Senin, Mei 12, 2025

“Hukum Kok Pakai Harga? Vonis Bebas di Papua dan Dagang Peradilan”

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Tok! Palu diketuk.Sekali, terdakwa menahan napas.Dua kali, harapan bertumpu pada putusan. Tiga kali… eh, bebas?!

Hukum di negeri ini kadang seperti permainan sulap. Bukti ada, korban jelas, tapi pelaku tetap bisa melenggang santai. Kali ini, pertunjukan ajaib itu terjadi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura. Senin 24 Maret 2025.

Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Dua, AFH, yang didakwa mencabuli anak berusia lima tahun di Kabupaten Keerom, Papua, divonis bebas.

Vonis ini dijatuhkan pada 20 Januari 2025, dan seketika menghancurkan harapan keluarga korban akan keadilan.

AFH tak hanya menghirup udara bebas, tapi juga kembali bertugas di kepolisian. Seragamnya tetap rapi, seolah tak ada noda.

Mediasi atau Modus?

Kisah kelam ini bermula pada 2022, ketika keluarga korban mulai menyadari perubahan drastis dalam perilaku anak mereka. Setelah didorong untuk berbicara, sang anak akhirnya mengungkap kejadian mengerikan itu kepada kakaknya.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Papua pada 2023. Tapi, seperti biasa, prosesnya berbelit. Pelaku baru ditahan enam bulan setelah laporan dibuat.

Kemudian muncul sesuatu yang “unik” dalam proses hukum ini: mediasi.

Polres Keerom memfasilitasi perundingan antara keluarga korban dan pelaku. Hasilnya?

Pelaku sepakat membayar Rp80 juta ke keluarga korban dengan alasan “biaya pengobatan trauma.”

Namun, menurut kuasa hukum korban, Dede Gustiawan Pagundun, itu bukan sekadar uang.

“Kalau memang tidak bersalah, kenapa bayar? Mana ada orang yang tidak merasa bersalah tapi rela bayar Rp80 juta? Ini bukan donasi, ini bentuk pengakuan!”

Dan yang lebih ironis? Surat kesepakatan ini justru menjadi senjata bagi hakim untuk membebaskan AFH!

Vonis Rasa Dagangan: Bayar, Bebas!

Hakim berdalih tidak ada saksi mata langsung, sehingga tidak cukup bukti untuk menghukum pelaku.

Padahal, dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak, kesaksian korban seharusnya memiliki bobot yang kuat! Tapi tampaknya, di meja hijau, yang lebih berbobot adalah uang.

LSM PAKAR: “Mau Cari Keadilan ke Mana Lagi?”

Vonis ini langsung menuai kritik tajam. LSM PAKAR angkat bicara dan mempertanyakan nasib hukum di Indonesia.

“Kemana lagi masyarakat mencari keadilan, jika akhir dari segala keputusan hukum bisa seperti ini?”

Menuru Tenriwara, sistem hukum kita sudah terlalu kompleks. Bukan karena sulitnya menegakkan aturan, tapi karena praktik jual-beli keadilan yang semakin terang-terangan.

“Cukup penegak hukum bertanya: ‘Wani Piro?’ Hukum akan diputuskan sesuai kemampuan para oknum pelakunya.”

Jadi, ini pengadilan atau pasar bebas hukum?” Cetus Ketua LSM PAKAR ini.

Gelombang Kecaman: Hukum atau Dagang Sapi?

Putusan ini memicu amarah publik. Komisi III DPR RI turut mengecam vonis yang dianggap mencederai rasa keadilan dan menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual.

“Putusan ini sama sekali tidak pro terhadap hak anak dan HAM. Hukum kita tetap memberi celah bagi pelaku untuk lolos,” kritik Wakil Ketua Komisi III, Andreas Hugo Pareira.

Di media sosial, netizen tak kalah pedas: 

“Bayar 80 juta langsung bebas? Ini pengadilan atau toko grosiran?”

“Restitusi itu hak korban, bukan diskon vonis!”

“Besok kalau ada kasus lain, bayar aja langsung, nggak usah repot-repot sidang!”

Korban? Trauma. Pelaku? Kembali Bertugas!

Sementara publik sibuk ribut di media sosial, keluarga korban kini hidup dalam ketakutan. AFH kembali bertugas di kepolisian, dan sering melewati rumah korban.

“Yang kami takutkan, korban melihat pelaku lalu trauma kembali,” ujar kuasa hukum korban.

Namun, harapan belum habis. Keluarga korban telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Bahkan, Senin (17/3/2025), Komisi Yudisial akan menerima aduan resmi terkait vonis ini.

Pertanyaannya:

Apakah keadilan masih bisa ditegakkan?

Atau memang sudah jadi barang dagangan yang bisa dibeli dengan harga terbaik?

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!