Parepare || Daftar Hitam News.Id – Bukti nyata tindak lanjut Sekertaris Jendral Lembaga Anti Korupsi Nasional (Sekjen LAKIN) Iksan Mapparenta Daeng Tika bersama Tim PRMGI sambangi Polres Parepare dan silahturahmi dengan Ketua Koalisi Masyarakat Parepare Anti Korupsi (Kompak), H. Mamma dan ketua LSM FOKUS, Mu’stakin besrta tim, Jumat (27/052023) guna bekerjasama untuk membongkar dugaan korupsi dana Dinkes Kota Parepare yang menimbulkan kerugian Negara sebanyak Rp. 6,3 Miliar.
Kedatangan Sekjen LAKIN ke Polres Parepare untuk mempertanyakan perkembangan dan memberi hak jawab kepada Kasat Reskirim AKP Deki Marisaldi S.IK MH yang menangani perkara korupsi dana Dinkes yang menjerat eks Kadinkes Kota Parepare, dr Muhammad Yamin, Jamaludin dan Sahrial, yang sedang menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IA Makassar
“Jadi kami bersama tim sengaja datang ke Polres Parepare bertemu dengan pak kasat dan pak kanit guna mengetahui perkembangan kasus tersebut untuk dijelaskan secara terang menerang agar dr Muhammad Yamin juga mendapat keadilan atas perbuatan yang dilakukan oleh Wali Kota Parepare Taufan Pawe, yang diduga mengambing hitamkan terdakwa atas hasil wawancara yang kita lakukan bersama tim, kami akan segera memberikan bukti-bukti terbaru kepada pihak APH untuk menyeret Taufan Pawe ke jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya” tegas Daeng Tika sapaan akrab Iksan Mapparenta saat menyambangi Polres Parepare, Jumat (27/05/2023)
Kasat Reskrim AKP Deki Marisaldi S.IK MH yang didampingi oleh Kanit Tipikor dan penyidik yang tangani kasus tersebut mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan baru jika pihak sekjen LAKIN bersama tim memberikan bukti-bukti untuk melakukan pemanggilan kembali oleh para saksi yakni Taufan Pawe dan yang lainnya.
“Kasus ini terbongkar pada tahun 2020 pada saat itu bukan kami yang menanganinya karena kami di Polres Parepare baru menjabat saya selaku kasat reskrim dan pak kanit serta Penyidiknya pun juga baru kami bertugas disini setelah dr Muhammad Yamin ditetapkan tersangka, kemudian kasus ini dibuka kembali ketika Muhammad Yamin telah melakukan banding hingga Kasasi tingkat tertinggi dan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) keluar dan muncullah 6 orang nama yang menerima uang kerugian Negara , kemudian dari putusan MA tersebut kami telah menetapkan 2 tersangka pada saat itu dengan 2 alat bukti dan 1 barang bukti” ungkapnya saat ditemui diruangan kerjanya Jumat (27/05)
Ditempat yang sama Penyidik Tipikor Polres Parepare yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Parepare dirinya menjelaskan bahwa jika untuk melakukan penyelidikan kembali untuk berpacu ke putusan MA karena kedua putusan berbeda.
“Jika kita ingin berdasarkan putusan MA melakukan penyelidikan, sekaran putusan MA ada dua, dimana isi putusan MA yang lama bahwa Syahrial telah menerima uang sebesar Rp.200 juta sementara Jamaludin menerima Rp 315 juta kemudian MA yang baru Syahrial menerima uang Rp 1,3 M sekian dan Jamal Rp 2.150.000.000,.” jelasnya penyidik Tipikor
Tambah Kasat Reskrim “Saat ini kami pihak Polres Parepare sudah melakukan pekerjaan sesuai SOP dan bekerja semaksimal mungkin dalam mengungkap kasus ini, kami pihak Polres tidak melakukan penahanan kepada nama-nama yang telah muncul diputusan MA lantaran itu belum bisa menjadi alat bukti yang kuat dan mentersangkakan nama-nama tersebut, sesuai dalam peraturan untuk mentersangkakan seseorang menjadi tersangka harus mempunyai 2 alat bukti dan 1 barang bukti dokumen yang bisa menjadi alat bukti kuat” tegas AKP Deki sapaan akrabnya
Dirinya mengaku telah menggandeng tim forensik dari luar lantaran kedua tersangka tidak mengakui bahwasanya tanda tangan didalam kwitansi tersebut bukan miliknya.
