Kamis, September 19, 2024

Insiden Kekerasan Pada Wartawan Berujung Damai,UU-Pers No. 40 Tahun 1999 Harus tetap Diproses Sebagaimana Mestinya, Jangan Tebang Pilih Demi Terealisasi nya SUPREMASI Hukum di Negara Ini.

Makassar || Daftar Hitam News. Id — InsidenInsiden Kekerasan Serta Intimidasi kepada Profesi Wartawan/Jurnalis yang terjadi  di jalan Tinumbu Makassar dimana Jatanras Polrestabes Makassar Melakukan penggerebekan Tempat perjudian sabung ayam yang dibelakang di ketahui bahwa itu bukan tempat judi ayam hanya tempat pelatihan ayam menurut keterangan kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu.Fachrul pada awak media.

Penggrebekan yang diduga tempat perjudian sabung ayam yang di lakukan oleh Jatanras Polrestabes Makassar itu di liput oleh wartawan/jurnalis dan pada saat melakukan peliputan gambar, wartawan ini mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh rekan kita dari Institusi Polri ini kepada awak media yang sedang melakukan tugas peliputan.

Dengan Gaya Arogan Salah satu oknum Anggota Jatanras Berusaha ingin Merebut Handphone Wartawan/Jurnalis  yang sedang melakukan peliputan dan memaksa menghapus video hasil peliputan nya dengan nada kasar ” Hapusin itu gambar mu, kenapa kamu ambil gambar tidak minta ijin, kajulung-julung tongko kau ambil gambar ” gertak oknum Jatanras ini pada video yang beredar di beberapa grup Whatsapp.

Insiden Kesalah pahaman kedua PILAR NEGARA inipun berujung damai dan keduanya saling memaafkan satu sama lain seperti foto serta berita yang di unggah di beberapa media dan Group Whatsapp. Minggu malam 18 Juni 2023.

Dengan terjadinya kesepakatan perdamaian kedua belah pihak itu tidak serta merta pelanggaran Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tidak berlanjut, karena persoalannya disini adalah  pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum Jatanras ini kepada Wartawan yang sedang melakukan peliputan yang mana kita ketahui kerja seorang wartawan/Jurnalis itu di lindungi oleh Undang-Undang.

Dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 sangat jelas mengatakan dalam pasal 18 Ayat(1) “Setiap Orang yang secara Sengaja Melawan hukum Dengan melakukan Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat(2) dan Ayat(3) di Pidana dengan Pidana Penjara Paling lama 2(dua) Tahun penjara atau denda paling banyak 500.000.000.00(Lima Ratus Juta Rupiah). ” Jelas Dg. Tika Ketua PRMGI ini.

Ikhsan Mapparenta Dg. Tika Berharap pihak Paminal Polda sulsel dan Polrestabes Makassar bisa adil dalam menegakkan SUPREMASI HUKUM dan Meminta Oknum Anggota dari Jatanras Polrestabes Makassar tetap di proses pidana nya sesuai dengan Undang-Undang Pers  No. 40 Tahun 1999 agar tidak mencederai Profesi Wartawan serta perasaan Mitra kerjanya, dan kami sesama profesi INSAN PERS Menunggu Ketegasan dari Institusi Polri ini. ” Harap Ketua PRMGI ini.

Kanit Jatanras Iptu. Fachrul sangat menyayangkan insiden ini dan mewakili seluruh anggota serta institusi ini meminta maaf kepada rekan-rekan media dan kedepannya tidak adalagi kesalahpahaman seperti ini dalam situasi apapun.

Salah satu Paminal Polda yang di hubungi melalui whatsapp mengatakan kami akan tetap proses daeng oknum anggota tersebut, sabar ki daeng tunggu hasilnya nanti. “Jelas nya melalui whatsapp.

Lp; Galang

Kategori Terkait

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!