Parepare || Daftar Hitam News.Id – Polemik terkait pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Kota Parepare semakin menuai tanda tanya. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, Muh. Awal Yanto, diduga memberikan keterangan yang tidak konsisten terkait jumlah dana hibah yang akan dikembalikan ke kas daerah.Jum’at 14 Maret 2025.
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, mengungkapkan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama dengan DPRD, KPU melaporkan bahwa dana hibah yang akan dikembalikan sebesar Rp7,1 miliar. Namun, dalam RDP kedua, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp6,5 miliar, yang kemudian disepakati untuk dikembalikan.
Namun, beberapa hari setelahnya, pihak KPU Parepare bertemu dengan Wali Kota Parepare dan melaporkan bahwa dana yang akan dikembalikan hanya sebesar Rp5,4 miliar, dengan alasan masih adanya dokumen yang belum diselesaikan pembayarannya.
“Di DPRD, kami hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi, sementara anggaran tersebut bersumber dari APBD dan berada di bawah pengawasan Kesbangpol. Seharusnya, KPU tetap berpegang pada kesepakatan awal untuk mengembalikan Rp6,5 miliar,” tegas Kaharuddin Kadir saat menerima audiensi dari LSM PAKAR.
Ketua LSM PAKAR, Tenri Wara, turut mempertanyakan perubahan drastis angka pengembalian dana hibah ini. Ia menilai ada kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut dan mendesak Kesbangpol untuk memastikan KPU segera mengembalikan sisa anggaran sesuai kesepakatan awal.
“KPU terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Awalnya mereka sepakat mengembalikan Rp6,5 miliar, tetapi tiba-tiba hanya Rp5,4 miliar yang dilaporkan ke wali kota. Ini menimbulkan dugaan bahwa ada sesuatu yang ditutupi,” ujar Tenri Wara.
Sementara itu, dalam pemberitaan salah satu media online, Ketua KPU Parepare, Muh. Awal Yanto, memberikan klarifikasi terkait perubahan angka pengembalian dana hibah tersebut.
“Setelah melakukan RDP dengan DPRD Kota Parepare, kami kembali melakukan rapat internal dan ternyata ada beberapa dokumen yang belum kami selesaikan pembayarannya, sehingga dari laporan awal kami di DPRD yang menyebutkan Rp6,5 miliar, jumlah tersebut menurun menjadi Rp5,4 miliar,” jelasnya.
Namun, pernyataan tersebut justru semakin memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat dan pegiat anti korupsi. LSM PAKAR menilai bahwa alasan yang disampaikan KPU tidak cukup kuat dan berpotensi sebagai upaya mengulur waktu.
“KPU beralasan masih ada dokumen yang belum diselesaikan pembayarannya. Tapi kalau tahapan Pilkada sudah selesai, kenapa baru sekarang hal ini disampaikan? Permendagri memang memberikan batas waktu maksimal tiga bulan, tetapi dalam kondisi seperti ini, tidak perlu menunggu selama itu. Ada apa?” tambah Tenri Wara.
LSM PAKAR pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengaudit dan memeriksa KPU Parepare, Kesbangpol, serta instansi terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah Pilkada 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak KPU Parepare terkait desakan pengembalian dana hibah tersebut.
Lp: Galang