Makassar || Daftar Hitam news. Id — Setelah melalui berbagai proses, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo. Dari 6 orang tersangka yang kini mendekam di hotel prodeo itu, ada potensi tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Enam orang yang ditahan diharapkan ‘bernyanyi’ dalam penjara, sehingga calon tersangka baru hanya menunggu waktu saja.
Forum Anti Korupsi dan Kolusi (FAKK) mengapresiasi langkah penyidik Kejati Sulsel. “Patut diapresiasi langkah dari penyidik Kejati Sulsel,” ujar Koordinator FAKK, Sampir Hafinuddin kepada jurnalis di Makassar, Jumat, 27 Oktober 2023.
Ia melanjutkan, langkah penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel, seolah menjawab keraguan publik atas supremasi hukum di Sulsel, terutama dari pihak Kejati Sulsel karena menjadi atensi warga Sulsel maupun di luar Sulsel.
Sebelumnya, berbagai pihak telah mendesak Kejati Sulsel untuk segera menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi bendungan Paselloreng, antara lain, dari LSM PILHI yang getol menyuarakan kasus-kasus korupsi, apalagi perusakan lingkungan, pengalihan fungsi hutan yang didalamnya diduga kuat melabrak aturan, dan diduga ada dalang yang mengotaki semua itu.
Tim penyidik pun, merespon dengan baik, dan terbukti telah menaikkan status 6 orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).
Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (26/10). Mereka berinisial AA, ND, NR, AN, AJ dan JK. Dan, ada kemungkinan tersangka baru sesuai pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Kejati Sulsel.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Eksekutif LSM PILHI, Syamsir Anchi, mengatakan, kasus ini telah menyita publik, dan langkah Kejati menetapkan para tersangka sudah lama dinantikan, sekali pun terlambat, dirinya berharap pihak Kejati tidak takut mentersangkakan oknum pejabat atau mantan pejabat. “PILHI memback up Kejati dalam penegakan supremasi hukum,” terang aktivis 98 itu kepada media ini.
Sementara itu, “penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” ujar Soetarmi.
Lima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IA Makassar. Penahanan terhitung sejak Kamis (26/10).
“(Khusus) untuk tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Makassar,” ungkapannya. (*)
Lp: Anchi/Galang