Gowa || Daftar Hitam News.Id — Proyek pembangunan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gowa yang berlokasi di Jalan Hoscokrominoto, Kota Sungguminasa ini ditargetkan rampung akhir 2023 mendatang. Pembangunan MPP digelontorkan anggaran senilai Rp 24 miliar lebih.
Dari Hasil Proses LPSE Kabupaten Gowa Keluar perusahaan pemenang tender dimenangkan oleh Kontraktor PT Harfia Graha Perkasa. dan Konsultan Pengawas CV Darma Citra Utama.
Yang mana penerapan K3 yang menjadi Kewajiban untuk digunakan oleh para pekerja proyek terkesan diabaikan oleh PT.Harfia Graha Perkasa, Menurut Pantauan awak media penerapan K3 tersebut tidak terealisasi secara maximal setelah pemberitaan Media menyeruak ke Publik, dimana penegasan pemerintah kabupaten gowa tidak ada ke PT.Harfia Graha Perkasa, sehingga terkesan pemerintah gowa melakukan pembiaran pelanggaran yang di lakukan oleh PT.Harfia Graha Perkasa terkait keselamatan para pekerja di Proyek Mall Pelayanan Publik tersebut.
Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Gowa mulai dibangun melalui peletakan batu pertama oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. pengerjaan ini ditargetkan selesai dalam waktu enam bulan atau bisa rampung di akhir 2023 nanti.
Dalam acara seremoni peletakan batu pertama beberapa waktu lalu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa, Rusdy Alimuddin mengatakan pembangunan ini bertujuan untuk mendorong efektivitas penyelenggaraan pembangunan dalam bentuk pelayanan publik, yang bersifat informatif dan inovatif.
“MPP ini untuk memberikan kemudahan berusaha dalam proses perizinan dan non perizinan dengan ciri khas daerah serta aksentuasi atau daya tarik demi mendukung efektivitas pelayanan publik,” jelasnya.
Namun perjalanan MPP yang baru memasuki tahap pembangunan dasar sudah mengancam keselamatan warga Gowa yang bekerja diproyek tersebut dan awak media berusaha untuk kembali mengkonfirmasi ke pengambil kebijakan yakni Bupati dan Wakil Bupati serta Kepala dinas PUPR Gowa seakan Bungkam dan tutup mata.
Ini terlihat dengan respon dari para pejabat pengambil kebijakan selalu menghindari media yang meminta tanggapan terkait adanya informasi tak adanya penerapan K3 di proyek MPP yang dapat mengancam keselamatan masyarakat Gowa yang bekerja di proyek tersebut
Yang mana diketahui K3 itu sendiri merupakan kewajiban Kontraktor untuk dilaksanakan demi keselamatan kerja di lapangan jika itu benar ada tertuang dalam kontrak kesepakatan.
Media redaksi ini juga menfapat informasi dari pihak penggiat LSM yang enggang disebutkan namanya bahwa konsultan pengawas telah membuat teguran tertulis terhadap PT Harfiah Graha Perkasa dan owner ( Pemda Gowa melalui PPK Dinas PUPR Gowa).”Jelas Ketua LSM ini.
Lp;Galang