Makassar || Daftar Hitam News. I’d — Masih ingatka kalian kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium atau honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020 yang tersangkanya 3 orang namun diantaranya sudah meninggal dunia saat menjalani masa tahanannya.
Baru-baru ini sidang saksi kembali dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Makassar, Selasa (09/05/2023).
Didalam sidang tersebut terungkap fakta persidangan terkait adanya uang setoran dari Komandan regu satpol pp ke Para Camat, yakni Camat Makassar, Camat Manggala, Camat Mamajang, Camat Tamalate, dan Camat Mariso menerima setoran atau uang titipan dari Danru (Komandan regu) Kecamatan.
Pengakuan Danru Satpol PP Kecamatan Makassar saleh Mustafa telah mengungkapkan di persidangan, bahwa kurang lebih 10 kali memberikan uang titipan kepada para Camat dan yang menjabat pada waktu itu yakni H. Ruly, S.Sos. M. Si, Alamsyah Sahabuddin S.STP., M. Si, Andi Ardhy Sulham S.STP., M. Si,
Kemudian Danru Kecamatan Mamajang mengungkapkan didalam persidangan bahwa hampir setiap bulan, selama 6 bulan menjadi Danru di kecamatan Mamajang memberikan uang titipan kepada camat yg menjabat pada waktu itu Fadli Wellang.
Sebelumnya pada sidang saksi juga ada beberapa Danru Kecamatan mengungkapkan di persidangan yakni,Danru kecamatan Tamalate menjelaskan juga telah memberikan honor satpol pp bahwa kepada Fahyuddin Yusuf yang saat itu menjabat camat di tahun 2019 dan Hasan Sulaiman Camat di tahun 2020.
Kemudian Danru Kecamatan Mariso menjelaskan juga bahwa memberikan honor Satpol pp yang tidak bertugas pada waktu itu kepada Juliaman yang menjabat sebagai camat di tahun 2019 hingga saat ini.
Semua telah terungkap dalam persidangan bahwa oknum-oknum camat pada waktu itu sudah sangat jelas keterlibatan mereka.
Sementara dalam sidang sebelumnya camat-camat pada waktu itu telah di hadirkan oleh Jaksa Penuntut untuk bersaksi di persidangan dan mengakui telah melakukan pengembalian kerugian Negara.
Kuasa Hukum salah satu terdakwa dugaan kasus korupsi dana Oprasional Satpol PP Kota Makassar meminta Jaksa Penuntut dan Hakim yang mulia agar jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum di Negara Indonesia.
“Saya berharap kepada Hakim dan Jaksa yang menyidangkan kasus ini agar semua yang menikmati uang hasil korupsi jangan hanya cuma klien saya yang harus bertanggung jawab, sesuai dalam fakta-fakta persidangan sudah sangat jelas keterlibatan mereka se waktu menjabat sebagai camat dan selaku Pengguna Anggaran” ungkap Muh Syahban Munawir SH, MH, Jumat (12/05/2023)
Dirinya juga berharap agar fakta-fakta didalam persidangan dijadikan landasan untuk menyeret saksi-saksi agar ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“berpandangan fakta-fakta didalam sidang saksi yang sudah berjalan cukup lama, menurut saya, sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak menyeret mereka ke meja hijau sesuai dalam fakta-fakta persidangan. jangan terkesan dibuat tumpul ke atas tajam ke bawah, klien kami hanya ingin keadilan kalaupun ada dugaan penyimpangan dalam kasus Oprasional dana satpol semua yg terlibat ikut di seret dalam meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka” terang Awi sapaan akrab kuasa hukum salah satu terdakwa.
Awak media ini yang telah mendapat informasi melalui pemberitaan di berbagai medsos mencoba mengklarifikasi ke salah satu nama yang tercantum dalam pemberitaan dalam hal ini Camat tallo, bapak Alamsyah melalui Whatsapp, Beliau Mengatakan bahwa “Iya saya tau ji, saya sudah di periksa juga dan sudah melakukan pengembalian juga”. Jelas Camat ini melalui telpon Whatsapp.
Tetapi pada saat media ini ingin melanjutkan pertanyaan kembali, camat ini langsung mengatakan saya lagi makan ini, sebentar nach dan langsung memutuskan percakapan itu.
Dan Media ini melanjutkan pertanyaannya melalui Chat Whatsapp, camat ini hanya melihat dan merespon kata ” SIAP” Pada saat media ini pertanyakan saya hanya klarifikasi saja DAENG ku.
Adapun Pertanyaan yang Media ini pertanyakan ” Apakah dengan Melakukan Pengembalian Uang ke Kejaksaan Kasus ini Sudah Selesai Daeng dan tidak di lanjutkan?? “, camat ini hanya melihat dan tidak menanggapinya, dan kembali media ini pertanyakan” Pada Saat Danru Anda Menyetor Sejumlah Uang Dana Insentif Anggota Satpol Yang tidak hadir ke kita apakah anda Tidak Tahu dan tidak bertanya kepada Danru ta’??? ” kembali camat ini tidak menjawab.
Seperti yang kita ketahui dalam fakta-fakta persidangan dengan kesaksian sejumlah Danru Satpolpp Kecamatan yang memaparkan secara Gamblang keterlibatan sejumlah Camat yang menjabat pada waktu itu, dan mengutip Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 4 yang sangat jelas mengatakan jika pengembalian uang negara yang diduga di korupsi tidak menghapus pidana nya.
Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor:
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.[2]
Maka dari itu ketua LAKIN (Lembaga Anti Korupsi Nasional) Alamsyah, angkat bicara dan berharap kepada APH dan Institusi Terkait Melakukan serta Menjalankan SUPREMASI HUKUM, secara Adil dan tidak tebang pilih dalam Menetapkan tersangka dalam Kasus Dana Fiktif Insentif Satpol PP ini, agar Kepercayaan Masyarakat terhadap APH dan Kejaksaan serta Penegak Hukum di negara ini dapat kembali di percaya oleh Masyarakat Luas. ” Jelas Ketua LAKIN ini.
LP: Galang