Jumat, Desember 13, 2024

LSM LABRAKI, Dana Desa Jenetallasa Kab Gowa Kehilangan Arah di Tangan Oknum.!!

Gowa || Daftar Hitam News. I’d — Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LABRAKI) menyoroti penggunaan Uang Negara di Desa Jenetallasa Kab Gowa, terkait anggaran ketahanan pangan untuk modal BUMDes hingga pengerjaan proyek jalan yang terkesan hanya menguntungkan pihak pribadi.

Ketua Umum LSM LABRAKI, Abd Hafid Dg Tiro mengungkapkan bahwa terkait Desa Jenetallasa itu sudah dari tahun lalu tim kami mengumpulkan data, oleh karena itu, untuk detailnya belum bisa kami sampaikan, yang jelasnya data itu valid, mulai apa item kegiatannya beserta jumlah anggarannya.

“Alokasi Dana Desa secara nasional pada tahun 2023 sebesar Rp.70 trilyun mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 yang sebesar Rp 68 trilyun. Arah kebijakan dana desa tahun 2023 salah satunya melanjutkan fokus penggunaan Dana Desa yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional,”ungkapnya.

Selain itu, Abd Hafid Dg Tiro menjelaskan bahwa saat ini terkait hasil investigasi tim kami sedang dalam tahap penyusunan hasil dan sisa menunggu waktu yang tepat untuk melaporkannya ke pihak aparat penegak hukum (APH)

“Kalau untuk pelaporannya tetap Kami akan menindak lanjuti terkait dugaan pelanggaran yang ada di Desa Wisata Jenetallasa, sebab setiap tahunnya digelontorkan anggaran sementara status kepemilikan lokasi dan pendapatan tidak jelas seperti apa,” tuturnya.

Adapun penyalahgunaan dana desa yang tertuang dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” Selain hukuman kurungan badan, pelaku penyalahgunaan dana desa dikenakan sanksi membayar denda atau subsider dua bulan kurungan badan.

Dimana Pemerintah yang Menerbitkan PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa untuk memenuhi amanat Pasal 14 ayat (7) UU No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Lp; Galang

Kategori Terkait

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!