Selasa, September 17, 2024

Pembangunan Ruko Berlantai Dua ini Tidak Meng-Indahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020.”Ada Apa Dengan Dinas Tata Ruang Kotam Makassar “???

Makassar || Daftar Hitam News. Id —Pembangunan Ruko dua lantai tepat di bawah SUTET di jalan Poros Batua Raya,kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Tetap saja melanjutkan pekerjaannya tanpa ada rasa takut sedikit pun pasca telah di lakukan investigasi dari Dinas Tata Ruang.

Diketahui sebelumnya pembangunan Ruko dua lantai yang di bangun tepat di bawah SUTET ini mengantongi Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),dimana IMB tersebut yang di kantongi oleh pemilik Ruko ini dipertanyakan oleh beberapa warga sekitar , pasalnya IMB ini keluar sudah Menyalahi Aturan Undang-Undang No. 11Tahun 2020.

IMB pemilik Ruko Yang Menyalahi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020

Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 sudah jelas Mengatakan bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan atau menanam kembali tanaman yang telah di kompensasi, memasuki ruang bebas dan/atau membahayakan keselamatan atau mengganggu keandalan penyediaan tenaga listrik di pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 1 Milyar.

Adapun aturan dalam mendirikan bangunan di sekitar SUTET harusnya jarak aman 22 meter dengan tegangan 500KV dan paling dekat 10 meter dengan ketinggian bangunan tidak lebih dari 10 meter.

Dampak Negatif yang akan ditimbulkan kepada penghuninya dapat memicu berbagai gangguan kesehatan organ dalam, seperti nyeri kepala, keletihan kronis, tumor kelenjar getah bening, yang disebabkan dari radiasi gelombang elektromagnetik yang terpancar dari aliran listrik pada konduktor alias kabel dan menara. “Jelas Wanhar dalam suatu webinar nya.

Foto Bangunan Tepat Samping Bangunan Ruko yang di sorot ke atas Pas di Bawah kabel SUTET

Awak media yang melakukan konfirmasi ke dinas Tata Ruang Kota Makassar Melalui Salah satu pegawai di bidang pengawasan mengatakan bahwa kami sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik dan sudah hadir di kantor dan kami sudah mengecek berkas nya,selanjutnya kami akan melakukan kordinasi kepada pimpinan kami untuk melakukan tindakan selanjutnya. ” jelas Muhajir salah satu pegawai dinas Tata ruang di bidang pengawasan.

Selanjutnya Awak media mencoba mengklarifikasi ke pemilik Ruko berlantai dua ini terkait pembangunan Ruko nya, tetapi sangat disayangkan pemilik Ruko ini  yaitu Bapak Sonny Kurniawan merespon nya dengan dingin bahkan tidak berselang awak media menghubungi pemilik Ruko ini, ada beberapa telpon misterius yang masuk ke Whatsapp Awak media ini dan mengatakan agar menghentikan pemberitaan terkait pembangunan Ruko Bapak Sonny, yang mana perbuatan tersebut sudah jelas sebuah bentuk INTIMIDASI kepada Awak media  yang melakukan Tugas sebagai fungsi Kontrol dalam kinerja pemerintahan.

Bangunan Ruko Sudah hampir Rampung

Yang mana diketahui bahwa siapa saja yang menghalangi kerja Wartawan/Jurnalis ada suatu perbuatan melawan hukum karena kerja Wartawan/Jurnalistik di lindungi oleh undang-undang Pers pasal 40 tahun 1999.”jelas ketua LAKIN ini.

Ketua LAKIN Berharap kepada Dinas Tata Ruang Untuk segera melakukan tindakan penghentian pekerjaan pembangunan Ruko dua lantai tersebut yang dari hasil pemantauan awak media pembangunan tersebut sudah hampir Rampung dan tahap pinising.

TiangTower SUTET yang Tidak Jauh dari Ruko

Dan jika Dinas Tata Ruang serta pemerintah setempat tidak melakukan tindakan tegas dan Melakukan pembongkaran terhadap Bangunan Ruko berlantai dua ini yang sudah sangat jelas melanggar dan menabrak Undang-Undang No. 11 Tahun 2020, Kami akan turun melakukan Aksi dan memboikot Kantor Dinas Tata Ruang yang mana kami menilai instansi ini tidak punya keberanian dalam menegakkan undang-undang yang berlaku di negara ini.

Serta LAKIN akan menyurat ke DPR kota untuk melakukan peninjauan langsung kelapangan terkait pembangunan Ruko berlantai dua ini dan melakukan pemanggilan kepada pemilik Ruko untuk memberikan penjelasan terkait pembangunan Ruko nya yang mana di bangun tepat di Bawah SUTET, dan sudah Menyalahi perundang-undangan.” Tutup Ketua LAKIN ini.

 

LP: Galang(LAKIN/PRMGI)

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!