Selasa, April 29, 2025

Dugaan Gudang dalam Kota: PTSP Tidak Menyikapi, Fungsinya Dipertanyakan?

Makassar || Daftar Hitam News.Id —– Hingga kini, dugaan keberadaan gudang milik Mahameru di dalam kota Makassar belum mendapat tindakan dari PTSP dan instansi terkait. Kepala Dinas PTSP Makassar, Helmi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (20/3), menyatakan pihaknya tidak bisa menindaklanjuti informasi dari media tanpa adanya laporan resmi dari masyarakat.

“Kami tidak bisa menyikapi informasi terkait dugaan gudang dalam kota jika belum ada aduan resmi. SOP kami mengharuskan laporan melalui website atau surat resmi,” jelas Helmi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika pelaku usaha telah mendaftar melalui Aplikasi OSS, maka PTSP tidak memiliki kewenangan untuk menindak.

“Aplikasi OSS adalah sistem nasional yang hirarkinya lebih tinggi dari Perda dan Perwali. Jika gudang tersebut telah terdaftar di OSS, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” tambahnya.

LSM PAKAR: Pemerintah Harus Proaktif

Ketua LSM PAKAR, Tenriawaru, menilai sikap Kadis PTSP keliru dalam menyikapi informasi publik. Menurutnya, pemberitaan media memiliki jangkauan luas dan seharusnya cukup untuk menjadi dasar tindakan awal.

“Informasi dari media sudah mewakili masyarakat. Seharusnya PTSP segera melakukan cross-check, bukan hanya menunggu laporan resmi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa gudang dalam kota yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun hukum, seperti:

1. Sanksi Administratif:

Teguran tertulis

Penutupan sementara

Denda administratif

2. Sanksi Hukum:

Pencabutan izin usaha

Dasar Hukum

Aturan terkait pergudangan telah diatur dalam:

Permendag No. 90/2014 dan No. 16/2016 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang

PP 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Perda dan Perwali Makassar yang membatasi aktivitas gudang hanya di Biringkanayya dan Tamalanrea

Beberapa gudang memang dikecualikan dari kewajiban TDG, seperti gudang di kawasan berikat, gudang di bawah pengawasan Bea Cukai, dan gudang usaha ritel. Namun, selain kategori tersebut, semua gudang wajib memiliki TDG dan mematuhi aturan tata ruang.

Pemerintah daerah harus lebih proaktif dalam menindak dugaan pelanggaran ini. Jika aturan Perda dan Perwali tetap berlaku, maka gudang ilegal dalam kota harus ditertibkan. Jangan sampai aturan daerah kalah dengan sistem OSS tanpa ada upaya sinkronisasi yang jelas.

 

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!