Jumat, Desember 13, 2024

Pembangunan Ruko Lantai Dua Di bawah SUTET, Dua Kadis Ini Saling Lempar Bola Kebijakan.”Masyarakat Jadi Bingung”.

Makassar || Daftar Hitam News.id — Pembangunan Ruko dua lantai tepat di bawah SUTET di jalan Poros Batua Raya,kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Sesuai pantauan awak media ini sudah rampung, seperti diketahui pembangunan ruko berlantai dua ini berlenggang bebas dalam mendirikan pembangunan yang di sinyalir kuat melanggar undang-undang No. 11 Tahun 2020.

Awak media ini telah menempuh berbagai cara termasuk mengkordinasikan ke dinas tata ruang kota makassar, serta mengklarifikasi ke pemilik ruko bapak Sonny, tetapi semua itu tidak mendapatkan hasil sehingga awak media menduga bahwa telah terjadi persekongkolan yang terstruktur sehingga apa yang menjadi tuntutan warga sekitar bangunan ruko berlantai dua ini tidak di indahkan baik instansi terkait yang mana sudah sangat jelas pembangunan ini di duga kuat melanggar UU No. 11 Tahun 2020 serta melawan Hukum.

Jarak Bangun dengan Tiang SUTET Sangat Dekat.

Ketua LAKIN telah memberikan surat Somasi kepada pemilik ruko agar menghentikan sejenak pembangunan ruko yang di duga kuat melanggar undang-undang No. 11 Tahun 2020 ini hingga ada kepastian hukum mengikat, dari somasi 4X24 Jam itu Pihak pemilik ruko dan instansi terkait tidak mengindahkan nya.

Ketua LAKIN Berharap kepada Instansi terkait agar membuka ruang konsolidasi kepada kami, apa yang menjadi dasar bagi instansi terkait dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan PTSP memberikan ijin dengan Mengeluarkan IMB kepada pemilik bangunan sehingga kami dari LAKIN bisa memberikan Edukasi kepada Masyarakat sekitar nya apa-apa yang melandasi instansi terkait ini mengeluarkan IMB atas Bangunan Ruko berlantai dua tersebut. “Jelas Ketua LAKIN ini.

Bangunan Tepat di bawah Label SUTET

Dan jika pihak instansi terkait tidak memberikan ruang konsolidasi tersebut kami dan beberapa LSM serta Organisasi Masyarakat Lainnya akan melakukan Aksi besar-besaran di depan dua kantor instansi ini. ” Tegas Ketua LAKIN.

Seperti diketahui bahwa pemilik ruko berlantai dua ini Mengantongi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Yang Mana IMB Tersebut diduga kuat menyalahi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 yang mana dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 sudah jelas Mengatakan bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan atau menanam kembali tanaman yang telah di kompensasi, memasuki ruang bebas dan/atau membahayakan keselamatan atau mengganggu keandalan penyediaan tenaga listrik di pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 1 Milyar.

IMB(Ijin Mendirikan Bangunan) Yang diduga Menabrak UU No. 11 Tahun 2020

Adapun aturan dalam mendirikan bangunan di sekitar SUTET harusnya jarak aman 22 meter dengan tegangan 500KV dan paling dekat 10 meter dengan ketinggian bangunan tidak lebih dari 10 meter.

Adapun dampak Negatif yang akan ditimbulkan kepada penghuninya dapat memicu berbagai gangguan kesehatan organ dalam, seperti nyeri kepala, keletihan kronis, tumor kelenjar getah bening, yang disebabkan dari radiasi gelombang elektromagnetik yang terpancar dari aliran listrik pada konduktor alias kabel dan menara. “Jelas Wanhar dalam suatu webinar nya.

Awak media ini yang mengkonfirmasi ulang ke salah satu pegawai PTSP kota makassar, Pihak pegawai PTSP ini mengatakan melalui via telepon Whatsapp mengatakan “bahwa ijin nya itu sudah lama keluar, apakah kendalanya dan kami di PTSP tidak mungkin mengeluarkan IMB klo tidak ada Lampu Hijau dari DISTARU dan juga klo tidak adaji warga yang KOMPLAIN kenapa harus di permasalahkan”.Ujar salah satu pegawai PTSP ini kepada awak media ini.

Papan IMB Bangunan yang disinyalir Tidak Sesuai SOP Penerbitannya

Jadi Klo tidak yang Komplain tidak usah di ambil pusing terus buat apa Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 itu di buat yang mana kita ketahui bahwa dalam merumuskan dan mengesahkan satu undang-undang itu memakan anggaran negara yang jutaan rupiah, dan dengan enteng nya pegawai PTSP ini mengatakan klo tidak ada warga komplain tidak apa-apa ji.

Pernyataan salah satu pegawai PTSP ini yang membuat awak media ini tidak habis fikir, apakah semua instansi pengambil kebijakan berfikir dan berpatokan seperti ini, yang tidak berpatokan kepada Undang-Undang.

Ditempat Terpisah Kadis Dinas Tata Ruang yang di konfirmasi melalui Whatsapp, Mengatakan silahkan kordinasi dengan Sekertaris ku saya sementara Diklat.

Hingga Berita ini dipublikasikan tidak ada SatuPun dari pihak Instansi terkait yang ingin Menemui Awak media ini.

 

Lp: Galang (LAKIN/PRMGI).

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!