Maros || Daftar Hitam News.Id — Kejaksaan Negeri Maros Melalui Pidsus(Pidana Khusus) Telah Mendudukkan Kasus Dugaan Korupsi dengan Terdakwa Ir.Muh.Ruslim dan Nurfadillah. kamis 22 februari 2024.
Adapun Perkara yang disidangkan dalam sidang akhir terkait Pidana Korupsi Program Bantuan Sosial Pangan Non-tunai Wilayah III Maros yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muh. Yusuf K. SH.M.Hum.
Kedua Terdakwa Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Sosial Pangan Non-tunai ini yang mana Ir.Muh.Ruslim Selaku Kordinator Suplier Komoditi dan Nur Fadillah Selaku Kordinator Daerah Maros Diduga Kuat Menyalahi Aturan Prosedur Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Non-tunai tersebut.
Berdasarkan beberapa alat Bukti yang telah di rampungkan dari beberapa penyidikan,oleh itu hakim Pengadilan tipikor kelas IA Makassar Menjatuhkan vonis sebagai berikut:
Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan Melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan hukuman terhadap Ir.Muh.Ruslim denganPidana Penjara selama 4 Tahun 6 Bulan,Denda sebesar 100.000.000,.subsider 3 Bulan Serta membayar Uang pengganti sebesar Rp 1.089.452.820 subsider 2 Tahun.
Sementara Terdakwa NurFadillah dijatuhi Hukuman Pidana penjara selama 4 Tahun dengan Denda sebesar 100.000.000 subsider 3 Bulan Serta membayar Uang pengganti sebesar Rp235.660.500 subs 2 Tahun.
Adapun Terdakwa Ir.Muh Ruslim Putusan Hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa.
Sementara Untuk terdakwa Nur Fadillah Putusan Hakim khsususnya pidana penjara sedikit lebih ringan 6 bulan yakni 4 tahun untuk selebihnya sesuai dengan tuntutan JPU.
Sekedar Untuk diketahui perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.325.113.320. Dan sebagian kerugian keuangan negara telah dipulihkan.
Atas putusan tersebut terdakwa Ir.Muh Ruslim masih Pikir-pikir sementara terdakwa Nur Fadillah melalui penasehat Hukumnya menyatakan Banding.
Lp: Galang