Sabtu, Maret 15, 2025

Pabrik Tahu ini Diduga Melanggar Undang-Undang Pasal 67 No. 32 Tahun 2009, PRMGI Minta Dinas DLH,APH Serta Instansi Terkait Mengambil Tindakan Tegas dan Jangan Tutup Mata.

Gowa || Daftar Hitam News. Id —  Kegiatan  pabrik Tahu yang berada di jalan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, kabupaten Gowa yang di sinyalir Kuat Mencemari Sungai Je’ne berang yang berada tepat di belakang pabrik tahu Milik Pak Taufik.

Dari informasi beberapa warga tersebut Tim investigasi  Poros Rakyat Media Group Indonesia yang dipimpin lansung ketua umum (Ketum) Iksan Mapparenta Daeng Tika terjun ke wilayah yang dimaksud dan benar terkait informasi yang di berikan oleh warga ke kami dan hasil nya tim investigasi menemukan Limbah pabrik Tahu tersebut sangat mencemari air sungai yang berada tepat di belakang Pabrik Tahu ini. “jelas ketum PRMGI,sabtu 10/06/2023.

Dimana Limbah yang di keluarkan dari pipa pembuangan Limbah pabrik Tahu ini sangatlah Menyengat bau busuk seperti bau bangkai dan juga dari pipa pembuangan limbah tersebut keluar berupa gelembung Bisa putih yang sangat menyengat .

Selanjutnya Tim Investigasi Poros Rakyat Media Group Indonesia langsung menemui pemilik pabrik tahu tersebut, bapak Taufik dan hasil konfirmasi tim ini ke pemilik nya,Sontak Pemilik pabrik tahu mengakui dan menyadari atas limbah yang di hasilkan dari pengolahan pabrik tahu nya. ” Iya pak saya tau ji tapi mau diapa, karena begitulah  seperti bapak-bapak temukan ” jawabnya dengan mimik muka nyelengeh(senyum kecil) kepada tim investigasi PRMGI.

“Saya sebenarnya ada Penjernihan Instalasi Pengolahan Air Limbah(IPAL) nya pak tapi tidak sesuai dengan kapasitas nya makanya begitu dech jadinya. “Lanjut nya dengan senyum ciri khasnya.

Sementara di cek dokumen izin miliknya memang sudah lengkap namun masa aktifnya sudah hampir habis masa berlaku nya tepat di bulan November 2023.

“Saya juga baru tau ternyata izin miliknya per 5 tahun masa aktifnya, insah Allah kami akan perpanjang dalam dekat waktu ini” ucap Istri Taufik

Ketum PRMGI Iksan Mapparenta Daeng Tika sangat menyayangkan dari instansi terkait yang kesannya tutup mata dimana dari keterangan dari pak taufik per tiga bulan ada tim dari instansi terkait datang melakukan pengecekan kesini tapi lucunya tidak di berikan teguran atau arahan kepada pemilik pabrik tahu ini agar merubah IPAL nya Sesuai kapasitas produksi nya agar Limbah yang di hasilkan dari pabrik ini dapat berjalan baik sehingga limbah yang di buang ke sungai melalui pipa pembuangan tidak mencemari air sungai je’ne berang yang dapat merusak Ekosistem Air Sungai. “Sesal ketum PRMGI ini.

Lebih lanjut “Saya heran ini Pabrik kok bisa ya mendapatkan izin dari Dinas terkait padahal Pabrik tersebut banyak pelanggarannya, patut diduga adanya Kongkalikong antara pak taufik dengan Dinas terkait sehingga begitu mudahnya mendapatkan Izin mendirikan Pabrik” ungkap Daeng Tika

Diketahui Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 yang diatur oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup

Sementara Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RUUHP) menggunakan rumusan sanksi pidana berupa pidana penjara yang bisa dikonversi menjadi pidana denda. Ini terdapat pada Pasal 374, setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III

Daeng Tika berharap agar DLH Kabupaten Gowa segera turun langsung dan melihat kelokasi pabrik tahu milik pak taufik ini serta memberi sanksi tegas kepada pemilik Pabrik Tahu yang telah melakukan pelanggaran seperti Cemari Je’ne Berang dan mencemari polusi di sekitar nya

“Jadi saya berharap ke Dinas-Dinas terkait agar segera melakukan tindakan dan memberi sanksi tegas untuk pengusaha Pabrik yang diduga mencemari Lingkungan Hidup terkhususnya di Kabupaten Gowa, jangan terkesan tutup mata dan lakukan pembiaran, sehingga kami menduga adanya main mata atau kongkalikong ” tutupnya

Ditempat lain salah satu media dari PRMGI yang mengkonfirmasi ke kadis DLH bapak Chali, Sapaan akrab nya mengatakan ” Kami bisa komentar kalo sudah investigasi, insha Allah, besok akan kami turunkan Tim untuk melihat kondisi dilapangan sesuai temuan yang ada diberita, Sehingga kami bisa mengambil langkah-langkah.”Jelasnya melalui Chat Whatsapp.

Hingga berita ini di publikasikan Tim Investigasi PRMGI hasil dari tindakan instansi terkait dalam hal ini Dinas DLH dan Kami Tim Investigasi PRMGI akan terus memantau ini. ” Tutup Dg. Tika.

LP; Galang

Kategori Terkait

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!