Makassar || Daftar Hitam News.Id — Kejaksaan Negeri Makassar di duga Telah Melakukan Pengeluaran Barang Bukti/Sitaan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara(Karupbasan) Sebanyak 2 Item yang diduga belum memiliki kekuatan Hukum Tetap (INKRAH) dari Pengadilan Negeri Makassar.
Mendapatkan Informasi Tersebut Media ini melakukan konfirmasi terhadap Kepala Rupbasan Makassar AHMAD S.Ag.,M.H., bahwa benar pada 10 Januari ini Sebanyak 52 Unit Kendaraan Motor pada 10 Januari 2024, 16 Unit pada bulan Mei pada tahun lalu dan 31 Sak Pupuk Bom Ikan yang kami keluarkan itu sudah berdasarkan S.O.P dan itu ada suratnya dari kejaksaan klo Terkait apakah berdasarkan Keputusan pengadilan kami saya rasa ada.” Jelas Karupbasan ini.
“Ijin, pihak eksekusi adalah kejaksaan ,kalau di Rupbasan hanya tempat penyipanan dan pemeliharaan benda sitaan” Jelas Karupbasan ini. Kamis. (18/1/2024).
Apa yang menjadi penjelasan Karupbasan ini sangat bertolak belakang dari Informasi yang didapatkan oleh media ini, Bahwasanya Pengeluaran Beberapa Item Barang Bukti Sitaan Negara yang di titipkan oleh Kejaksaan Negeri Makassar Ke Rupbasan Makassar, diduga dikeluarkan dengan tidak sesuai prosedur, yang mana dalam Prosedur Mengeluarkan Barang Bukti Sitaan Negara Harus dilengkapi Salinan Putusan dari Pengadilan Maupun Mahkamah Agung dan diduga Petugas Eksekusi Inisial (G) diduga Tidak Melampirkan Dokumen Tersebut dan Melanggar Aturan Kementerian Hukum Dan Ham RI No. 16 Tahun 2014.”Jelas Narasumber Yang Tidak Ingin disebutkan Namanya ini.
begitpula pada Bulan Mei Tahun Lalu, Karena jika sesuai S.O.P pasti ada Dokumentasi Serah Terimanya dari Pihak pejabat baik dari Kejaksaan maupun dari Pihak Karupbasan yang Melakukan Serah Terima Barang Bukti Tersebut sebagai bentuk laporan ke Kanwil kemenkumham.
Belum lagi Pupuk Bom Ikan Sebanyak 31 Sak yang pada bulan Desember tahun lalu yang Proses Pengeluaran nya tidak Memenuhi Standar bahkan Dokumen yang di perlihatkan tidak Sesuai S.O.P, yang mana alasan dari Oknum Petugas Kejaksaan Negeri Makassar Berinisial (G) Mengatakan Bahwa Barang Bukti Berupa Pupuk Bom Ikan Tersebut akan di musnahkan, tapi foto serta tempat Pemusnahan Barang Bukti tersebut tidak di rilis oleh Pihak Kejaksaan yang jika Memusnahkan Barang Bukti yang Menjadi Sitaan Negara Seyogyanya di hadiri oleh instansi terkait, tapi pada kenyataan nya pemusnahan tersebut tidak diketahui dimana lokasi pemusnahan dan Foto Dokumentasi Proses Pemusnahan nya tidak di rilis oleh Pihak Kejaksaan Negeri Makassar. “Lanjut nya.
Ditempat terpisah Media ini Mengkonfirmasi ke Kejaksaan Negeri Makassar Ibu Andi Sundari Melalui Chat Whatsapp pada hari yang sama, kajari Negeri Makassar menjawab Singkat. “Nanti di Cek Dulu yach Mas.” Singkat Kajari Makassar ini.
Hingga Berita ini di publikasikan Media ini Menunggu Press Release Resmi dari Kejaksaan Negeri Makassar begitu pula Karupbasan Makassar.
Lp: Galang (PRMGI)