Makassar — Daftar Hitam News. Id — Respond cepat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iksan NS menanggapi awak media untuk menindaki Penginapan Bali yang terletak di Jalan Bali, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo yang diduga tidak tidak miliki ijin dan di jadikan saran prostitusi.
“Tim Satpol PP sudah turun menyisir lorong-lorong gedung dan kamar ditemukan sementara kosong semua” terangnya melalui via telfond whatsaap, Senin (05/06/2023)
Dirinya juga mengakui penjaga penginapan Bali tidak memperlihatkan dokumen dari dinas terkait dengan alasan boss yang menyimpan.
“Penanggung jawab sudah di BHP oleh tim Satpol PP dan sudah diberikan undangan untuk datang ke Kantor membawa semua dokumen” bebernya Iksan NS
Kasatpol PP juga menegaskan kepada penanggung jawab penginapan Bali agar owner segera menghadiri undangan.
“Saya tegaskan kepada owner Penginapan Bali 1×24 jam tidak menghadiri surat pemanggilan yang kami layangkan Satpol PP akan turun menyegel gedungnya” tegas Iksan NS
Lebilanjut “Kembali saya tegaskan 1×24 jam jika owner Penginapan Bali tidak hadir kami akan segel, jadi meskipun owner hadiri undangan namun dokumen miliknya tidak lengkap atau sudah mati kami akan tetap menyegel gedung tersebut tidak ada alasan dan toleransi, jadi saya perlu tegaskan kembali untuk para pengusaha yang bandel tidak ada lagi alasan untuk tidak mematuhi peraturan daerah, saya sebagai Kasatpol PP di Kota Makassar tidak tebang pilih dan tegak lurus melaksanakan tugas saya sebagai penegak Perda” tegasnya Kasatpol PP Kota Makassar Iksan NS
Sebelumnya Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Zulkifli yangi dikonfirmasi mengenai Penginapan Bali menanti hasil sidak Satpol PP.
“Itu lebih bagus jika memang tidak memiliki ijin kami akan tindaki dan kordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk turun, setelah hasil sidak dari Satpol PP sudah ada” tegas Kadis DPM-PTSP
Diketahui nama owner Penginapan Bali Ronal diduga lakukan pembiaran praktek prostitusi atas tanggapan yang dia berikan kepada awak media.
“Saya sebagai owner tidak melihat sepet itu, karena kami hanya menjual kamar dan pemilik kamar kami bebaskan mereka, jadi apa yang mereka bikin atau kelakuan mereka di luar tanggung jawabnya kami” jelasnya Ronal, Minggu (28/05/2023)
Atas pernyataan tersebut dikutuk keras oleh Ketua PRMGI Iksan Mapparenta Daeng Tika lantaran ucapan Ronal sudah ada unsur pembiaran peraktek prostitusi Sesuai UU KUHP di Pasal 296 dijelaskan terhadap mucikari atau orang yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, orang yang menyewakan rumah, hotel, dan tempat penginapan lainnya untuk kegiatan prostitusi, dan dilakukan sebagai mata pencaharian.
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,- yang jika dikonversi menjadi Rp. 15.000.000,
Selain itu sanksi bagi mucikari juga diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun
“Jadi saya berharap kepada APH untuk mengusut dugaan pembiaran atau melakukan praktek prostitusi yang dilakukan oleh Ronal selaku Owner Penginapan Bali dan saya meminta pemerintah kota Makassar agar tegas untuk segera mungkin mencabut ijin dan menyegel lokasih tersebut dikarenakan aktivitas ini sudah lama berlansung namun tak ditindaki jangan ada lagi terkesan tutup mata” tegasnya Daeng Tika sapaan akrab, saat diwawancarai, Senin (05/06)
*Direktur PUKAT Sulsel Ikut Desak Pemkot Makassar dan APH Tindak Tegas Owne Penginapan Bali*
Kemudian Adanya dugaan peralihan fungsi izin usaha oleh manajemen Penginapan Bali di Jalan Lombok, Kecamatan Wajo, Makassar yang kabarnya diam-diam membebaskan dugaan praktik prostitusi mendapat respon dari kalangan aktivis di Makassar.
Melalui Direktur Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma turut menanggapi dan berharap Pemerintah Kota Makassar segera memerintahkan Satpol PP Kota Makassar untuk mengawasi penuh aktivitas di Penginapan Bali tersebut.
“Jika nantinya terbukti adanya kegiatan yang mengarah pada dugaan praktik prostitusi, maka segera tindak tegas jangan beri toleransi,” ujar Farid.
Tak hanya itu, ia turut meminta kepada Satpol PP Makassar bersama SKPD terkait lainnya diantaranya Dinas PTSP, DTRB, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pariwisata untuk mengecek izin usaha, Izin TDUP dan dokumen UKL/UPL yang dijadikan selama ini sebagai pegangan Penginapan Bali dalam menjalankan aktivitasnya.
“Ini penting untuk sinkronisasi penyetoran pajak penghasilan oleh Penginapan Bali juga ke Dispenda Makassar. Jangan sampai selama ini kelengkapan izinnya tdk ada atau sudah lama mati, tapi terus dibiarkan beraktivitas menghasilkan pundi-pundi, belum lagi mereka diam-diam menambah aktivitas usahanya yang tidak tercantum dalam dokumen perizinannya. Saya kira sudah saatnya Pemkot Makassar tegas jalankan aturan yang ada,” ungkap Farid.
Kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Pelabuhan Makassar, Farid tak lupa turut berharap agar turut memantau penuh akan adanya kabar dugaan praktik prostitusi di lingkup Penginapan Bali sebagaimana diberitakan oleh beberapa media belakangan ini.
“Prostitusi itu masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mana belakangan ini pemerintah kita lagi gencar-gencarnya memerangi hal tersebut dan harus kita dukung penuh. Jadi kita harap Polres Pelabuhan melalui unit PPA bisa bergegas terkait hal ini,” terang Farid.
Jauh sebelumnya saat dilakukan sidak oleh Pak Lurah Pattunuang mengaku dirinya didampingi oleh Satpol PP BKO Kecamatan Wajo dan Bimmas,
“Kami sudah melaksanakan tugas kami sebagai pengawasan di wilayah kelurahan Pattunuang, namun pihak Penginapan Bali tidak mampu memperlihatkan Ijin yang dimiliki, namun kami sudah memberikan surat panggilan untuk pemiliknya agar bisa datang ke kantor perlihatkan surat ijin yang dimiliki” ujarnya Lukman, melalui via tlefond whatsaap, Selasa (30/05)
Beberapa hari kemudian Tim PRMGI kembali mempertanyakan perkembangan terkait Penginapan Bali melalui via pesan singkat whatsaap, Pak Lurah mengatakan belum ada,
“Saya sudah mencoba menelfond dan mengirimi pesan ke pak Ronal namun tidak di respong sama sekali, namun pihak kelurahan tetap coba tempuh SOP dulu, surati sampai 3x jika masih di hiraukan, pasti kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya Lukman, Sabtu (03/06)
Hal yang sama diungkapkan oleh pihak Kecamatan Wajo ketika awak media konfirmasi.
“Pak ronald saya kontak belum menjawab” singkatnya Ibu Camat Wajo, Hamna Faisal melalui via pesan singkat whatsaap, Sabtu (03/06).
Lp; Galang