Jumat, Desember 13, 2024

Dugaan Pencabulan Anak dibawah Umur di vonis Bebas. Polres Pare-pare dilaporkan ke Polda Sulsel Terkait penetapan tersangka.

Pare-Pare || Daftar Hitam News.Id — Dugaan adanya kesalahan dalam penetapan tersangka kepada salah satu warga pare-pare yang dilaporkan oleh orang tua korban pencabulan anak di bawah umur sebut saja Mawar yang diduga dilakukan oleh (AJ) yang berprofesi sebagai tukang ojek di kota pare-pare.

Orang tua korban Yusriadi Lakmar yang melaporkan (AJ) terkait dugaan perbuatan cabul yang dialami oleh Mawar anaknya yang masih TK ke Mapolresta Pare-pare dan dari pelaporan orang tua korban terlapor (AJ) dilakukan penangkapan dan selanjutnya dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidikan PPA Polres pare-pare.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka (AJ) sempat mendekam di Tahanan Polres pare-pare selama 6 bulan lamanya sehingga berkas-berkas terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dilimpahkan ke kejaksaan untuk Tahap dua(P21).

Setelah dinyatakan berkas dari terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur ini dinyatakan lengkap dan berkasnya diterima oleh kejaksaan negeri pare-pare terduga pelaku (AJ) Siap-siap mengikuti persidangan di pengadilan negeri pare-pare untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.

Setelah persidangan kasus pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa (AJ) digelar di persidangan negeri pare-pare, hasil dari persidangan tersebut Hakim yang memimpin persidangan dalam perkara Pencabulan anak dibawah umur ini dinyatakan tidak bersalah dan di vonis Bebas oleh Hakim.

Kejaksaan yang mendengarkan keputusan Hakim terhadap terdakwa (AJ) dalam perkara pencabulan anak dibawah umur ini, langsung melakukan kasasi dan upaya hukum yang dilakukan oleh kejaksaan negeri pare-pare ini ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) Sehingga keputusan pengadilan yang di tetapkan oleh Hakim di nyatakan Inkrah.

Berdasarkan keputusan pengadilan negeri pare-pare terhadap terdakwa (AJ) dalam kasus pencabulan anak dibawah umur ini di nyatakan bebas dari pengadilan negeri pare-pare, Pihak keluarga terdakwa (AJ) bersama pengacaranya melakukan pelaporan terhadap orang tua korban dan juga kapolres pare-pare.

“Laporan kebagian Wassidik Polda Sulsel. Yang dilaporkan kapolres, kasatreskrim, kanit, dan penyidik PPA” Papar Paman Jamil, Yusuf. Seperti dilansir di detikSulsel.

Kapolres pare-pare AKBP. Arman Muis menampik pernyataan dari terdakwa soal klaim salah tangkap yang dilakukan oleh anggota polres pare-pare.

“Kalau salah tangkap tidak. Polisi tidak pernah cacat prosedur kalau diterima jaksa berarti tindakan polisi sudah benar. Jadi klo salah tangkap serahkan ke jaksa. Kita sudah sesuai SOP. Itu yang harus dipahami.” Jelas Kapolres pare-pare ini kepada detikSulsel.22/10/2024.

Media ini melakukan konfirmasi ke pihak kejaksaan negeri pare-pare melalui kasi intel, Sugiharto mengatakan bahwasanya apa yang kami lakukan di pengadilan negeri pare-pare serta barang bukti yang kami hadirkan di persidangan kami anggap itu sudah Sah dan Cukup dalam perkara ini, terkait keputusan Hakim yang memvonis bebas terdakwa, kami tidak bisa melakukan intervensi karena penilaian Hakim dengan kami mungkin tidak sama. “Jelas Kasi intel pare-pare ini.

Menyikapi dari perjalanan proses Terkait kasus pencabulan dibawah umur yang mana terduga pelaku pencabulan di vonis bebas oleh Hakim yang memimpin persidangan ini, ketua Laskar Indonesia menyikapi Terkait Proses Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Pihak kepolisian.

“Sebenarnya kasus ini sudah betul bukan salah tangkap.
Penjelasan salah tangkap artinya ada oknum pelaku lain yg seharusnya bertanggung jawab tetapi polisi menangkap oknum lain.

Sementara kasus ini tdk seperti itu penjelasannya.
Di vonis bebas oleh hakim krn pasal 184 KUHAP tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.

Dalam Pasal 184 KUHAP menjelaskan tentang, alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa.

Sedangkan Vonis Hakim itu berdasarkan
BAP, tuntutan Jaksa dan bukti2 dan keterangan saksi saksi serta keterangan terdakwa.

Dengan Hakim memutus bebas Jamil, maka Hakim menganggap BAP, tuntutan jaksa, bukti-bukti dan keterangan saksi saksi serta keterangan terdakwa tidak memenuhi unsur sehingga hakim berkeyakinan memutuskan bebas.

Karena putusan bebas tersebut maka jaksa hanya punya satu jalan yaitu Kasasi di MA. Dan ternyata Kasasi Jaksa ditolak.
Akhirnya Jamil bebas

Kalau kasus masuk di pengadilan, Artinya kasus P21 dan jaksa menganggap kasus itu sudah layak atau sudah memenuhi unsur utk masuk dipengadilan.

Artinya penyidik kepolsian tidak bekerja sendiri, ada jaksa P16 yg mendampingi.Sesuai aturan yang ada bahwa apabila penyelidikan sudah dimulai oleh pihak kepolisian, Maka penyidik dalam waktu seminggu berkewajiban mengirim SPDP ke Kejaksaan.

Itu berdasarkan Melalui Putusan Nomor 130/PUU- XIII/2015 Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum” inskonstitusional bersyarat sehingga SPDP menjadi wajib diserahkan kepada Penuntut Umum, terlapor dan korban/pelapor paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan.

Begitu juga dijelaskan di pasal 109 ayat (1) KUHAP dalam Pasal 109 ayat (1) Pemberitahuan telah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum harus jelas berapa hari sejak dilakukannya penyidikan oleh penyidik.

Setelah itu maka kejaksaan akan mengirim jaksa P16 utk mendampingi penyidik kepolisian dalam bekerja.
Kasus ini P21, krn jaksa menganggap kasus ini sdh layak utk dipengadilankan semua syarat yg dibutuhkan sdh tuntas, terutama kevalidan bukti bukti yg dibutuhkan dan keterangan saksi saksi serta keterangan terdakwa itu sudah memenuhi unsur.

Namun setelah di pengadilan, Jamil di vonis bebas oleh pengadilan.

Sehinga Hakim berkeyakinan bahwasanya apa yang menjadi alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan tersebut dianggap lemah dan tidak kuat maka Hakim yang memimpin persidangan tersebut melakukan Vonis Bebas terhadap terdakwa (AJ) dalam perkara tersebut.”Jelas Sofyan Ketua Laskar Indonesia.

Hingga berita ini pubhlikasikan pihak media ini membuka ruang Hak jawab dari Instansi terkait agar pemberitaan kami berimbang dan jelas di mata pembaca.

 

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!