Jumat, Desember 13, 2024

Dugaan Kejaksaan Negeri Makassar Keluarkan Barang Sitaan Negara Secara Ilegal: Kejari Makassar Lakukan Klarifikasi. “Simak Klarifikasi nya”.

Makassar || Daftar Hitam News. Id — Terkait Pemberitaan Media Online Daftarhitamnews.Id Bahwa “Diduga Kejaksaan Negeri Makassar Keluarkan Barang Sitaan Negara Secara Ilegal” Pada 19 Januari 2024, dan telah Melakukan Konfirmasi ke Kejari Makassar Ibu Suci Sundari Melalui Whatsapp dan telah Membalas” Kami Cek dulu yach Mas”. Jawab nya Singkat,pada tanggal 18 Januari 2024.

Setelah Pemberitaan di pubhlikasikan Kejakasaan Negeri Makassar telah memberikan Klarifikasi Melalui Kasi Intel Saudara Alam Melalui Chat Whatsapp dengan Mengirimkan klarifikasi tersebut bentuk PDF.

Adapun bunyi klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Makassar Sebagai Berikut: Bahwa terkait pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada dimana pihak Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan pengeluaran Barang Sitaan Negara sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, kami merasa perlu melakukan klarifikasi antaranya sebagai berikut :- Bahwa terhadap dugaan pelaksanaan Penjualan Langsung Barang Rampasan terkait objek pemberitaan pada Bulan Mei 2023 telah dilaksanakan sesuai SOP dan aturan yang berlaku Berdasarkan Surat No. KEP-14/P.4.10/Kpa.5/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 Perihal PemberianIzin Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara atas nama Terpidana Basri alias Bota , dkk pada Kejaksaan Negeri Makassar.

Telah kami lakukan penjualan langsung pada tanggal 26 Mei 2023, sekitar pukul 09:00 Wita, bertempat di Aula Lantai 5 Kantor Kejaksaan Negeri Makassar Jalan Amanagappa No.15 Kota Makassar yang dihadiri oleh Kasi Datun, Petugas BRI, Panitia Penjualan Langsung, Para Pegawai Kejaksaan Negeri Makassar Dan Para Peserta Penjualan Langsung dan kegiatan tersebut telah dilaporkan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor :B11/P.4.10/Kpa.5/06/2023 tanggal 05 Juni 2023 dengan perihal Laporan Pelaksanaan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Makassar Atas Nama Basri Alias Bota, Dkk dengan barang bukti berupa:a) 125 Unit Handphoneb) 3 Unit Laptopc) 27 Unit Sepeda Motor.

Bahwa terhadap dugaan pelaksanaan Penjualan Langsung Barang Rampasan terkait objek pemberitaan pada tanggal 10 Januari 2024 telah dilaksanakan sesuai SOP dan aturan yang berlaku Berdasarkan Surat No. KEP-1/P.4.10/Kpa.5/01/2024 tanggal 10 Januari 2024 perihal Pemberian Izin Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara Atas Nama Terpidana Samsul Bahri, dkk pada Kejaksaan Negeri Makassar.

Telah kami lakukan penjualan langsung pada tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 8:30 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar yang dihadiri oleh Kasubagbin, Panitia Penjualaan Langsung, Para Pegawai Kejari Makassar dan Para Peserta Penjualan Langsung dan kegiatan tersebut telah dilaporkan berdasarkan Nota Dinas Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Makassar Nomor: B- 35/P.4.10.6/Kpa.5/01/2024 tanggal 15 Januari 2023 perihal Laporan Pelaksanaan Penjulan Langsung Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Makassar Atas Nama Samsul Bahri, Dkk dengan barang bukti berupa :a) 57 unit Sepeda Motorb) 144 Unit Handphonec) 3 Unit Laptopd) 2 Set Komputere) 3 Unit Printer.

Bahwa berdasarkan surat Jaksa Penuntut Umum Nomor: B-20/P.4.10.3/Eoh.3/XI/2023 tanggal 17 November 2023 perihal Pengeluaran Barang Bukti dan Berita Acara Penyerahan / Pengembalian Barang Sitaan / Barang Rampasan Negara kepada yang Berhak Nomor: W.23.PAS.PAS28.PK 07.01-523/2023 tanggal 17 November 2023 terhadap Barang Sitaan Negara Nomor Daftar RBS/II/171/2020 berupa 31 (tiga puluh satu) zak pupuk alimunium sulfat an terdakwa RENDI PATANDUNG.

Bahwa terhadap Barang Sitaan dan Barang Rampasan berupa 31 (tiga puluh satu) zak pupuk alimunium sulfat benar telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 28 April 2021 yang dapat dicek pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar www.sipp.pn-makassar.go.iddengan Nomor Perkara 1935/Pid.Sus/2020/PN.Mks atas nama terdakwa RENDY PATANDUNG ANDI LOLO dan terhadap Baran Sitaan / Barang Rampasan tersebut telah dikeluarkan dari Rupbasan Kelas IA Makassar, namun saat ini belum dilakukan pemusnahan dikarenakan proses pemusnahannya dengan cara pupuk tersebut akan ditanam dan disiram air dengan bekerja sama pihak Batalyon Zeni Tempur-8 SMG XIV/Hasanuddin Makassar dan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Zipur telah dijadwalkan pelaksaan pemusnahan barang bukti tersebut direncanakan pada minggu ke-3 bulan Januari 2024.

Sumber: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makassar

Lp: Galang (PRMGI)

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!