Selasa, September 17, 2024

Pembelian BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU Barombong Melenggang Dengan BEBAS tanpa Pengawasan.

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Dari pantauan kamera awak media, SPBU Barombong secara bergantian mengisi BBM Solar bersubsidi dalam jerigen kepada pengendara yang antri membawa jerigen. Rata rata setiap pembeli membawa puluhan jerigen setiap 1 orang bahkan pengantrian tidak menunggu lama langsung dilayani.

Tidak tanggung-tanggung sudah beberapa orang terlihat bolak balik antri mengisi BBM jenis Solar bersubsidi di lokasi yang sama, entah apa yang menjadi kendala para pengambil kebijakan sehingga SPBU Barombong dengan leluasa terang terangan mengisi jerigen, Senin 27/02/2023.

Kendaraan yang di gunakan mengangkut BBM Bersubsidi

Saat awak media konfirmasi kepada salah satu orang yang mengisi BBM jenis Solar sebut saja H.SUKIMAN yang mengaku tinggal di pulau lae-lae kecamatan ujung pandang kota makassar bahwa “kami telah memenuhi unsur persyaratan yang telah ditetapkan didalam surat,”

“Ketika awak media tanya lebih mendalam tentang surat yang dimaksud, pengelola tak dapat memperlihatkannya dan tetap kokoh berdalih itu sudah ada suratnya pak,”ucapnya.

Puluhan Jerigen Menampung BBM Subsidi Subsidi

Terlihat silih bergantinya kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat datang mengisi BBM jenis solar bersubsidi, bahkan salah satu Konsumen yang tidak mau disebutkan namanya mengakui bahwa SPBU Barombong tiap hari melakukan pengisian kepada para pengendara yang bawa jerigen,”tuturnya.

Aparat penegak hukum harus menindak tegas, apakah dibenarkan mengisi BBM jenis solar bersubsidi dalam jerigen dan kalau TIDAK, apa tindakan dari APH jika konsumen ingin membeli BBM jenis solar bersubsidi menggunakan jerigen harus sesuai pada aturannya.

Operator SPBU yang melayani

Perlu diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil)

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Lp ;PRMGI/ Galang.

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!