“Kami menggandeng tim ahli forensik untuk membuktikan tanda tangan yang didalam kwitansi tersebut memang betul miliknya,
namun kedua tersangka didalam persidangan tidak mau mengakui tandatangan tersebut hingga persidangan vonis keduanya diputuskan” jelasnya Kasat Reskrim
Tambah Penyidik mengatakan tersangka Syahrial baru mengakui bahwasanya semua uang yang diterima dari Muhammad Yamin atas perintah Taufan Pawe setelah dirinya di vonis oleh hakim
“Kami juga pusing kepada terdakwa Syahrial setelah mereka di jatuhi vonis barulah dirinya menelfon saya dan dia berkata ingin terbuka kepada pihak kami, namun keterbukaan Syahrial itu belum bisa menjadi acuan untuk membuka kembali kasus ini lantaran belum ada bukti yang kuat seperti berkas atau dokumen yang memang betul-betul mengarah kepada nama-nama yang telah muncul di putusan MA” ungkapnya Penyidik
Namun AKP Deki mengatakan kepada tim PRMGI dan Sekjen LAKIN jika memang benar teman-teman mempunyai alat bukti baru kami pihak Polres Parepare akan membuka kasus korupsi Dinkes ini dari awal.
“Jika memang teman-teman miliki bukti baru berikan kepada kami agar pihak kami ada dasar untuk membuka kembali kasus ini dan kita bersama-sama membongkar kasus ini dan melakukan pemanggilan kembali kepada nama yang telah muncul di putusan MA, jika memang terbukti kami akan menyeret semuanya tanpa pandang bulu” tegas Kasat Reskrim ini.
Masih ditempat yang sama Daeng Tika juga menambahkan dirinya akan berusaha dan mengaku ini tantangan dari Kasat Reskrim untuk membongkar kasus korupsi Dinkes Parepare ini.
“Tantangan buat saya untuk membuktikan kasus ini tapi saya sudah berjanji akan membongkar kasus ini dan membantu pak Kasat agar bisa menyeret Taufan Pawe dan yang lainnya untuk pertanggungjawabkan perbuatanya” janji Sekjen LAKIN
Kemudian tempat yang berbeda ketua KOMPAK saat mengundang tim PRMGI dan Sekjen LAKIN untuk bersilaturahmi sekaligus menggelar konferensi pers disalah satu cafe di kota Parepare
Dalam pertemuan tersebut Ketua KOMPAK Parepare mengatakan kepada teman-teman media dari Kota Makassar bahwa keputusan MA serta hakim dalam persidangan kasus korupsi dana Dinkes Parepare sebesar 6’3 milyar
“saya rasa Hakim dan Jaksa perlu dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) agar mereka diperiksa, karena saya rasa keputusan Hakim ini sangat janggal menurut saya, dimana kepetusan itu hanya menjadikan 1 tersangka saja sedangkan selebihnya termasuk Taufan Pawe (TP) yang sangat jelas dalang dari pencairan dana Dinkes tersebut dan beberapa orang yang saat ini masih berlenggang bebas di luar sana” tegasnya ketua KOMPAK H. Mamma kepada tim PRMGI, Jumat (27/05)
Lebih lanjut “Padahal keputusan MA sudah sangat jelas juga mengatakan bahwa ke- 6 orang yang kini 2 sudah menjadi terdakwa dan sisanya 4 orang yang masih berlenggang bebas, dan hasil putusan MA itu didalamnya sangat jelas disebutkan bahwa nama-nama yang ada didalamnya jelas secara detail perannya masing-masing kemudian berapa banyak uang yang diambil, serta uang yang dikeluarkan atas perintah Wali Kota Parepare Taufan Pawe” terang H. Hamma
Selai itu, Ketua LSM FOKUS yang telah hadir juga dalam pertemuan tersebut mengatakan pada saat itu, dirinya belum mengerti alasan pihak Polres Parepare sehingga nama-nama yang ada didalam putusan MA tidak menjadi tersangka seperti ke tiga terdakwa
“Apa yang terjadi saat ini alasan penyidik Polres Parepare tidak mentersangkakan 4 orang ini karena dalam keputusan MA, padahal sudah sangat jelas mengatakan keterlibatan mereka” jelas, Mu’tasin
Lp; Galang PRMGI/LAKIN