Maros || Daftar Hitam News.Id —Kejari Maros mengadakan kegiatan jumpa perss dengan tujuan Pengembalian atau pemilihan kerugian negara yang melibatkan dirut PT. Bumi Maros Sejahtra (BMS).
Perkara tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh direktur PT. Bumi Maros Sejahtra (BMS) yakni Hermanto syahrul, dengan melibatkan 11 orang saksi yang dipriksa.
“Saat ini, kami dari Kasi Pidana khusus (Kapidsus) Kejaksaan Negeri Maros melaksanakan kegiatan proses pengembalian uang kerugian negara senilai 200jt Rupih,” Ungkap kapidsus maros Adi Hariyadi.
Lanjutnya,”pengembalian ini merupakan ingkra dari putusan mahkama agung yang dimana selain diganjar hukuman selama 4 tahun penjara tersangka juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 564 Juta,” Lanjut Adi
Kasus ini bermula saat dirut PT BMS tidak menyetorkan hasil keuntungan perusahaan senilai ratusan juta rupiah yang dimana pada akhirnya baru di ketahui direktur PT.BMS menyalahgunakan penghasilan keuangan tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Anggaran pemerintah yang di klola oleh PT. Bumi Maros Sejahrta sejumlah 1 Miliar dengan tujuan pengelolaan modal usaha serta biyaya oprasionalnya.
Adapuan tahun anggarannya yakni pengelolaan tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2022.
“Anggaran yang di gelontorkan oleh pihak Pemkab Maros kepda PT.Bumi Maros Sejahtra yakni sebesar 1 M,” Lanjutnya kapidsus Maros Adi Hariyadi
Putusan mahkama agung nomor 24/PID/TPK/2022 yang dimana dalam putusan tersebut Pelaku dibebankan untuk membayar uang pengganti 564 juta sebagai pidana tambahan
Pengembalian 200jt saat ini, sisa 364 jt
Dalam hal ini jika ingkra putusan MK telah ditetapkan pelaku terpidana dalam kurung waktu 1 bulan harus mengembalikan semua kerugian yang ditetapkan jika tidak akan ada penyitaan harta benda milik pelaku, atau penambahan 1 tahun penjara.
Lp: Galang