Jakarta || Daftar Hitam News. Id — Dugaan Pemerasan terhadap SYL(Mentri Pertanian) yang dialamatkan kepada ketua KPK Firli Bahuri yang beberapa Pekan lalu santer di beritakan oleh beberapa media Online,cetak dan elektronik kini mencapai babak akhir dengan di tetapkannya ketua KPK sebagai tersangka oleh kepolisian Polda metro jaya pada Rabu dini hari 21 November 2023.
Direskrimsus Polda Metro jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak “Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” jelas Direskrimsus ini saat konferensi pers, Rabu malam kemarin.
Perlu diketahui, kasus ini bermula adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro pada 12 Agustus 2023 lalu.
Adapun aduan tersebut disinyalir adanya dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK pada perkara Korupsi di Kementan Tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi Penyidikan pada 6 Oktober 2023. Sejauh ini sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik Polda Metro.
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya salah satunya menyelidiki foto pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya. Firli sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Menurut Firli, dugaan korupsi di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023. “Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK,” ujar Firli.
Firli juga membantah tudingan pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Lp: Galang/PRMGI