nya belum rampung dan di wajibkan untuk wajib laporan Senin dan kamis.

Dan juga kembali mengutik dari Unggahan Rilis Resmi dari Kasi Humas Polres Gowa ada beberapa Point yang berbanding terbalik dari hak jawab yang di lakukan kasat Narkoba polres Gowa AKP. Heryanto yang mana tanggal penangkapan sesuai rilis dari polres Gowa itu pada tanggal 18 Juni 2023,Sedangkan Hak jawab Kasatnarkoba di beberapa media online mengatakan tanggal 19 Juni 2023 dan pada point ke empat yang mengatakan penangkapan dilokasi terakhir itu di wilayah Tamarunang dan berhasil mengamankan 3 tersangka an. Firman, Kasman dan Anggah, sedangkan Hak jawab Kasatnarkoba polres Gowa mengatakan tidak ada penangkapan di wilayah Tamarunang dengan mengatakan tidak ada penangkapan di wilayah yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut tetapi di tempat berbeda.

Jadi dari ketidak sinkronisasi nya pernyataan resmi dari kasi Humas polres Gowa dengan Hak jawab Kasatnarkoba yang telah di angkat di beberapa media online dalam hal ini Kasatnarkoba polres Gowa ini diduga melakukan pembohongan publik terkait informasi yang selama ini viral di beberapa media online.”Adakah indikasi penyelewengan terkait kasus ini yang akan Terindikasi di “86” kan????..

Hingga Berita ini dipublikasikan penasehat Hukum dari media online ini Arni yonathan menantikan kinerja Paminal Polda untuk mengusut tuntas kasus ini.

LP; Galang

Kategori Terkait

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!